36.555 Botol Miras Ilegal Dimusnahkan, Bea Cukai Kejar DPO-nya

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pemusnahan barang bukti sebanyak 36.555 botol miras ilegal ini merupakan hasil kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan aparat penegak hukum lainnya, yang berfokus pada tindak pidana di bidang cukai
Pemusnahan barang bukti sebanyak 36.555 botol miras ilegal ini merupakan hasil kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan aparat penegak hukum lainnya, yang berfokus pada tindak pidana di bidang cukai

mediamerahputih.id | SURABAYA - Sebanyak 36.555 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berbagai merek tanpa pita cukai, serta 7.680 keping pita cukai palsu, dimusnahkan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (3/7/2025). Selain barang bukti miras ilegal, sejumlah barang elektronik seperti laptop dan handphone juga turut dimusnahkan.
Pemusnahan ini merupakan hasil kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan aparat penegak hukum lainnya, yang berfokus pada tindak pidana di bidang cukai dengan total nilai lebih dari Rp29 miliar. Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Terminal Petikemas Mira.
Baca juga :

Kontroversi Status DPO Mia Santoso dari Saksi Kunci Hingga Sebut RS Pemilik 36.555 Miras Ilegal

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kuntadi, menegaskan bahwa pemusnahan ini mencerminkan kolaborasi lintas lembaga dalam rangka penegakan hukum yang terpadu.

"Hari ini kita menyaksikan eksekusi pemusnahan barang bukti cukai ilegal. Ini adalah bentuk nyata kerja sama antara Kejaksaan, Bea Cukai, Polri, dan TNI untuk melindungi negara dari kerugian akibat kejahatan cukai," ungkap Kuntadi, Kamis siang (03/07/2025).

Baca juga :

Dominikus Tuding Atasan, Pengacara Mia Santoso Tegaskan Barang Milik RS

Ia juga menyebutkan bahwa total kerugian negara dari sisi penerimaan cukai diperkirakan mencapai Rp11,4 miliar. Kuntadi menekankan pentingnya menyelesaikan proses penegakan hukum hingga tahap akhir, termasuk pemusnahan barang bukti sebagai wujud nyata eksekusi hukum.

[caption id="attachment_13013" align="aligncenter" width="680"]miras-ilegal-dimusnahkan-bea-cukai Bea Cukai Jawa Timur I menjelaskan bahwa seluruh tersangka dalam kasus ini telah menjalani proses hukum hingga mencapai status berkekuatan hukum tetap (inkrah), termasuk penerapan sanksi pidana denda yang akan disetorkan ke kas negara. Namun, masih ada satu tersangka yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) | MMP | dok Penkum[/caption]

Sementara itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki, menjelaskan bahwa modus pelanggaran cukai yang ditemukan cukup bervariasi. Terdapat MMEA yang dilengkapi pita cukai asli namun tidak disertai dokumen resmi, ada pula yang tanpa pita cukai sama sekali, serta yang menggunakan pita cukai palsu.

Baca juga :

Wali Kota Eri Minta Gencarkan Razia Miras, Perjudian dan Prostitusi

"Semua barang kena cukai harus dilengkapi dengan dokumen sah dan pita cukai resmi. Barang-barang ini ditemukan di tiga lokasi berbeda dan semuanya melanggar ketentuan yang berlaku," jelas Untung.

Untung menambahkan bahwa seluruh tersangka dalam perkara ini telah menjalani proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah), termasuk penerapan pidana denda yang akan disetor ke kas negara. Namun, masih terdapat satu tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kami berharap dukungan dari media dan masyarakat agar proses hukum bisa tuntas dan DPO segera ditangkap," tegasnya. (tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…