Lahan Aset Pemkot Surabaya Diduga Dipakai Simpan Tiang Wifi, Izin Dipertanyakan

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Keberadaan papan bertuliskan "Tanah Aset Pemerintah Kota Surabaya" menandakan bahwa lahan tersebut merupakan aset daerah milik Pemerintah Kota Surabaya yang dikelola oleh BPKAD Surabaya | MMP | dok
Keberadaan papan bertuliskan "Tanah Aset Pemerintah Kota Surabaya" menandakan bahwa lahan tersebut merupakan aset daerah milik Pemerintah Kota Surabaya yang dikelola oleh BPKAD Surabaya | MMP | dok

mediamerahputih.id | SURABAYA - Sebuah lahan bertuliskan “Tanah Aset Pemerintah Kota Surabaya” di kawasan Tambak Wedi Tengah Timur, Kecamatan Kenjeran, menjadi perhatian warga karena digunakan untuk menempatkan material dan tiang jaringan telekomunikasi/wifi tanpa dokumen izin yang dapat ditunjukkan.
Pantauan wartawan mediamerahputih.id, penggunaan lahan tersebut dilakukan dengan tujuan pemasangan jaringan di wilayah sekitar. Namun, saat dikonfirmasi mengenai legalitas pemanfaatan aset, pihak yang bertanggung jawab belum dapat menghadirkan dokumen resmi dari instansi terkait.
Baca juga :

Pencabutan Izin dan Pembekuan Aset Dinilai Lebih Efektif Cegah Kejahatan Korporasi

Untuk memastikan kebenaran informasi, wartawan menghubungi Camat Kenjeran dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya. Camat Kenjeran, Gin Gin Ginanjar, menyatakan pihak kecamatan akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

[caption id="attachment_14843" align="aligncenter" width="680"]lahan-aset-pemkot-surabaya-dipakai-simpan-tiang Penggunaan laha - Area terbuka yang menampung material konstruksi, termasuk dugaan tiang wifi Starlite, diduga dimanfaatkan tanpa izin dalam penataan aset pemkot Surabaya | MMP | dok[/caption]

“Terima kasih informasinya Pak, kami cek ke lokasi,” tulis Gin Gin melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).

Baca juga :

Inilah Deretan Aset Pemkot Surabaya yang Berhasil Diselamatkan Bersama Kejaksaan

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala BPKAD Surabaya, Wiwiek Widayati, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi terkait status lahan, mekanisme pemanfaatan aset daerah, maupun kemungkinan adanya izin penggunaan lokasi tersebut.

Adapun konfirmasi yang diajukan, wartawan menanyakan beberapa hal, antara lain status resmi aset, keberadaan izin atau kerja sama pemanfaatan lahan, kewenangan pihak lingkungan dalam memberikan izin penggunaan aset daerah, serta langkah yang akan ditempuh jika ditemukan pemanfaatan lahan tanpa persetujuan Pemkot Surabaya.

Baca juga :

13 Bangunan Liar Berdiri di Tanah Aset BBWS Dibongkar

mediamerahputih.id berkomitmen untuk terus menelusuri perkembangan kasus ini dan membuka ruang hak jawab bagi BPKAD Surabaya maupun pihak perusahaan yang menggunakan lahan tersebut untuk memberikan klarifikasi. (jis/dms)

Berita Terbaru

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Jaringan Perdagangan Komodo Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tanjung Perak sejak 2025

Jaringan Perdagangan Komodo Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tanjung Perak sejak 2025

Kamis, 02 Jul 2026 22:44 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 22:44 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya mengungkap dugaan jaringan perdagangan komodo yang melibatkan sejumlah pihak dan diduga berlangsung…

Parkir di Badan Jalan Ketabang Disorot, Legalitas Retribusi Rp1,5 Juta Jadi Tanda Tanya

Parkir di Badan Jalan Ketabang Disorot, Legalitas Retribusi Rp1,5 Juta Jadi Tanda Tanya

Kamis, 02 Jul 2026 22:16 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 22:16 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA – Pemanfaatan badan jalan di kawasan Ketabang, Kecamatan Genteng, Surabaya, menuai sorotan setelah sejumlah kendaraan terlihat p…

Eri Cahyadi Kecam Keras Ayah Kandung Pelaku Pencabulan Hingga Hamili Anak

Eri Cahyadi Kecam Keras Ayah Kandung Pelaku Pencabulan Hingga Hamili Anak

Kamis, 02 Jul 2026 00:28 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 00:28 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengecam keras kasus pencabulan yang dilakukan ayah kandung terhadap anaknya sendiri hingga…