3 Pegawai PT Antam Diadili karena Korupsi Emas 152,8 kilogram Senilai Rp 92,2 Miliar

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

mediamerahputih.id I Surabaya - Mantan Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I Endang Kumoro dan dua bekas anak buahnya, Achmad Purwanto dan Misdianto didakwa telah korupsi emas sebesar 152,8 kilogram senilai Rp 92,2 miliar. Modusnya, mereka ketika itu masih sebagai pegawai PT Aneka Tambang (Antam) menjual emas di bawah harga resmi perusahaan pelat merah tersebut, Selasa (29/08/2023).
pegawai-pt-antam-korupsi-emas-rp-922-miliar
Baca juga:

Vonis Akumulasi Berbeda 3 Terdakwa Kebaya Merah dan Threesome

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Derry Gusman dalam dakwaannya menjelaskan, Endang bersama Purwanto dan Misdianto selaku administrator BELM Surabaya I memberikan fasilitas kepada Eksi selaku broker untuk menjualkan emas kepada pembeli di bawah harga resmi. Ketiganya, menyerahkan emas kepada Eksi melebihi faktur penjualan.
Baca juga:

13 Terdakwa Pengeroyokan sesama tahanan hingga tewas di Polres Tanjung Perak Terancam hukuman 12 Tahun penjara

Pengacara terdakwa Endang, Sentot Panca Wardhana keberatan dengan dakwaan jaksa. Dia mengajukan eksepsi. Sentot berpendapat bahwa kliennya seharusnya tidak diadili.

Sebab, Endang bersama dua terdakwa lain sudah pernah diadili untuk perkara yang sama. Endang bersama Purwanto dan Misdianto pernah disidang di Pengadilan Negeri Surabaya atas laporan penipuan jual beli emas kepada Budi Said.

Baca juga:

Gegara Selongsong Peluru Bekas, Cahyo Wahyu Terancam Hukuman 4 tahun Kurungan

“Endang telah menjalani hukuman dengan perkara yang perkara yang sama. Pelapornya dulu Budi Said dan sekarang Aneka Tambang ditarik ke ranah korupsi. Menurut saya, perkara ini ne bis in idem. Harusnya penyidik berhenti waktu itu,” tandas Sentot.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…