Mantan Walikota Samanhudi Perampokan Rumdis Walkot Blitar Dituntut 5 Tahun Penjara

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan Walikota Samanhudi terdakwa perampokan Rumdis Walkot Blitar menjalani sidang tuntutan di PN Surabaya, Selasa (5/9). Ia dituntut pidana selama 5 tahun penjara
Mantan Walikota Samanhudi terdakwa perampokan Rumdis Walkot Blitar menjalani sidang tuntutan di PN Surabaya, Selasa (5/9). Ia dituntut pidana selama 5 tahun penjara

mediamerahputih.id I Surabaya - Terdakwa perampokan rumah dinas (Rumdis) Walikota (Walkot) Blitar, M. Samanhudi Anwar menjalani sidang tuntutan. Serupa sebelumnya Mantan Walikota Samanhudi itu dituntut pidana selama 5 tahun penjara itu menjalani sidang secara daring.
Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrir Sagir mengatakan, unsur pidana Samanhudi dalam dakwaan dan pasal primer telah terpenuhi. Eks Walikota Blitar itu dituntut pidana selama 5 tahun penjara.

mantan-walikota-samanhudi-dituntut-5-tahun

Baca juga:

Samanhudi mengaku Tidak Ada Rival Politik

"Memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, menuntut hukuman pidana kepada terdakwa M. Samanhudi Anwar 5 tahun dan menyatakan terdakwa tetap ditahan," kata Syahrir saat membacakan surat tuntutan di Ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (05/09/2023).

Syahrir menjelaskan, sikap dan tutur kata sopan Samanhudi selama sidang, mengakui dan menyesali perbuatannya adalah hal yang meringankan hukumannya. Sementara,  perbuatannya yang dinilai merugikan orang lain, pernah dihukum pidana, serta sebagai tokoh masyarakat dianggap menjadi hal yang memberatkan pidananya.

Usai hal tersebut, Samanhudi lantas meminta kepada hakim untuk kembali hadir dalam sidang. Ia ingin menyampaikan nota pembelaan secara langsung.

Baca juga:

Eks Wali kota Blitar Terlibat Perampokan Jalani Sidang Perdana

"Izin yang mulia, saya akan bacakan pembelaan saya pribadi di depan majelis secara offline, serta pembelaan dari pengacara," ujarnya.

Namun, keinginannya 'bertepuk sebelah tangan'. Sebab, majelis hakim yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya menolaknya. Menurutnya, jaringan normal dan suara yang terdengar jelas membuat keinginan sidang secara offline itu ditolak.

"Suara terdakwa terdengar dengan baik dan kami tetapkan online, jadi silakan saudara menyampaikan dalam sidang secara online. Majelis beranggapan tidak ada prinsip yang mengganggu ya, saya kira begitu ya dan bisa diterima ya," tuturnya.

Sementara itu, penasihat hukum Samanhudi, Hendru Purnomo dan Wahyudin meminta waktu 1 minggu dan meminta hakim menyetujui keinginan kliennya untuk membacakan pledoi secara offline dengan alasan tidak membahayakan keselamatan siapapun. Namun, hal itu sia-sia lantaran hakim tetap menolaknya.

Baca juga:

Terungkap CV Syana Omnia Jual produk Natuna Essential Tak Miliki Izin BPOM

Usai sidang, ia menyebut tuntutan dari JPU sangat fantastik bila dibandingkan dengan hal-hal yang sudah terungkap di persidangan. Ia kekeh menyebut Samanhudi sama sekali tidak mengotaki perampokan, termasuk sakit hati dan dendam dari samanhudi pada wakilnya, Santoso.

"Itu sakit hati hanya isu dan rumor yang timbul karena Samanhudi memberikan orasi yang sedemikian dahsyat dan dimengerti oleh masyarakat bahwa itu suatu hal yang sifatnya orasi. Tapi, dari penyidik dan jaksa (menganggap) sebagai hasutan, rasa ungkapan sakit hati, padahal tidak. Di sini tidak bisa dibedakan antara bahasa politik dan bahasa sehari-hari," katanya.

Hakim lantas memutuskan sidang dilanjutkan pekan depan Tepatnya, pada Selasa (12/9/2023) pukul 09.00 WIB dengan agenda pembelaan.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…