KPK Periksa 4 Saksi dari Rekanan dan Mantan Anggota DPRD Lamongan

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) usai melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (DPRKP) dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan, Rabu (13/9) I ist
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) usai melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (DPRKP) dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan, Rabu (13/9) I ist

mediamerahputih.id I Surabaya - Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan terus bergulir. Terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan 4 saksi, salah satunya mantan Anggota DPRD Lamongan dan juga rekanan kontraktor. Praktis dengan diperiksanya 4 saksi lagi, kini total saksi yang telah dipanggil dan diperiksa oleh KPK berjumlah 18 orang.
Sebelumnya sudah ada 14 orang saksi yang diperiksa pada Rabu (20/9), usai Lembaga anti rasuah melakukan penggeledahan kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Lamongan, di rumah dinas (rumdin) Bupati Yuhronur Efendi, serta gedung Pemkab Lamongan.

mantan-anggota-dprd-lamongan-dipriksa-KPK

Baca juga:

KPK Periksa Ketua Gapensi Surabaya dan 5 Kontraktor terkait Korupsi di Lamongan

Pemeriksaan itu guna mengungkap tabir dugaan pusaran korupsi pembangunan Kantor Pemkab Lamongan tersebut yang dikorupsi dari anggaran multiyears ini.

Adapun 4 orang saksi yang diperiksa, Jum’at (22/09) di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur tersebut, mereka adalah Sa’im mantan anggota DPRD Kab. Lamongan 2004-2019, Achmad Muchtar, Konsultan PT Delta Buana dan Nugroho Arianto, tenaga Lepas ahli teknik tenaga listrik) serta Mas Indradjaja, Direktur Teknik CV Konsodei.

“Hari ini (22/9) bertempat di BPKP Perwakilan Prov. Jatim, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap  4 saksi satu diantaranya anggota dewan periode 2004-2019, dan 3 lainnya dari rekanan kontraktor,” kata Kabag Pemberitaan KPK melalui keterangan tertulisnya yang di terima mediamerahputih.id, Jum’at (22/09).

Baca juga:

KPK Endus Dugaan Mark Up Harga Tanah saat Proyek di Pulo Gebang

Sebelumnya, Kamis (21/09) KPK juga telah memeriksa Ketua Gapensi Surabaya, Yoyon Sudiono, tim penyidik juga memeriksa Direktur PT Surya Unggul Nusa Cons Kukuh Santiko Wijaya, dan Direktur PT Tangga Batu Jaya Abadi Cabang Surabaya Suhariono serta Agus Budi Hartanto Project Manager PT  Tangga  Batu Jaya  Abadi.

Pihaknya swasta lainya yang turut diperiksa mereka adalah Mochammad Chilman Azdi  yakni Karyawan  PT Graha Nirwana Konstruksi,  Moch. Ranoe Asmoro  sebagai Konsultan pada PT Delta Buana.

Terhembus kabar sudah ada tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini. Namun, KPK enggan menginformasikan detail identitas tersangka dimaksud.

Baca juga:

Sumardi Ika Tertangkap miliki Sabu dan Puluhan Ineks Berbagai Warna

Namun Ali tak mengelak bila Lembaga anti rasuah telah memeriksa saksi tersebut rentetan usai melakukan penggeledahan kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Lamongan, di rumah dinas (rumdin) Bupati Yuhronur Efendi, serta gedung Pemkab Lamongan.

14 saksi yang telah menjalani pemeriksaan di Kantor BPKP Jatim, Rabu (20/9) kemarin sebagaian besar berasal dari ASN di lingkungan Pemkab Lamongan. Ada juga dari pihak swasta.

“Ada 14 orang beberapanya dari ASN, mulai dari kepala bidang cipta karya, staf pengadaan, kepala bidang sarana, kepala bidang perumahan, pegawai inspektorat juga ada pihak swasta saat dilakukan pemeriksaan,” terangnya.

“Tetapi untuk tersangka nanti akan kami disampaikan pada waktunya ya, mohon sabar, saat ini tim penyeidik masih dalam pengembangan perkaranya berdasarkan alat bukti yang kami miliki. Seperti apa konstruksi perkaranya nanti akan kami sampaikan,”tandasnya.(ton)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…