Viral Mobil Pelat Merah L 1901 EP di Jombang, Ini Kata Pemkot Surabaya

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pemkot) Surabaya memastikan kendaraan atau mobil pelat merah bernomor L 1901 EP yang viral di media sosial (medsos) karena terlihat melintas di Jalan Arteri Nasional Bandarkedungmulyo, Jombang, bukan aset miliknya | MMP | dok
Pemkot) Surabaya memastikan kendaraan atau mobil pelat merah bernomor L 1901 EP yang viral di media sosial (medsos) karena terlihat melintas di Jalan Arteri Nasional Bandarkedungmulyo, Jombang, bukan aset miliknya | MMP | dok

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan kendaraan atau mobil pelat merah bernomor L 1901 EP yang viral di media sosial (medsos) karena terlihat melintas di Jalan Arteri Nasional Bandarkedungmulyo, Jombang, bukan merupakan mobil dinas milik pemerintah kota.

 

Klarifikasi ini disampaikan setelah video kendaraan tersebut memicu perhatian publik. Di tengah arus mudik dan libur panjang, warganet mempertanyakan keberadaan kendaraan berpelat dinas di luar wilayah Surabaya.

Baca juga :

Larangan Mobil Dinas Dipakai Mudik, ASN Melanggar Bakal Disanksi Berat

 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati, menegaskan pihaknya telah melakukan penelusuran berdasarkan nomor polisi yang beredar. Hasilnya, kendaraan tersebut tidak tercatat sebagai aset Pemkot Surabaya.

 

“Berdasarkan hasil pengecekan melalui database internal kami, kendaraan dengan nomor polisi tersebut bukan milik Pemkot Surabaya,” ujarnya, Selasa (24/6/2026).

[caption id="attachment_14441" align="aligncenter" width="680"]mobil-pelat-merah-l-1901-ep-viral-di-jombang Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati, menegaskan pihaknya telah melakukan penelusuran berdasarkan nomor polisi L 1901 EP yang beredar. Namun hasilnya, kendaraan tersebut tidak tercatat sebagai aset Pemkot Surabaya | MMP | dok pemkot[/caption]

 

Ia menjelaskan, Pemkot Surabaya menerapkan mekanisme ketat dalam pengelolaan kendaraan dinas, khususnya saat libur nasional dan cuti bersama. Seluruh kendaraan dinas telah didata, dikumpulkan, dan diamankan sejak hari terakhir aktivitas perkantoran pada 17 Maret 2026 di sejumlah titik, seperti halaman Balai Kota Surabaya dan Gedung Siola.

Baca juga :

Pengemudi Mobil Dinas Polri Didakwa Tabrak Pemotor hingga Pingsan, Hakim Soroti Sikap Terdakwa

 

Memasuki masa cuti bersama mulai 18 Maret 2026, kendaraan dinas dipastikan tidak digunakan. Kendaraan tersebut baru dapat diambil kembali pada 24 Maret 2026 dan mulai digunakan kembali sejak siang hari.

 

“Sejak sore 17 Maret 2026, seluruh kendaraan dinas telah dikumpulkan dan diamankan, serta tidak digunakan selama masa libur nasional dan cuti bersama Nyepi dan Hari Raya Idulfitri. Kendaraan tersebut baru dapat diambil kembali pada 24 Maret 2026,” tegasnya.

Baca juga :

Kasus Tabrak Pemotor di Depan Polda Jatim Sopir Mobil Dinas Polri Didakwa Kelalaian

 

Di sisi lain, selama periode libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri, hanya kendaraan operasional tertentu yang tetap diizinkan beroperasi. Kendaraan tersebut meliputi layanan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat, seperti ambulans, pemadam kebakaran, patroli, serta armada kebersihan dan penanganan bencana.

 

Wiwiek menambahkan, kendaraan operasional tersebut pun dibatasi penggunaannya hanya untuk kepentingan tugas dan tetap berada di wilayah Surabaya.

Baca juga :

KPK Dalami Praktik Beri THR ke Polisi hingga Jaksa Terjadi di Banyak Daerah

 

“Kendaraan dinas yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap diizinkan beroperasi, asalkan hanya digunakan untuk menjalankan tugas di wilayah Surabaya,” pungkasnya.(ton)

Berita Terbaru

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Jaringan Perdagangan Komodo Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tanjung Perak sejak 2025

Jaringan Perdagangan Komodo Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tanjung Perak sejak 2025

Kamis, 02 Jul 2026 22:44 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 22:44 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya mengungkap dugaan jaringan perdagangan komodo yang melibatkan sejumlah pihak dan diduga berlangsung…

Parkir di Badan Jalan Ketabang Disorot, Legalitas Retribusi Rp1,5 Juta Jadi Tanda Tanya

Parkir di Badan Jalan Ketabang Disorot, Legalitas Retribusi Rp1,5 Juta Jadi Tanda Tanya

Kamis, 02 Jul 2026 22:16 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 22:16 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA – Pemanfaatan badan jalan di kawasan Ketabang, Kecamatan Genteng, Surabaya, menuai sorotan setelah sejumlah kendaraan terlihat p…

Eri Cahyadi Kecam Keras Ayah Kandung Pelaku Pencabulan Hingga Hamili Anak

Eri Cahyadi Kecam Keras Ayah Kandung Pelaku Pencabulan Hingga Hamili Anak

Kamis, 02 Jul 2026 00:28 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 00:28 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengecam keras kasus pencabulan yang dilakukan ayah kandung terhadap anaknya sendiri hingga…