Kejari Surabaya Dikabarkan Eksekusi 2 Kurator Kasus Penggelembungan Tagihan Kreditur

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua terpidana kurator, Rochmad Herdito dan Wahid Budiman, dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun oleh Mahkamah Agung (MA) atas kasus penggelembungan tagihan kreditur, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya I MMP I Totok Prastyo
Dua terpidana kurator, Rochmad Herdito dan Wahid Budiman, dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun oleh Mahkamah Agung (MA) atas kasus penggelembungan tagihan kreditur, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya I MMP I Totok Prastyo

mediamerahputih.id I SURABAYA - Tersiar kabar bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah mengeksekusi dua terpidana kurator, Rochmad Herdito dan Wahid Budiman, Senin (9/9/2024). Keduanya dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun oleh Mahkamah Agung (MA) atas kasus penggelembungan tagihan kreditur, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pantauan awak media menunjukkan bahwa Rochmad dan Wahid tiba di kantor Kejari Surabaya sekitar pukul 15.00 WIB, tanpa ditahan sebelumnya. Rochmad datang dengan mobil bersama Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana. Setelah menjalani pemeriksaan singkat, kedua terpidana meninggalkan kantor kejari melalui pintu belakang sekitar pukul 17.30 WIB.
Baca juga:

Korator Rochmad dan Wahid Diperiksa Terkait Perkara Pengelembungan DPT

Saat dikonfirmasi, Putu tidak banyak berkomentar dan meminta media untuk menghubungi Candra Anggara, namun Candra mengaku tidak mengetahui detail eksekusi tersebut.

"Iya, benar. Nanti langsung sama Candra saja," kata Putu di kantor Kejari Surabaya , Senin (9/9) kemarin.

[caption id="attachment_11405" align="aligncenter" width="1040"]kurator-kasus-penggelembungan-tagihan-kreditur Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya I MMP I dok[/caption]

Penggelembungan Tagihan Kreditur

Rochmad Herdito dan Wahid Budiman dinyatakan bersalah atas penggelembungan tagihan kreditur dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Alam Galaxy di Pengadilan Niaga Surabaya. Mereka mencatat utang kreditur Atikah Ashiblie sebesar Rp 117,4 miliar, padahal utang sebenarnya hanya Rp 39 miliar. Hal serupa terjadi pada tagihan Hadi Sutino, yang seharusnya Rp 59,1 miliar, namun dicatat menjadi Rp 102,6 miliar. Akibatnya, PT Alam Galaxy dinyatakan pailit.

Pengacara kedua terpidana, Roy Coastrio, belum memberikan tanggapan terkait eksekusi ini.

Baca juga:

Dua Kurator Rochmad dan Wahid Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Pemalsuan

PT Alam Galaxy Ajukan PK

Di sisi lain, PT Alam Galaxy melalui pengacaranya, Sudiman Sidabukke, mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan pengadilan niaga yang memailitkan perusahaan tersebut. Pengajuan PK ini dilakukan berdasarkan bukti putusan pidana yang telah inkracht terhadap Rochmad dan Wahid.

Sudiman menyatakan bahwa PT Alam Galaxy sebenarnya tidak memiliki utang terhadap kreditur yang bersangkutan, melainkan persoalan tersebut terkait saham dari kreditur yang sebelumnya menjadi pemegang saham di perusahaan.

Baca juga:

Terbukti Bersalah, Dua Kurator Rochmad dan Wahid Tidak Ditahan

"Kami mengajukan PK berdasarkan putusan pidana yang sudah inkracht ini," ungkap Sudiman saat dikonfirmasi.

Menurutnya, PT Alam Galaxy sebenarnya tidak memiliki utang terhadap kedua kreditur tersebut. Nilai itu sebenarnya terkait saham dari kreditur yang sebelumnya menjadi pemegang saham.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…