Seorang Sopir mencatut Nama Petinggi Polri untuk menipu Istri pesiunan Polisi Rp 1,3 Miliar

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dihadapan majelis hakim terdakwa menegaskan bahwa pembelian tanah di Pakuwon belum terjadi karena belum tercapainya kesepakatan harga, dan uang yang terdakwa terima belum dikembalikan kepada korban karena telah habis digunakan untuk pembelian emas, motor,
Dihadapan majelis hakim terdakwa menegaskan bahwa pembelian tanah di Pakuwon belum terjadi karena belum tercapainya kesepakatan harga, dan uang yang terdakwa terima belum dikembalikan kepada korban karena telah habis digunakan untuk pembelian emas, motor,

mediamerahputih.id I Anton Bramianto, seorang warga dari Bale Kambang, Trawas Mojokerto, kembali menjalani pemeriksaan di Pengadilan Negeri terkait kasus penipuan dalam transaksi jual beli tanah di Pakuwon, Surabaya. Dalam kasus ini, terdakwa Anton diduga mencatut nama para pejabat tinggi atau petinggi Polri untuk menipu korban, Neni Sumartik dan Gusti Bagus Sulasna yang merupakan pensiunan anggota Polri, dengan kerugian mencapai miliaran rupiah. Hal terungkap di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rabu, (29/05/2024).
Terdakwa mengungkapkan bahwa pertemuan awalnya dengan Eni terjadi saat dia menawarkan sebidang tanah di Bulu Lontar, Surabaya, dengan harga Rp 2 juta per meter persegi. Namun, permintaan Eni untuk memberikan uang muka sebesar Rp 250 juta ditolak Anton karena harga yang ditawarkan Eni cenderung rendah, yaitu Rp 1 juta per meter persegi.
Baca juga:

Menko Hadi sebut Kapolri dan Jaksa Agung Kondusif

Akhirnya, Neni menyetorkan total sekitar Rp 1,3 miliar melalui transfer bank BRI, dan Anton mengaku telah menggunakan Rp 100 juta dari uang tersebut untuk mengatasnamakan Kapolda dan Wakapolri.

Mengenai kelanjutan transaksi pembelian tanah, Anton menegaskan bahwa pembelian belum terjadi karena belum tercapainya kesepakatan harga, dan uang tersebut belum dikembalikan kepada korban karena telah habis digunakan untuk pembelian emas, motor, dan perjudian online dengan emas dibeli di Mojosari atas nama istri terdakwa, serta digunakan untuk berwisata di Jawa Timur.

Ketika ditanya mengenai pekerjaannya, Anton menjawab, "Saya sopir, Yang Mulia."

Dalam keterpisahan, penasihat hukum Anton, Hartono, ditanya tentang dugaan adanya aliran uang ke petinggi Polri. Hartono menjelaskan bahwa tuduhan tersebut hanyalah alasan yang dibuat oleh Anton untuk memperoleh uang dari korban, menambahkan bahwa korban sebenarnya diperkenalkan kepada terdakwa oleh seorang teman suaminya.

Baca juga:

Misteri Pembunuhan Vina Cirebon Terkuak Fakta Baru

Berdasarkan surat dakwaan, kasus ini melibatkan pertemuan untuk tawaran jual beli 7 bidang tanah total 51.030 M2 di Bulu Lontar Surabaya Barat yang diklaim oleh Anton Bramianto sebagai ahli waris tanah Nurhadi (alm). Pertemuan berlangsung di MCD Satelit Surabaya dan KFC Wr. Supratman Surabaya.

[caption id="attachment_10416" align="aligncenter" width="680"]mencatut-nama-petinggi-polri-untuk-menipu Dalam kasus ini, terdakwa diduga turut mencatut nama petinggi Polri untuk menipu korban, Neni Sumartik dan Gusti Bagus Sulasna yang merupakan pensiunan anggota Polri, dengan kerugian mencapai miliaran rupiah I MMP I Totok Prastyo[/caption]

Tanah tersebut tercatat atas nama berbagai individu. Pada 3 Maret 2023, Neni Sumartik dan anteknya mendatangi notaris Setiawati Sabarudin untuk memverifikasi keaslian tanah. Verifikasi positif mengarah pada kesepakatan jual beli dengan harga Rp 25 miliar.

Baca juga:

Di Surabaya Belum Terima Laporan Adanya Kasus Gagal Ginjal Akut Misterius pada Anak

Namun, perjanjian belum terlaksana, Anton Bramianto hilang, dan Rp 3 miliar yang telah dibayar tidak dikembalikan. Neni tidak mengenal atau berkomunikasi langsung dengan beberapa penyidik yang disebut, melainkan melalui Gusti Bagus Sulasana.

Dia mentransfer dana 3 miliar untuk pembelian ini. Saksi dijanjikan keuntungan besar dari penjualan tanah. Ternyata, penerbitan SHM atas tanah ini adalah fiktif karena tidak ada bukti permohonan ke BPN Surabaya. Anton dijerat dengan UU ITE dan TPPU karena tindakannya.

Baca juga:

Napi di Rutan Medaeng Kendalikan Bisnis Peredaran Narkoba

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 378 KUHP Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…