3 Orang Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Senilai Rp125 Miliar di BNI Jember

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kejati Jatim telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif di BNI Jember dengan total kerugian mencapai Rp125,9 miliar I MMP I Antonius Andhika
Kejati Jatim telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif di BNI Jember dengan total kerugian mencapai Rp125,9 miliar I MMP I Antonius Andhika

mediamerahputih.id I SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif di BNI Jember dengan total kerugian mencapai Rp125,9 miliar. Ketiga tersangka adalah MFH, Kepala Cabang BNI Jember dari tahun 2018 - 2023, SD, Ketua Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri "Semboro" (KSP Mums), dan IAN, manajer KSP Mums.
Baca juga:

Wakomindo Laporkan PWI Pusat ke Kejati Jatim Terkait Dugaan Penyelewengan Dana CSR Kementerian BUMN

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, dalam konferensi pers, Rabu (9/10), mengatakan ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas Kredit BNI Wirausaha (BWU) oleh PT Bank Negara Indonesia Kantor Cabang Jember kepada KSP Mums dari tahun 2021 hingga 2023. Mia Amiati menyebut ketiganya telah memenuhi alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

[caption id="attachment_11626" align="aligncenter" width="680"]tersangka-korupsi-kredit-fiktif-bni-jember Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati mengungkapkan Rencana Kerja Usaha (RKU) yang dilampirkan dalam pengajuan kredit BWU sebenarnya tidak dibuat oleh Pabrik Gula Semboro, melainkan oleh pengurus KSP Mums, dan sebagian besar tanda tangan yang tercantum dipalsukan I MMP I Antonius Andhika[/caption]

Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga:

Saiful Rachman Mantan Kadispendik Jatim Tersangka Korupsi DAK Rp 8,2 Miliar

Mia Amiati menjelaskan bahwa KSP Mums mengajukan kredit BWU dengan menggunakan nama petani tebu di wilayah Jember dan Bondowoso. Sesuai dengan persyaratan pengajuan kredit, para petani tebu harus bermitra dengan pabrik gula Semboro, yang ditunjukkan melalui kontrak giling dan surat keterangan pengelolaan lahan tebu dalam bentuk Rencana Kerja Usaha (RKU).

Setiap petani diwajibkan memiliki lahan seluas minimal 40 hektare sebagai syarat pengajuan kredit tersebut.

"Faktanya, banyak petani tebu yang diajukan dalam kredit tersebut ternyata tidak memiliki lahan pengelolaan tebu, bahkan beberapa di antaranya bukanlah petani tebu," ungkap Mia.

Baca juga:

Kejati Jatim Tangkap Aktor Intelektual Kecurangan Tes CPNS Kejaksaan

Ia menambahkan bahwa Rencana Kerja Usaha (RKU) yang dilampirkan dalam pengajuan kredit BWU sebenarnya tidak dibuat oleh Pabrik Gula Semboro, melainkan oleh pengurus KSP Mums, dan sebagian besar tanda tangan yang tercantum dipalsukan.

"Walaupun sudah mengetahui hal tersebut, tersangka MFH yang merupakan pimpinan kantor BNI Cabang Jember tetap menyetujui dan memutuskan untuk memberikan kredit," jelasnya.

Atas kasus ini, pihak Kejati Jatim akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih dalam kasus ini.

Baca juga:

Kejaksaan Bongkar Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Prajurit Fiktif Libatkan Seorang Perwira Militer

"Kita akan dalami, dan masih memungkinkan ada tersangka baru," tegasnya.

Dalam kasus ini, total kerugian sementara mencapai Rp125.980.889.350. Ketiga tersangka pun saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan kelas 1 Surabaya.(ton)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…