Mantri KUR dan Calo Pencairan Kredit Rp 1 Miliar dengan Nama Debitur Wayang

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jaksa Satya menuntut para terdakwa pidana 7 tahun penjara. Rina dan Cindy dinyatakan oleh jaksa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi I MMP I Totok Prastyo
Jaksa Satya menuntut para terdakwa pidana 7 tahun penjara. Rina dan Cindy dinyatakan oleh jaksa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi I MMP I Totok Prastyo

mediamerahputih.id I SURABAYA - Seorang mantri KUR/Kredit Usaha Rakyat yang bekerja di salah satu bank pelat merah, Rina Utari, bersama seorang calo bernama Yulia Candra Kartika Sari, terlibat dalam kasus dugaan korupsi dengan modus menggunakan nama debitur fiktif. Kedua terdakwa diduga telah menggelapkan dana pencairan kredit senilai Rp 1 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Satya Maja Wiratama dalam dakwaannya, kasus ini bermula ketika Rina, yang bertugas untuk memproses permohonan KUR, bekerja sama dengan Yulia dalam mencari nama-nama debitur yang akan mengajukan kredit.
Baca juga :

3 Orang Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Senilai Rp125 Miliar di BNI Jember

Namun, yang mengejutkan adalah bahwa 31 nama debitur yang tercatat dalam proses pengajuan kredit tersebut ternyata hanya nama-nama fiktif atau “wayang.” Nama-nama ini hanya dipinjam oleh kedua terdakwa untuk mengajukan kredit, tanpa sepengetahuan atau persetujuan orang yang tercatat sebagai debitur.

Setelah kredit tersebut disetujui dan dicairkan, para terdakwa melakukan pemotongan dana tersebut untuk kepentingan pribadi mereka. Dengan modus operandi ini, mereka berhasil menggelapkan sejumlah uang yang seharusnya diterima oleh debitur yang sah.

Baca juga :

Manager Asuransi Rekrut Agen Palsu Cari Nasabah Fiktif Kerugian Ditaksir Rp 27 Miliar

Dalam dakwaannya, jaksa menambahkan bahwa Rina bertanggung jawab penuh dalam proses pengajuan KUR, mulai dari verifikasi data hingga pencairan dana, sementara Yulia berperan sebagai calo yang menyuplai nama-nama debitur yang tidak nyata. Dengan cara ini, mereka berhasil memperdaya sistem bank dan mengalihkan dana yang seharusnya digunakan untuk membantu pengusaha kecil menjadi milik pribadi.

[caption id="attachment_12234" align="aligncenter" width="680"]mantri-kur-pencairan-kredit-fiktif-nama-debitur Para terdakwa masing-masing juga dihukum membayar denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Cindy dituntut mengembalikan kerugian negara Rp 518,8 juta dan Rina Rp 89,8 juta.[/caption]

"Para terdakwa menggunakan nama orang lain yang kemudian diajukan sebagai debitur wayang untuk memperoleh fasilitas kredit usaha rakyat dari pihak bank. Hasil pencairan digunakan sendiri oleh kedua terdakwa," ungkap jaksa Satya dalam dakwaannya.

Debitur Wayang Hanya Diberi Rp 1 Juta

Nama-namanya debitur itu sebenarnya tidak layak untuk mendapatkan KUR. Mereka tidak memiliki usaha produktif selama enam bulan. "Namun, para terdakwa merekayasa nya sehingga dipandang layak untuk diajukan kredit," tambahnya.

Baca juga :

Kejari Tanjung Perak Tetapkan Dua Tersangka Kredit macet senilai Rp 7,5 Miliar

Para terdakwa menggunakan tempat usaha orang lain seolah-olah milik para debitur. Setelah itu Rina seolah-olah telah melakukan survei terhadap tempat usaha tersebut dan dinyatakan layak.

Kredit untuk 31 debitur itu cair senilai total Rp 1.070.000.000. Untuk setiap debitur, kredit yang cair senilai Rp 25 juta hingga Rp 35 juta. Dari nilai itu, Cindy hanya memberikan mereka Rp 1 juta hingga Rp 2 juta saja untuk dipinjam identitasnya. Sisa kredit yang cair digunakan untuk kepentingan para terdakwa.

Baca juga :

Terlalu Hasil Uang Haram Proyek Fiktif PT Amarta Karya Diduga mengalir pembelian Emas hingga Liburan Luar Negeri

Jaksa Satya menuntut para terdakwa pidana 7 tahun penjara. Rina dan Cindy dinyatakan oleh jaksa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan," kata jaksa Satya saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin  (10/02/2025).

Baca juga :

12 Pegawai Gugat Universitas Brawijaya Buntut Pengalihan Status

Bukan hanya itu, para terdakwa masing-masing juga dihukum membayar denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Cindy dituntut mengembalikan kerugian negara Rp 518,8 juta dan Rina Rp 89,8 juta. Jika tidak membayar, harta mereka akan disita untuk dilelang. Cindy dan Rina akan mengajukan pembelaan dalam sidang pekan depan.

"Kami akan bikin pleidoi secara tertulis dulu, Yang Mulia," saut terdakwa Rina.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…