Mantan Pegawai OTO Finance Kemplang Uang Costumer

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo dari Kejari Surabaya, menghadirkan saksi Wisnu atasan dari terdakwa. A Yoga Prawita Nural Kusna saat saat memberikan kesaksian terkait perkara pengemplangan uang setoran leasing dari kreditur yang tidak diseto
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo dari Kejari Surabaya, menghadirkan saksi Wisnu atasan dari terdakwa. A Yoga Prawita Nural Kusna saat saat memberikan kesaksian terkait perkara pengemplangan uang setoran leasing dari kreditur yang tidak diseto

mediamerahputih.id I Surabaya -  Mantan pegawai OTO Finance atau leasing pembiayaan PT Summit OTO Finance, A Yoga Prawita Nural Kusna diseret ke Pengadilan lantaran telah mengemplang uang tagihan costumer yang tidak disetorkan ke perusahaan sehingga PT Summit OTO Finance mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta.
Pada persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo dari Kejari Surabaya, menghadirkan saksi Wisnu atasan dari terdakwa A Yoga Prawita Nural Kusna.
Baca juga:

Pengacara Rolland E Potu: Awas Jebakan Website Judi, Pemberantasan Harus dari Hulu ke Hilir

Wisnu menjelaskan, bahwa terdakwa berkerja di PT Summit OTO Finance Ruko darmo Galeria Centre D 7-8 Surabaya, yang sebelumnya menjabat sebagai Survei dan penagihan. Namun tindakan terdakwa dengan cara tanpa seijin dan sepengetahuan pihak perusahaan terdakwa menghubungi para Costumer atau kreditur agar mentrasfer angsuran ke rekening pribadi terdakwa.

[caption id="attachment_9905" align="aligncenter" width="680"]pegawai-oto-finance-kemplang-uang-costumer Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo dari Kejari Surabaya, menghadirkan saksi Wisnu atasan dari terdakwa. A Yoga Prawita Nural Kusna saat saat memberikan kesaksian terkait perkara pengemplangan uang setoran leasing dari kreditur yang tidak disetorkan, ke OTO Finance, Rabu (27/03) di ruang Kartika 2 PN Surabaya I MMP I Foto I Totok Prastyo[/caption]

"Saya tahu karena saat itu, ada petugas mengecek ke langsung lapangan door to door ke kreditur. Untuk kerugian perusahaan sekitar Rp 25 jutaan." kata Wisnu saat memberikan kesaksian di ruang Kartika 2 PN Surabaya. Rabu (27/03/2024).

Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membatahnya.

Baca juga:

Kirim Pesan Berbau Ancaman Terhadap Wartawan, Pengelola Resto Dipolisikan

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU, menyebutkan terdakwa A Yoga Prawita Nural Kusna pada hari dan tanggal tidak dapat diingat lagi sekira Bulan Oktober 2023 sampai dengan Bulan Desember 2023 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Oktober 2023 sampai dengan Bulan Desember 2023 bertempat di PT Summit OTO Finance Ruko darmo Galeria Centre D 7-8 Surabaya telah melakukan tindakan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Baca juga:

Perkara Dihentikan, Pelapor Kecewa Kinerja Polda Jatim

Terdakwa dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

Terdakwa sudah tidak bekerja di PT Summit OTO Finance Ruko darmo Galeria Centre D 7-8 Surabaya, akan tetapi oleh terdakwa tidak disetorkan kepada pihak di PT Summit OTO Finance Ruko darmo Galeria Centre D 7-8 Surabaya dengan jumlah total keseluruhan uang milik para Costumer / kreditur kurang lebih Rp. 25.331.000.

Baca juga:

Kontraktor Proyek Gedung PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Hal ini terbongkar setelah pihak PT Summit OTO Finance Ruko darmo Galeria Centre D 7-8 Surabaya mengetahui tindakan terdakwa yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke aparat penegak hukum dan kemudian terdakwa berhasil di tangkap saat  dilakukan introgasi mengenai kejadian tersebut, terdakwa mengakui perbuatannya.

Atas Perbuatan terdakwa JPU mendakwa dalam Pasal 378 KUHPidana.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…