Gegara masalah Utang Berujung Pembakaran Kasur di Pagesangan

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Saksi Ribut dan Anas anggota Polisi saat memberikan keterangan saksi terkait perkara perusakan kasur milik korban Pujianto yang dipicu karena masalah utang antara terdakwa Eko Wahyudi dengan Pujianto di ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (03/04) I MMP I Foto
Saksi Ribut dan Anas anggota Polisi saat memberikan keterangan saksi terkait perkara perusakan kasur milik korban Pujianto yang dipicu karena masalah utang antara terdakwa Eko Wahyudi dengan Pujianto di ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (03/04) I MMP I Foto

mediamerahputih.id I Surabaya - Eko Wahyudi duduk pesakitan Pengadilan lantaran diadili usai melakukan pembakaran kasur milik korban Pujianto warga Pagesangan 3-A, Surabaya. Terungkap dalam sidang masalah utang jadi pemicu terjadi pembakaran kasur yang menyebabkan terdakwa terjerat Pasal 406 ayat (1) KUHP atau perusakan barang milik orang lain.
Pada sidang agenda pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) J Samsu Efendi dari Kejaksan Negeri Surabaya menghadirkan saksi Ribut yang merupakan tetangga korban dan Anas anggota polisi.

Ribut menyampaikan, bahwa saat itu ada kebakaran di sebuah rumah di Jalan Pagesangan 3-A Surabaya. Ia mengetahui peristiwa itu lantaran mendengarkan teriakan warga meminta tolong. Kemudian dia bergegas datang ternyata ada spering bed (kasur) milik Pujianto terbakar.

Baca juga:

Terungkap Terdakwa Gregorius Sempat Bilang Meninggalnya Dini Akibat Lambung

"Katanya kasur milik Pujianto dibakar oleh Eko. Selain kasur ada juga lemari kaca yang rusak," kata Ribut saat memberikan kesaksian di ruang Kartika PN Surabaya.

[caption id="attachment_9985" align="aligncenter" width="680"]masalah-utang-berujung-pembakaran-kasur Terdakwa Eko Wahyudi oelh Jaksa Penuntut Umum (JPU) J Samsu Efendi didakwa dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP atau perusakan barang milik orang lain yang menyebabkan kerugian materiil korban Pujianto sebesar Rp 1,5 juta I MMP I Foto I Totok Prastyo[/caption]

Sementara Anas mengatakan bahwa telah menangkap terdakwa saat penggeledahan ditemukan HP milik Pujianto. Terdakwa telah mengakui membakar kasur milik Pujianto.

Baca juga:

Peredaran Ganja dari Kendali Napi di Lapas Madiun, Terdakwa Dituntut 17 Tahun Bui!

"Perkara ini bermula saat Eko (terdakwa) mendatangi kos Pujianto untuk menagih utang dalam keadaan mabuk (pengaruh alkohol). Karena merasa takut Pujianto lalu pergi meninggalkan kediaman kosnya. Kemudian Eko membakar kasur milik Pujianto," kata Anas.

Atas keterangan para saksi terdakwa tidak membantahnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa Eko Wahyudi mendatangi Pujianto rumah di Jl. Pagesangan 3-A No. 19-D Surabaya dengan maksud untuk meminta sisa uang miliknya yang sebelumnya dipinjamnya.

Baca juga:

Lagi 2 kelab malam Disegel Nekat Jual Mihol saat Ramadan

Namun ketika mereka bertemu, Pujianto tidak mau memberikan uang milik terdakwa yang menyebabkan terdakwa marah kemudian terdakwa menarik kerah baju saksi korban sehingga saksi korban takut dan berlari keluar rumahnya.

Untuk melampiaskan kemarahannya kepada saksi korban, terdakwa tidak mengejar saksi korban yang berada diluar rumah tetapi terdakwa masuk kedalam kamar saksi korban dan langsung menendang lemari pakaian milik korban sebanyak 2 kali yang menyebabkan kaca lemari pecah.

Baca juga:

Operasi Pekat Semeru, Polres Pamekasan Ungkap 28 Kasus

Belum merasa puas melampiaskan amarahnya, terdakwa kemudian mengambil korek api gas yang ada dalam saku celananya lalu terdakwa menyalakan korek api itu kemudian membakar kasur yang ada di lantai kamar dan setelah api menyala, terdakwa meninggalkan kamar itu.

Atas perbuatan terdakwa yang mengakibatkan satu buah lemari rusak dan kasur busa terbakar yang menyebabkan kerugian materiil sebesar Rp 1,5 juta dan JPU didakwa dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…