Mau Tukar Pil Ekstasi Kedua Terdakwa Ini Terciduk Polisi

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari membacakan surat dakwaanya terhadap kedua terdakwa - Andreas Suprijanto dan Iman Mujahidin terkait perkara jual beli narkotika jenis pil ekstasi, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/3) I MMP I totok.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari membacakan surat dakwaanya terhadap kedua terdakwa - Andreas Suprijanto dan Iman Mujahidin terkait perkara jual beli narkotika jenis pil ekstasi, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/3) I MMP I totok.

mediamerahputih.id I SURABAYA - Andreas Suprijanto anak dari Wiji Harjo dan Iman Mujahidin duduk di pesakitan Pengadilan. Kedua terdakwa diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari lantaran terlibat perkara jual beli narkotika jenis Pil Ekstasi, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/3/2023).

JPU Diah Ratri Hapsari mengatakan, bahwa pada 9, Desember 2022 terdakwa Andreas memerima pesanan 4 butir pil ekstasi dari Ijah (DPO) melalui chat whats’app, kemudian Ijah mentranfer sejumlah uang sebesar Rp. 1.950.000 ke rekening Andreas.

Kemudian Andreas menghubungi Iman untuk membelikan pil ekstasi sebanyak 4 butir kepada Hasan (DPO) dengan rincian Rp.1.850.000 untuk 4 butir pil ekstasi dan Rp50 ribu untuk upahnya. Setelah sepakat  meraka janjian di Jalan Tidar No 8 Surabaya, namun ternyata 4(empat) butir ekstasi yang dipesannya tidak sesuai dengan pemesanan, sehingga Andreas meminta tukar.

"Kemudian pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2022 sekira jam 11.00 WIB, kedua terdakwa menghubungi Hasan untuk mengambil pil ekstasi. Berdasarkan infomasi masyarakat di Jalan Kapasan Surabaya adanya transaksi narkoba dan ditindak lanjuti, dari tangan terdakwa Iman ditemukan 4 butir pil warna coklat dengan logo Gucci dan satu buah handphone," ungkap JPU Diah Ratri.

JPU Diah Ratri, menyebut kemudian oleh petugas dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Andreas pada 13, Desember 2022.

"Atas perbuatan para terdakwa didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." Ucap JPU Diah Ratri di ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Atas dakwaan dari JPU, penasihat hukum terdakwa Andreas mengajukan nota keberatan (eksepsi)," kami ajukan eksepsi Yang Mulia," katanya penasihat hukum terdakwa.(ti0)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…