Lewat Instagram 2 Pemuda Ini Patungan Beli Narkoba

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dalam aksinya, kedua terdakwa melakukan pembelian narkoba melalui media sosial Instagram dan mengambilnya menggunakan sistem ranjau di daerah Mojo, Surabaya. Mereka patungan untuk membeli narkoba dengan total dana mencapai Rp3.300.000 | MMP | Totok Prasty
Dalam aksinya, kedua terdakwa melakukan pembelian narkoba melalui media sosial Instagram dan mengambilnya menggunakan sistem ranjau di daerah Mojo, Surabaya. Mereka patungan untuk membeli narkoba dengan total dana mencapai Rp3.300.000 | MMP | Totok Prasty

mediamerahputih.id | SURABAYA - Dua pemuda asal Surabaya, Dimas Ridho Albani alias Ambon dan Augie Dio Helpyan, didakwa dalam kasus permufakatan untuk membeli narkotika jenis tembakau sintetis (Gorila) dan pil ekstasi melalui media sosial Instagram. Kasus jual beli narkoba ini terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (04/06/2025).
Dalam kesaksiannya, Dimas Ridho mengungkapkan bahwa ia mulai mengenal narkoba sejak tahun 2024, dengan alasan untuk membantu tidurnya. Bersama Augie dan seorang remaja berinisial DD, mereka patungan untuk membeli narkotika, di mana Dimas menyetor Rp700 ribu, Augie Rp200 ribu, dan DD Rp500 ribu.
Baca juga :

Dramatis! Bandar Narkoba Sembunyikan 227 Pil Ekstasi dalam Rice Cooker

“Barangnya kami beli lewat Instagram, ganja sintetis diranjau di Jalan Biliton, sementara ekstasinya diambil di Jalan Kutisari,” jelas Dimas di hadapan majelis hakim.

Dimas juga mengakui bahwa sebagian dari narkoba yang dibeli rencananya akan digunakan sendiri, sementara sebagian lainnya untuk dijual kembali. Ia mengaku telah melakukan penjualan narkoba sebanyak lima kali sebelumnya.

Baca juga :

Gerald Hariyanto Pengedar Narkoba di Koyote Meraup Cuan Jutaan Rupiah

Sementara itu, Augie, yang berprofesi sebagai barista, mengaku mulai mengenal narkoba pada Januari 2025. Ia membeli ganja sintetis dari anak DD, yang merupakan anak dari Mey Indra Gunawan. Augie menegaskan bahwa narkoba tersebut hanya untuk konsumsi pribadi dan tidak untuk diperjualbelikan.

Seperti diketahui berdasarkan surat dakwaan, Dimas Ridho Albani, bersama anak saksi Dimas Dendy Firmansyah (DD), Augie Dio Helpyan, dan Arvel Ega Apriliant (yang sudah almarhum), melakukan pembelian narkoba melalui media sosial. Pada 8 Maret 2025, Dimas dan DD memesan tembakau sintetis dari akun Instagram @bzbzblusky dan mengambilnya melalui sistem ranjau di daerah Mojo, Surabaya. Dua hari kemudian, keempatnya kembali melakukan patungan untuk membeli narkoba dengan total dana mencapai Rp3.300.000. Pemesanan ekstasi dilakukan lewat akun Instagram @syneplexxx.

Baca juga :

Narapidana Lapas Kelas II A Bogor Otak Penyelundupan Bahan Narkotika, Mahasiswi Jadi Korban

Setelah mengkonsumsi barang haram tersebut di sebuah ruko milik Rumah Makan Padang di Jl. Pucang Sewu, keempatnya akhirnya ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan berbagai barang bukti, termasuk tembakau sintetis dengan total berat ±51,4 gram, pecahan pil ekstasi seberat ±0,222 gram, handphone, dan perlengkapan konsumsi narkotika. Hasil uji laboratorium forensik Polda Jatim menunjukkan bahwa tembakau sintetis tersebut mengandung zat MDMB-4en PINACA, sementara ekstasi mengandung zat 3-Metilmetkatinona, keduanya termasuk dalam narkotika golongan I sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023.

Baca juga :

Akibat Narkoba, Oknum Polisi Terlibat Perampasan Motor Dituntut 4 Tahun Penjara

JPU juga mengungkap bahwa Dimas sempat menjalankan bisnis narkotika melalui akun Instagram pribadi bernama @bropionzy.77, yang menjual tembakau sintetis seharga Rp100 ribu per gram. Penjualan dilakukan secara daring dengan pengiriman menggunakan sistem ranjau setelah pembayaran diterima melalui akun OVO.

Atas perbuatannya, Dimas Ridho Albani didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…