2 Kurir Sabu ini Tertangkap Polisi di Pacar Kembang

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
saksi penangkap dari anggota Polisi yaitu M. Alfian ketika memberikan keterangan saksinya terkait perkara dua kurir sabu yang mereka tangkap di kawasan Pacar Kembang di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya I MMP I Totok Prastyo
saksi penangkap dari anggota Polisi yaitu M. Alfian ketika memberikan keterangan saksinya terkait perkara dua kurir sabu yang mereka tangkap di kawasan Pacar Kembang di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya I MMP I Totok Prastyo

mediamerahputih.id I Surabaya - Terdakwa Iwan Rifandi, dan Yugo Purwanto diseret ke Pengadilan lantaran ketangkap polisi di Pacar Kembang Surabaya saat menjadi kurir sabu seberat 47.6 gram. Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anoek Ekawati dari Kejati Jatim menghadirkan saksi penangkap yaitu M. Alfian di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Alfian mengatakan, bahwa mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu di daerah Dampit Kabupaten Malang. Sehingga ia langsung bergegas menuju Dampit Kabupaten Malang bersama tim namun para terdakwa sudah meninggalkan tempat tersebut.

kurir Sabu-tertangkap-di-pacar-kembang

Baca juga:

Oknum Pengacara-Polisi, Cepu dan Kurir Kompak Bisnis Narkoba

"Saat dilakukan pengecekan pada tanggal 10 Mei 2023, para terdakwa sudah tidak ada di lokasi,"kata Alfian di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin,(30/10/2023).

Menurutnya, pada Senin, 22 Mei 2022 sekitar pukul 14.00 WIB para terdakwa menuju ke Madura dengan menggunakan mobil Avanza Nopol N1142IH. Lalu pihaknya mengawasi mereka di Suramadu dari sisi Surabaya.

Pada  Rabu, 23 Mei 2023 sekitar pukul 02.00 WIB, mobil terdakwa melintas dari Madura menuju Surabaya dan para tim membuntutinya.

Baca juga:

Edarkan Sabu 14,43 gram Solikin alias Jepang Diseret ke Pengadilan

“Kami bersama tim membuntutinya dari belakang dan sampai di Kedung Cowek Surabaya, mobil yang dikendarai oleh terdakwa hampir membahayakan tim. Karena sudah membahayakan para tim langsung dari belakang dan sampai Jalan Pasar Kembang Surabaya, terdakwa berhenti dan meninggalkan mobilnya.

”Saat dilakukan pengecekan ke mobil terdakwa sudah tidak ada dan kabur ke Jalan Pacar Kembang III Surabaya dan terdakwa ditangkap,"ujarnya.

Lebih lanjut, saat diinterogasi para terdakwa ternyata sabu tersebut sudah dibuang di depan rumah di Jalan Pacar Kembang III Surabaya.

Baca juga:

Agus Anugerah Pesan Sabu 5 Gram Seharga Rp 9 Juta

"Sabu itu dibuang di depan rumah di Jalan Pacar Kembang III Surabaya dengan berat 47,6 gram. Dari pengakuan terdakwa sudah melakukan dua kali pengambilan sabu dari Madura. Untuk sabu itu akan di kasihkan kepada Suji (DPO) di daerah Dampit Malang,"tuturnya.

Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. "Benar Yang Mulia. Saya mengambil sabu dari Madura,"katanya.

Akibat perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…