Peringatan! Perusahan di Surabaya yang Menahan Ijazah Pegawai Terancam Dicabut Izinnya

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali Kota Eri Cahyadi peringatkan agar perusahaan segera mengembalikan ijazah yang ditahan, karena tindakan tersebut jelas melanggar peraturan daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42 I MMP I dok pemkot
Wali Kota Eri Cahyadi peringatkan agar perusahaan segera mengembalikan ijazah yang ditahan, karena tindakan tersebut jelas melanggar peraturan daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42 I MMP I dok pemkot

mediamerahputih.id I Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengeluarkan peringatan keras terhadap perusahaan-perusahaan yang kedapatan menahan ijazah pekerjanya. Peringatan ini disampaikan setelah adanya laporan dari sejumlah pekerja yang mengungkapkan bahwa ijazah mereka ditahan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Dalam pernyataannya yang penuh geram, Wali Kota Eri menegaskan agar perusahaan segera mengembalikan ijazah yang ditahan, karena tindakan tersebut jelas melanggar peraturan daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42. Perda tersebut secara tegas melarang perusahaan menahan ijazah pekerja sebagai jaminan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada hukuman pidana penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.
Baca juga :

Wali Kota Eri Larang Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan

"Jika ada ijazah pekerja yang ditahan, saya minta agar segera dikembalikan hari ini juga. Di Perda sudah jelas, tidak boleh menahan ijazah. Hukumannya bisa pidana enam bulan atau denda 50 juta," ujar Wali Kota Eri, Kamis (17/4/2025).

[caption id="attachment_12564" align="aligncenter" width="680"]menahan-ijazah-pegawai-izin-perusahaan-dicabut Eri Cahyadi mendampingi puluhan mantan karyawan perusahaan swasta melaporkan dugaan penahanan ijazah ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (17/4). Dalam pelaporan ini, mereka juga didampingi oleh puluhan advokat dari berbagai lembaga hukum I MMP I dok pemkot[/caption]

Untuk menindaklanjuti masalah ini, Pemkot Surabaya segera membentuk posko pengaduan yang dapat diakses oleh pekerja yang mengalami penahanan ijazah. Posko ini juga akan memberikan pendampingan hukum dari advokat atau tim konsultasi hukum. Wali Kota Eri mengimbau pekerja yang menjadi korban untuk segera melapor ke posko, sesuai dengan wilayah hukum tempat perusahaan beroperasi.

Baca juga :

Tantangan Besar Pembangunan Infrastruktur Surabaya dan Keterbatasan APBD Rp12,3 T

Ia juga memastikan bahwa Pemkot Surabaya tidak akan tinggal diam dalam menghadapi kasus ini. Ia berjanji akan memberikan dukungan penuh kepada pekerja yang menjadi korban dan mengancam akan mencabut izin operasional perusahaan yang terbukti melanggar peraturan.
Baca juga :

Mengharukan Tebus 529 Ijazah Pelajar SMA/SMK Swasta se-Surabaya

"Saya minta kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian untuk melakukan pemeriksaan di seluruh perusahaan di Surabaya. Jika perusahaan tersebut memiliki izin yang lengkap, silakan beroperasi. Namun, jika perusahaan tidak berizin, kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saya tidak ingin hanya karena satu atau dua perusahaan, citra perusahaan lainnya di Surabaya menjadi buruk," tegas Eri, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).
Baca juga :

Efisiensi Anggaran, Batasi Kepala Dinas dan Camat Kegiatan Seremonial di APBD 2025

Lebih lanjut, Eri menegaskan bahwa tindakan tegas ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kondusivitas Kota Surabaya, sekaligus memberikan kepastian bagi investor dan pekerja. Ia juga mengingatkan para pekerja untuk tidak ragu melaporkan permasalahan mereka kepada Pemkot Surabaya.

"Ini harus menjadi pelajaran bagi perusahaan yang tidak taat aturan. Kita akan melihat masalah ini dari sisi hukum agar tidak menimbulkan kegaduhan di Surabaya. Aturan ini berlaku untuk semua. Jika ada perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, izin operasionalnya akan dicabut dan tidak akan diberikan izin lagi untuk beroperasi di Surabaya,"tandasnya.(ton)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…

Jaringan Perdagangan Komodo Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tanjung Perak sejak 2025

Jaringan Perdagangan Komodo Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tanjung Perak sejak 2025

Kamis, 02 Jul 2026 22:44 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 22:44 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya mengungkap dugaan jaringan perdagangan komodo yang melibatkan sejumlah pihak dan diduga berlangsung…