Parkir Tepi Jalan Tunjungan Resmi Dilarang

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Larangan parkir tepi jalan umum (TJU) di jalan Tunjungan bertujuan untuk mengurangi kemacetan serta memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki dan wisatawan. Keputusan ini diambil setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan penataan dan evaluasi dala
Larangan parkir tepi jalan umum (TJU) di jalan Tunjungan bertujuan untuk mengurangi kemacetan serta memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki dan wisatawan. Keputusan ini diambil setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan penataan dan evaluasi dala

mediamerahputih.id | SURABAYA - Parkir tepi jalan umum (TJU) di kawasan Wisata Tunjungan Romansa resmi ditiadakan. Keputusan ini diambil setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan penataan dan evaluasi dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hasil kesepakatan tersebut menyatakan bahwa larangan parkir TJU di kawasan itu akan mulai berlaku 1 Agustus 2025.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan bahwa penataan Jalan Tunjungan yang dilakukan oleh pemkot pada akhir Juli lalu bertujuan untuk mengurangi kemacetan serta memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki dan wisatawan. Dalam proses penataan ini, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satlantas Polrestabes Surabaya turut berperan dalam menertibkan parkir TJU di area tersebut.
Baca juga :

Penataan Parkir Jalan Tunjungan, Arus Lalin Lancar Pengunjung Nyaman

“Dalam rakor yang diadakan antara pemkot dan Satlantas Polrestabes Surabaya, kami sepakat untuk menghapus parkir TJU di Jalan Tunjungan mulai 1 Agustus 2025. Langkah ini diambil tidak hanya untuk mengurangi kemacetan, tetapi juga agar pejalan kaki dapat menikmati keindahan Jalan Tunjungan,” ungkap Eri Cahyadi Jumat (1/8/2025).

Cak Eri, sapaan akrab Wali Kota Surabaya, menambahkan bahwa penataan parkir TJU di Jalan Tunjungan diharapkan dapat meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan, baik lokal maupun mancanegara. Ia juga berharap penataan ini dapat mendongkrak omzet para pelaku usaha dan seniman yang berada di kawasan Wisata Tunjungan Romansa.

Baca juga :

Para Pedagang Tunjungan Romansa Ngaku Beromzet Capai Rp 2 Juta perhari

“Tanpa adanya parkir TJU, kecepatan kendaraan yang melintas sudah sangat lambat, apalagi jika masih ada parkir TJU, pasti akan lebih macet. Selain itu, kami khawatir akan penurunan omzet saat ada event dan pertunjukan seni di Jalan Tunjungan. Dengan penataan yang baik, kami berharap jumlah pengunjung dan wisatawan akan meningkat di masa mendatang,” harapnya.

[caption id="attachment_13148" align="aligncenter" width="680"]parkir-tepi-jalan-tunjungan-resmi-ditiadakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menyiapkan beberapa lokasi alternatif untuk parkir di kawasan Wisata Tunjungan Romansa. Lokasi-lokasi tersebut meliputi Gedung Siola, Gedung TEC, Jalan Tanjung Anom, Jalan Genteng Besar, halaman Kantor BPN, halaman Sentral Tunjungan atau Excelso, serta halaman Pasar Tunjungan | MMP | dok Pemkot[/caption]

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengungkapkan bahwa hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berlangsung baru-baru ini telah memutuskan untuk melarang parkir tepi jalan umum (TJU) di kawasan Wisata Tunjungan Romansa, efektif mulai 1 Agustus 2025.

Baca juga :

Muhammadiyah Surabaya Dukung Penertiban Parkir Liar

Larangan ini diambil berdasarkan analisis kinerja lalu lintas di ruas jalan dan persimpangan yang sering mengalami kepadatan akibat adanya hambatan dari parkir TJU.

“Kesepakatan ini dicapai karena kepadatan lalu lintas pada jam-jam puncak disebabkan oleh hambatan parkir TJU, yang menyebabkan antrian mencapai titik jenuh di beberapa persimpangan, seperti di Jalan Gemblongan, Jalan Praban, Jalan Genteng Kali, dan Jalan Tunjungan,” jelas Trio.

Dalam rakor tersebut, juga disepakati beberapa lokasi alternatif untuk parkir di kawasan Wisata Tunjungan Romansa. Lokasi-lokasi tersebut meliputi Gedung Siola, Gedung TEC, Jalan Tanjung Anom, Jalan Genteng Besar, halaman Kantor BPN, halaman Sentral Tunjungan atau Excelso, serta halaman Pasar Tunjungan.

Baca juga :

Penipuan Berkedok Pinjol Tipu Pedagang UMKM Rugi Rp 304 Juta

“Setelah rakor bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pemkot Surabaya melalui Dishub akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai lokasi-lokasi parkir yang baru. Kami juga akan memberikan informasi kepada para pelaku usaha wisata, tenant, serta pengelola gedung perkantoran yang ada di kawasan Jalan Tunjungan,” tambahnya.

Trio juga menyampaikan bahwa pemkot berencana untuk membangun lokasi parkir baru, memperlebar trotoar, serta menghubungkan jalur pejalan kaki yang ada di Jalan Tunjungan saat ini.

Selain itu, Dishub Surabaya akan memasang rambu larangan parkir dan petunjuk lokasi parkir, mengevaluasi jalur penyeberangan pejalan kaki, meninjau penerangan jalan umum (PJU), mengecat marka jalur sepeda, serta menempatkan petugas di sepanjang Jalan Tunjungan.

Baca juga :

Warga Surabaya Diajak Meriahkan HUT ke-80 RI

“Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disbudporapar) untuk menentukan lokasi drop point atau tempat naik turun penumpang di Wisata Tunjungan Romansa. Selain itu, Dishub bersama Satpol PP akan melakukan pengawasan dan penertiban terhadap keberadaan pedagang kaki lima (PKL), pedagang asongan, pengamen, dan gangguan ketertiban umum lainnya di kawasan Wisata Tunjungan Romansa,” tuturnya.(ton)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…