Kuasa Hukum Selebgram Vinna Bakal Laporkan Majelis Hakim ke KY

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penasihat hukum terdakwa Selebgram Vinna Natalia bakal melaporkan ketua majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY) buntut penundaan persidangan, Rabu (10/12) | MMP | Totok Prastio
Penasihat hukum terdakwa Selebgram Vinna Natalia bakal melaporkan ketua majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY) buntut penundaan persidangan, Rabu (10/12) | MMP | Totok Prastio

mediamerahputih.id | SURABAYA — Penasihat hukum terdakwa Selebgram Vinna Natalia meluapkan kekecewaan atas sikap ketua majelis hakim. Ketua majelis hakim menunda jalannya persidangan Rabu (10/12). Meski agenda telah dijadwalkan dan seluruh pihak hadir lengkap.
Penundaan itu disebut merugikan pihak terdakwa. Penundaan itu bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga :

Ahli Unair di Sidang Selebgram Vinna, Hak Gugatan Cerai Tak Bisa Dipidana, Hakim Tegur JPU!

Bangkit Mahanantiyo, kuasa hukum Selebgram Vinna, menegaskan bahwa aturan keberlanjutan persidangan diatur tegas. Aturan itu tercantum dalam Pasal 198 ayat (1) KUHAP.

[caption id="attachment_13785" align="aligncenter" width="680"]kuasa-hukum-selebgram-vinna-majelis-hakim Mereka menilai keputusan ketua majelis hakim bertentangan dengan KUHAP. Pihak pembela telah menghadirkan sejumlah ahli yang dijadwalkan memberi keterangan | MMP | Totok Prastio[/caption]

“Pasal itu menyatakan bahwa dalam hal hakim berhalangan, ketua pengadilan wajib menunjuk pengganti. Ketentuan tersebut bersifat imperatif dan tidak memberikan ruang bagi penundaan. Penundaan hanya karena salah satu hakim berhalangan hadir,” katanya.

Baca juga :

2 Selebgram Saling Lapor soal Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Konten Asusila

Bangkit mengutip Yahya Harahap yang menegaskan bahwa siapapun yang berhalangan, persidangan harus tetap berjalan. “Prinsipnya jelas bahwa persidangan tidak boleh ditunda atas alasan berhalangan,” ujarnya.

Mereka menilai keputusan ketua majelis hakim bertentangan dengan KUHAP. Pihak pembela telah menghadirkan sejumlah ahli yang dijadwalkan memberi keterangan.

Selain itu, penasihat hukum mengingatkan bahwa Pasal 50 KUHAP menjamin hak terdakwa. Hak itu untuk segera diadili tanpa penundaan yang tidak berdasar. Penundaan ini jelas merugikan pihak terdakwa.

Baca juga :

Selebgram Vinna Natalia Apresiasi Putusan Hakim Terkait Kasus KDRT

“Penundaan ini merampas hak terdakwa untuk proses peradilan cepat dan adil.” tegas Bangkit.

Atas dasar itu, pihak kuasa hukum memastikan akan melaporkan ketua majelis hakim. Laporan itu ke Komisi Yudisial (KY) sebagai upaya mencari keadilan. Laporan itu memastikan prinsip due process of law berjalan proporsional.

“Ini ikhtiar untuk memastikan peradilan tetap berada pada koridor hukum yang benar.” Tandasnya. (tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…