Pasutri Pengemplang Uang senilai Rp 2,5 Miliar untuk Keperluan Pribadi

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
JPU Damang menghadirkan saksi korban Ernie Yulianti. pada kesaksian Erni, dia tertarik dengan penawaran Alvian untuk memberikan modal usaha dengan keuntungan menjanjikan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (08/05) I MMP I Totok Prastyo
JPU Damang menghadirkan saksi korban Ernie Yulianti. pada kesaksian Erni, dia tertarik dengan penawaran Alvian untuk memberikan modal usaha dengan keuntungan menjanjikan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (08/05) I MMP I Totok Prastyo

mediamerahputih.id I Surabaya - Pasangan suami-istri (Pasutri) Alvian Wisnutara dan Dian Setyo diadukan ke Pengadilan oleh JPU Damang Anubowo karena dituduh melakukan penipuan terkait budidaya ikan kerapu di Situbondo yang merugikan Ernie Yulianti sebesar Rp 2,5 miliar. Bahkan pasutri pengemplang uang milik Ernie ini bukannya memberikan keuntungan sebesar 9 persen seperti yang dijanjikan malah mereka buat untuk kepentingan pribadi.
Dalam sidang kali ini JPU Damang menghadirkan saksi korban Ernie Yulianti. Ernie mengatakan bahwa dia tertarik dengan penawaran Alvian untuk memberikan modal usaha dengan keuntungan menjanjikan. Namun, setelah menyetorkan Rp 2,5 miliar, Ernie menemukan bahwa sebagian dana tersebut milik temannya, Johan Setiawan.
Baca juga:

Gelapkan Uang, Winarti Mantan Manager BTPN Dituntut 2,5 Tahun Penjara

"Saya tertarik kemudian menyetorkan dana sebesar Rp 2,5 miliar secara bertahap ke rekening Bank BCA atas nama Alivian," kata Ernie.

Kemudian Ernie mengetahui kalau dana Rp 500 juta dari uang Rp2,5 miliar merupakan milik temannya, Johan Setiawan. Mulanya ia telah mengajak Johan untuk ikut join di bisnis itu.

[caption id="attachment_10268" align="aligncenter" width="680"]pasutri-pengemplang-uang-keperluan-pribadi JPU Damang menghadirkan saksi korban Ernie Yulianti. pada kesaksian Erni, dia tertarik dengan penawaran Alvian untuk memberikan modal usaha dengan keuntungan menjanjikan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (08/05) I MMP I Totok Prastyo[/caption]

Karena ada masalah, akhirnya Erni menalangi pengembalian dana tersebut dan mengungkapkan bahwa Dian Setyo juga memiliki utang sebesar Rp 1,2 miliar yang belum terbayar.

Baca juga:

Oknum Polisi Polres Sampang, Dituntut 18 Bulan Penjara Terkait Kasus Penipuan

"Saya bisa percaya dengan terdakwa karena dulu saat masih kecil kemana-mana selalu bareng. Gak nyangka saja kalau kejadiannya akan seperti ini," ungkapnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (08/05/2024).

Menurut surat dakwaan JPU, Alvian menggunakan uang yang ditransfer oleh Ernie untuk membangun sebuah café, mengembalikan modal kepada pemberi modal, untuk operasional budidaya ikan kerapu, dan keperluan pribadi.

Baca juga:

Berdalih dapat Tender Dua Anggota TNI AL jadi Korban Penipuan Indah Retno

Ernie melaporkan mereka ke polisi karena sulit bertemu dan berkomunikasi. Akibat perbuatan mereka, Ernie mengalami kerugian Rp 2,5 miliar dan mereka didakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.(tio)

Tag :

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…