Nama Khofifah Disebut dalam BAP KPK Dugaan Terima Fee Hingga 30 Persen

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibuat almarhum Kusnadi, terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2024. Nama
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibuat almarhum Kusnadi, terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2024. Nama

mediamerahputih.id | SURABAYA - Nama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibuat almarhum Kusnadi, terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2024. Nama Khofifah mencuat di tengah proses persidangan perkara hibah Pokir yang turut menyeret Kusnadi.
Meski penuntutan terhadap Kusnadi dihentikan setelah ia meninggal dunia akibat kanker, petikan BAP yang disusun Kusnadi di hadapan penyidik KPK dan terungkap di persidangan memuat keterangan terkait dugaan aliran uang/fee dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
Baca juga :

Terbukti Korupsi Dana Hibah Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak Divonis 9 Tahun Penjara

Dalam petikan BAP yang terungkap di persidangan, Kusnadi menyatakan sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Jatim disebut menerima uang/fee/ijon, baik secara tunai maupun transfer, terkait pengelolaan jatah hibah Pokir DPRD Jatim periode 2019–2024.

Kusnadi menyebut, Gubernur Khofifah dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak disebut menerima uang/fee/ijon hingga 30 persen dari nilai pengajuan hibah Pokir DPRD Jatim pada periode tersebut.

Selain itu, Sekretaris Daerah Pemprov Jatim, yakni Plh Heru Tjahyono, Plt Wahid Wahyudi, serta Sekda definitif Adhy Karyono, disebut menerima fee kisaran 5–10 persen dari nilai pengajuan hibah Pokir.

Baca juga :

Kejati Jatim Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp65 Miliar untuk SMK Swasta

Kusnadi juga menyebut Kepala Bappeda Jatim Muhammad Yasin menerima fee sekitar 3–5 persen dari pengajuan hibah Pokir DPRD Jatim.

Nama Kepala BPKAD Jatim Bobby Soemiarsono (kini Penjabat Sekda Jatim) turut disebut menerima fee kisaran 3–5 persen.

[caption id="attachment_14106" align="aligncenter" width="680"]nama-khofifah-disebut-dalam-bap-kpk-hibah-pokir Tersiar nama-nama pejabat Pemprov Jatim dugaan penerima fee ini beredar dalam petikan BAP KPK. Perkara ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Jatim tahun anggaran 2019–2022, yang dalam dakwaan disebut ada pemberian ijon fee kepada Kusnadi agar memperoleh alokasi dana hibah Pokir DPRD Jatim | MMP | dok[/caption]

Tak hanya itu, Kusnadi mengungkap seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jatim disebut menerima fee kisaran 3–5 persen dari pengajuan hibah Pokir DPRD Jatim pada periode yang sama.

Baca juga :

Setapak Kasus Suap Dana Hibah Pokmas, KPK periksa Ketua DPRD dan 3 Wakilnya Beserta 12 Pejabat Pemprov Jatim

Dalam keterangannya, Kusnadi juga mengungkap total nilai fee ijon hibah dalam pengelolaan Pokir DPRD Jatim mencapai sekitar Rp1,9 miliar.

Menanggapi keterangan yang terungkap di persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya Ferdinand Marcus L. kembali meminta KPK menghadirkan Gubernur Khofifah untuk dimintai keterangan dalam persidangan.

Sementara itu, KPK menyatakan telah mengirimkan surat panggilan kepada Gubernur Khofifah agar hadir memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Baca juga :

KPK Ancam Kades dan Korlap Pokmas Penyuap Pimpinan DPRD Jatim 5 Tahun Penjara

Perkara ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022, yang dalam dakwaan disebut ada pemberian ijon fee kepada Kusnadi agar memperoleh alokasi dana hibah Pokir DPRD Jawa Timur.

Namun, Kusnadi meninggal dunia pada 16 Desember 2025 akibat sakit kanker sehingga penuntutan terhadapnya dihentikan. Meski demikian, jaksa menegaskan peran Kusnadi tetap akan diungkap melalui keterangan saksi dan dokumen persidangan.

Baca juga :

KPK Tangkap Wali Kota Madiun, Dugaan Fee Proyek dan Dana CSR

Dalam perkara ini, KPK mendakwa empat terdakwa telah menyetor ijon fee dengan total Rp32,91 miliar kepada Kusnadi. Mereka adalah Hasanuddin (anggota DPRD Jatim terpilih 2024–2029), Jodi Pradana Putra (pihak swasta asal Blitar), Sukar (mantan kades di Tulungagung), serta Wawan Kristiawan (pihak swasta asal Tulungagung).

Majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander menerima dakwaan splitsing. Para terdakwa dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…