Terbukti Memberikan Keterangan Palsu, Liliana Herawati Dituntut 4,5 Tahun Penjara

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Liliana Herawati saat menjalani sidang tuntutan di PN Surabaya, Selasa (18/7) I MMP I Totok
Terdakwa Liliana Herawati saat menjalani sidang tuntutan di PN Surabaya, Selasa (18/7) I MMP I Totok

medimerahputih.id I Surabaya – Terdakwa Liliana Herawati dituntut pidana penjara 4 tahun 6 bulan. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Liliana dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu atau tidak benar pada akta otentik saat sidang di ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (18/7/2023).
Dalam tuntutan JPU menyebutkan bahwa pimpinan pusat Perguruan Pembinaan Mental Karate Kyokoshinkai Indonesia ini terbukti melakukan tindakan pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 266 KUHP ayat 1.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan. Menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," kata Jaksa Darwis dalam tuntutannya.

Baca juga:

Guru Karate Kyokushinkai Disebut ada 2 Rekening Penghimpun Dana Masyarakat

Dalam pertimbangan tuntutan itu, Jaksa Darwis menyebutkan jika Liliana sudah terbukti menggunakan akta nomor 8 yang dibuat di notaris Andi Prayitno untuk mengcover akta no 16 yang dibuat oleh notaris Setiawati Sabarudin.

Selain itu, Jaksa Darwis juga menyebut terdakwa Liliana juga sudah menggunakan akta nomor 8 untuk dijadikan dasar pelaporan terhadap saksi Erick Sastrodikoro di Mabes Polri, padahal nyatanya terdakwa telah menyatakan mengundurkan diri berdasarkan Notulen Rapat tanggal 07 Nopember 2019.

Atas tuntutan tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan Pledoi.

"Saya serahkan kepada tim penasihat hukumnya," sahut terdakwa Liliana Herawati.

Baca juga:

Guru Karate Kyokushinkai Terkejut Jadi Terdakwa

Sebelumnya saksi Erick mengatakan, bahwa berawal adanya dua nama yang sama perkumpulan dan Yayasan. Kemudian oleh ditegur oleh Ketua Umum (Tjandra Sridjaya) dan sudah ada di berita negara serta disahkan oleh Menkuham pada tahun 2019.

Terdakwa juga sebagai pendiri Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai disebut Internasional Karate Organization Kyokushinkai (IKOK).

Kemudian, 7 November 2019 diadakan rapat dan sempat dihadiri oleh terdakwa yang mana dalam rapat tersebut, disepakati Perkumpulan Pembinaan Mental Karate (PMK), Pimpinan pusat sebagai alternatif mengudurkan diri dan ketua DPP. Namun terkait nama tidak bisa dirubah karena sudah berbadan hukum, nama rekening sehingga arisan bisa kacau.

Baca juga:

Terkuak Sidang Terdakwa Hartini ASN Dindik Jatim Klaim Beli Rumah bukan Suudiyah

"Saat di Iman Bonjol Malang, terdakwa bilang keluar dari perkumpulan agar bisa membesarkan Yayasan. Setelah itu dibuatkan akta No 17, tanggal 18 Juni 2022 dengan struktur organisasi Sebagai pendiri perkumpulan adalah Tjandra Sridjaya dan Bambang Irwanto yang salah tugasnya mengurus dana arisan dan CSR, bahwa dana arisan itu ada sekitar Rp.7,9 miliar," katanya saat memberikan kesaksian di PN Surabaya.

Kemudian Penasihat terdakwa menanyakan terkait apakah saksi juga dilaporkan oleh Terdakwa terkait dugaan pemalsuan surat, penipuan dan penggelapan di Mabes Polri. Kemudian terkait dana arisan kita punya bukti kalau dananya hanya Rp20 juta di rekening Bank BCA.

Baca juga:

Pasutri Pengedar Narkoba Bareng Oknum Polisi Minta Dibebaskan

"Benar saya dilaporkan di Mabes dan sudah dipanggil sebanyak 2 kali, namun hanya sebatas klarifikasi saja. Untuk dana ariasan tersebut ada rekening lain," katanya Erik dihadapan Majelis Hakim.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Erick mengalami kerugian sebesar Rp263,9 Juta dan terhadap terdakwa didakwa dengan Pasal 266 ayat 1 KUHP.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…