Larangan Mobil Dinas Dipakai Mudik, ASN Melanggar Bakal Disanksi Berat

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pemkot) Surabaya memastikan kendaraan atau mobil pelat merah bernomor L 1901 EP yang viral di media sosial (medsos) karena terlihat melintas di Jalan Arteri Nasional Bandarkedungmulyo, Jombang, bukan aset miliknya | MMP | dok
Pemkot) Surabaya memastikan kendaraan atau mobil pelat merah bernomor L 1901 EP yang viral di media sosial (medsos) karena terlihat melintas di Jalan Arteri Nasional Bandarkedungmulyo, Jombang, bukan aset miliknya | MMP | dok

mediamerahputih.id | SURABAYA — Pemerintah Kota Surabaya akan mengumpulkan seluruh mobil dinas milik aparatur sipil negara (ASN) menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Kebijakan ini diambil untuk memastikan kendaraan dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik ke luar kota selama libur Lebaran.

 

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa fasilitas negara hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan. Karena itu, seluruh kendaraan dinas diwajibkan dikumpulkan dan diparkir di lokasi yang telah ditentukan paling lambat H-1 Idulfitri.

Baca juga :

Kasus Tabrak Pemotor di Depan Polda Jatim Sopir Mobil Dinas Polri Didakwa Kelalaian

 

Menurutnya, aktivitas mudik merupakan kepentingan pribadi sehingga tidak dibenarkan jika ASN menggunakan fasilitas kantor untuk bepergian ke luar kota saat merayakan Lebaran.

 

“Karena ini bukan kepentingan negara, ini kepentingan pribadi untuk Lebaran, maka tidak boleh menggunakan mobil kantor. Tidak boleh dibawa ke mana-mana seperti tahun-tahun sebelumnya, harus dikandangkan,” tegas Eri Cahyadi, Selasa (10/3/2026).

Baca juga :

Wajib Kumpulkan Mobil Dinas ASN Sebelum Lebaran 2025

 

Meski demikian, Pemkot Surabaya memberikan pengecualian bagi kendaraan dinas yang bersifat operasional krusial. Kendaraan yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap diizinkan beroperasi selama masa libur Lebaran, dengan catatan hanya digunakan untuk menjalankan tugas di wilayah Kota Surabaya.

[caption id="attachment_12418" align="aligncenter" width="680"]larangan-mobil-dinas-asn-dipakai-mudik Pemkot Surabaya mengklaim tidak akan segan menjatuhkan sanksi tegas kepada ASN yang terbukti melanggar ketentuan | MMP | dok[/caption]

 

Beberapa sektor yang mendapat pengecualian antara lain unit pengangkutan sampah, mobil pengawal operasional, serta kendaraan operasional yang digunakan untuk penanganan kondisi darurat.

 

“Yang penting dia tetap menjaga kota, dia boleh menggunakan mobil itu. Yang tidak boleh adalah digunakan untuk keluar kota,” lanjutnya.

Baca juga :

Masih Ada Penjualan Mihol saat Ramadan di Surabaya, Satpol PP Siap Tindak

 

Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, Pemkot Surabaya akan memperketat pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas. Seluruh mobil dinas akan didata dan dikumpulkan di sejumlah lokasi yang telah ditentukan, termasuk di halaman Balai Kota Surabaya dan Gedung Siola.

 

Eri menjelaskan bahwa kendaraan operasional yang masih diperbolehkan beroperasi juga akan diawasi melalui sistem absensi harian guna memastikan penggunaannya tetap sesuai dengan tugas pelayanan masyarakat.

 

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, mobil dinas akan diparkir di lokasi yang telah ditentukan. Mobil operasional yang masih beroperasi juga akan diabsen setiap hari,” jelasnya.

Baca juga :

Mau Mudik Lebaran Aman dan Nyaman, Simak Pesan Penting Wali Kota Eri Cahyadi

 

Ia menambahkan, pemkot tidak akan segan menjatuhkan sanksi tegas kepada ASN yang terbukti melanggar ketentuan tersebut. Menurutnya, aparatur sipil negara harus menjadi teladan dalam penggunaan fasilitas negara.

“Sanksinya berat, karena ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat,” tegasnya.(ton)

Berita Terbaru

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Jaringan Perdagangan Komodo Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tanjung Perak sejak 2025

Jaringan Perdagangan Komodo Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tanjung Perak sejak 2025

Kamis, 02 Jul 2026 22:44 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 22:44 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya mengungkap dugaan jaringan perdagangan komodo yang melibatkan sejumlah pihak dan diduga berlangsung…

Parkir di Badan Jalan Ketabang Disorot, Legalitas Retribusi Rp1,5 Juta Jadi Tanda Tanya

Parkir di Badan Jalan Ketabang Disorot, Legalitas Retribusi Rp1,5 Juta Jadi Tanda Tanya

Kamis, 02 Jul 2026 22:16 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 22:16 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA – Pemanfaatan badan jalan di kawasan Ketabang, Kecamatan Genteng, Surabaya, menuai sorotan setelah sejumlah kendaraan terlihat p…

Eri Cahyadi Kecam Keras Ayah Kandung Pelaku Pencabulan Hingga Hamili Anak

Eri Cahyadi Kecam Keras Ayah Kandung Pelaku Pencabulan Hingga Hamili Anak

Kamis, 02 Jul 2026 00:28 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 00:28 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengecam keras kasus pencabulan yang dilakukan ayah kandung terhadap anaknya sendiri hingga…