Waduh Terlilit Hutang, Lilik Gelapkan Tiga Mobil Milik Kakaknya

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

mediamerahputih.id I SURABAYA - Lilik Suriyati Sabatun Honaan duduk di pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia diseret Jaksa Penuntut (JPU) Muhammad Fadhil lantaran telah menggelapkan 3 unit mobil dan uang kontrakan milik Sinta Kunawarochmah yang merupakan saudaranya sendiri dengan total kerugian hampir setengah miliar rupiah Rabu, (29/03/2023).
Dalam surat dakwaan JPU Muhammad Fadhil dari Kejari Tanjung Perak menyebutkan, diambilnya, digadaikan, hingga penggelapan yang dilakukan Lilik selama 2 tahun, yakni terjadi sekitar bulan Juni 2019 sampai Juli 2021. Tepatnya, di Jalan Setro V Surabaya atau rumah kakaknya, Sita Kunawarochmah.
Baca juga : Gelapkan Uang Kontrakan Milik Pacarnya, Liong Tini Dituntut 1 Tahun Penjara
Kala itu, Lilik tinggal bersama Sita. Karena itu, ia tahu persis mana dan apa saja barang berharga yang disimpan kakaknya yang bekerja sebagai TKW, diantaranya 3 unit mobil dan sebuah kontrakan di Jalan Bogrami, Surabaya dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 456 juta.

lilik-gelapkan-tiga-mobil-kakaknya

Ketiga mobil milik Sita, sebelumnya berada di rental. Sebab, sengaja diletakkan dan dipinjamkan orang lain dengan alasan bisnis untuk disewakan.

Namun, tanpa seizin Sita, Lilik mengambil tiga BPKB mobil di dalam brangkas secara berkala. Lalu, menghubungi Sugeng Adi Purnomo yang merupakan pemilik Purnama Rental, tempat Sita menitipkan mobilnya.

Baca juga : Gelapkan Akta Rumah, Stefanus Sulayman Divonis 2 Tahun Penjara
"Saat itu, 2 unit mobil ini dititipkan ke rental saya, kunci mobil itu saya kasihkan ke ibu Lilik, karena untuk di jual atas perintah Bu Sita untuk biaya pemakaman suaminya yang meninggal di Hongkong," kata Sugeng saat dihadirkan dalam sidang di Ruang Garuda, PN Surabaya.

Usai menguasai mobil itu, Lilik langsung menjual mobil tersebut dengan harga Rp 40 juta, Rp 70 juta, dan Rp 120 juta. Padahal, harga pasaran masih jauh diatas nominal yang digadaikan.

"Terhadap permohonan tersebut, terdakwa mendapatkan pinjaman tanpa sepengetahuan dari saksi Sita Kurniawarochmah. Seluruh uang hasil pinjaman diambil oleh terdakwa Lilik," ungkap  Fadhil.

Baca juga : Terbelit Arisan Online, Zipora Kemplang Uang Perusahaan
Masih kata JPU Fadhil, bahwa seluruhnya, dijadikan jaminan untuk pengajuan di pembiayaan multi guna renovasi rumah di kawasan Merr, Surabaya. Bahkan, di hadapan petugas dengan membawa KTP dan KK atas nama Sita Kurniawarochmah.

Namun, belakangan tersebut terbongkar. Lilik kepergok menyamar sebagai Sita untuk memuluskan aksinya.

"Dalam permohonan tersebut, dia (Lilik) mengaku sebagai Sita Kurniawarochmah, seluruh tandatangan dipalsukan," ungkap Faizal, salah satu petugas multi guna pembiayaan.

"Oktober 2021, Bu Lilik ada itikad mau jual mobilnya ke kredit, tapi ternyata Bu Sita palsu (Lilik)," imbuhnya.

Selain itu, uang dari Nurhadi, orang yang mengontrak rumah Sita pun juga diambil Lilik. Hal tersebut usai dilakukan pembayaran secara cicil dengan jumlah Rp 29 juta.

Ketika semuanya terbongkar, Lilik mengakui perbuatannya. Ia menyebut terpaksa dan khilaf, meski melakukan penggelapan berulang kali.

"Saya menyesal, saya khilaf, saya gunakan untuk kepentingan pribadi, buat bayar utang yang mulia. Saya capek ditagih-tagih orang-orang terus," beber terdakwa

Akibat perbuatan terdakwa, Sita mengalami kerugian mencapai Rp 456 juta dan didakwa dengan Pasal 374 KUHPidana Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana dan Pasal 362 KUHPidana Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…