Penertiban Pedagang Barang Bekas di Bantaran Sungai Kali Tebu

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas Satpol PP memberikan jarak waktu kepada para pedagang barang bekas di bantaran Sungai Kali Tebu Kec Kenjeran agar mereka memiliki kesempatan untuk menata atau memindahkan barang-barangnya. Pada sosialisasi tersebut, Satpol PP Surabaya bersama petu
Petugas Satpol PP memberikan jarak waktu kepada para pedagang barang bekas di bantaran Sungai Kali Tebu Kec Kenjeran agar mereka memiliki kesempatan untuk menata atau memindahkan barang-barangnya. Pada sosialisasi tersebut, Satpol PP Surabaya bersama petu

mediamerahputih.id I SURABAYA- Setelah melakukan penertiban di Pasar Loak Dupak Rukun. Satpol PP Surabaya beralih menyasar para pedagang barang bekas di kawasan bantaran Sungai Kali Tebu, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Rabu (10/7/2024). Sosialisasi penertiban ini dilakukan dengan persuasif dan humanis turut menggandeng Kelurahan Bulak Banteng untuk memberikan penjelasan kepada para pemilik usaha barang bekas.
Kabid Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti mengatakan, pihaknya bersama lurah di wilayah setempat mengimbau kepada para pemilik usaha agar mengikuti aturan dan tidak meletakkan barang-barang mereka di tepi jalan.
Baca juga:

154 PKL di Pasar Loak Dupak Rukun Dibongkar

“Satpol PP bersama Bapak Lurah telah melakukan sosialisasi dengan memberikan surat peringatan kepada pemilik barang agar memindahkan barang-barang mereka ke persil milik sendiri. Banyak tempat yang saat ini ditempati oleh barang-barang seperti palet, sirtu, kayu, hingga mobil bekas." jelasnya.
Baca juga:

PKL di Jalan Kertomenanggal Ditertibkan Dipandang Ganggu Pengguna Jalan hingga Timbulkan Kemacetan

Irna juga mengungkapkan bahwa Satpol PP Surabaya akan kembali mengirimkan surat peringatan kepada warga agar mereka segera memindahkan barang-barang mereka.

[caption id="attachment_10886" align="aligncenter" width="680"]pedagang-barang-bekas-di-bantaran-sungai Sosialisasi penertiban I MMP I dok pemkot[/caption]

"Kami akan melanjutkan hingga surat peringatan ketiga," jelasnya.

Pihaknya memberikan jarak waktu agar mereka memiliki kesempatan untuk menata atau memindahkan barang-barang mereka dari bantaran Sungai Kali Tebu. Pada sosialisasi tersebut, Satpol PP Surabaya bersama petugas gabungan juga mengarahkan para pemilik usaha untuk memindahkan barang mereka secara mandiri.

Baca juga:

Gaji Ke-13 Ludes Kalah Main Judi Online, Kevin Aditya Bacok Mertuanya

“Kita arahkan mereka yang dirasa barang-barangnya berada di tepi jalan, bahkan hampir memakan jalan,” imbuhnya.

Tidak hanya melakukan sosialisasi, Satpol PP Surabaya juga melakukan penertiban dan mengangkut barang milik pengusaha yang sudah tidak digunakan. Tentunya, hal ini atas persetujuan dari para pemilik barang. Karenanya, Satpol PP Surabaya pun langsung membantu pengusaha untuk memindahkan, serta mengangkut barang-barang yang sudah tidak dipergunakan.

Baca juga:

Proses Hukum Penabrak Petugas Satpol PP Surabaya Diduga Mabuk Terus Berlanjut

“Kami juga mengangkut barang-barang milik mereka yang sudah tidak dipergunakan untuk dibawa oleh rekan-rekan DSDABM (Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga), tentunya atas persetujuan pemilik,” ungkapnya.

Pemilik usaha tersebut diberikan edukasi bahwa lokasi yang mereka gunakan sebagai tempat barang tidak sesuai ketentuan dan akan ditertibkan. “Untuk tahap awal ini, ada 50 pelaku usaha yang kami lakukan sosialisasi. Tepatnya di sisi barat bantaran Sungai Kali Tebu,” ujar dia.

Baca juga:

Pegawai ASN dan Non ASN Terlibat Nge-Slot Judi Online Bakal Ditindak Tegas

Nantinya, jika masih ada pelaku usaha yang tidak menertibkan barang miliknya secara mandiri, Satpol PP Kota Surabaya akan menertibkan barang tersebut.

“Tentu akan kami tertibkan, untuk barang-barangnya akan kami angkut dan kami amankan di gudang Satpol PP Kota Surabaya. Kita juga akan melakukan tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar,” tegasnya.

Selanjutnya, Satpol PP Surabaya bersama PD terkait akan melakukan penertiban wilayah di bantaran Sungai Kali Tebu dalam waktu dekat. “Penertiban kami lakukan tiga minggu setelah sosialisasi ini, namun sebelumnya akan ada pembersihan untuk barang-barang yang memang tidak terpakai,” kata dia.

Baca juga:

Jaksa Terapkan Pasal 170 KUHP Terdakwanya Hanya Satu Orang

Lurah Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Yudhi Priyo Utomo mengatakan bahwa pihaknya mendapat aduan dari masyarakat. Yakni, akses jalan yang semakin menyempit dikarenakan barang bekas yang banyak memakan jalan.

“Kami sudah banyak sekali mendapat aduan dari warga, mereka merasa terganggu karena para pemilik usaha menaruh barang terlalu mengarah ke badan jalan,” kata Yudhi.

Baca juga:

Pegawai ASN dan Non ASN Terlibat Nge-Slot Judi Online Bakal Ditindak Tegas

Dengan adanya sosialisasi ini, ia berharap para pelaku usaha dapat mentaati peraturan yang berlaku. “Harapannya masyarakat bisa memindahkan barang-barang milik mereka, sehingga jalan ini bisa difungsikan sebagai jalan dan tidak mengganggu warga. Rencananya kami juga akan memperluas jalan dengan pengaspalan dan membuat pedestrian,” tandasnya. (kur)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…