Pelaku Pembobol Cafe Resto And Bar Incognito Experience Dituntut 1 Tahun Penjara

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dinneke Absari Yoesanti dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak saat membacakan amar putusan terhadap terdakwa Sugeng Hariyanto yang dinilai terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pencurian di Cafe Resto
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dinneke Absari Yoesanti dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak saat membacakan amar putusan terhadap terdakwa Sugeng Hariyanto yang dinilai terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pencurian di Cafe Resto

mediamerahputih.id I Surabaya - Sugeng Hariyanto terdakwa pembobolan Cafe Resto And Bar Incognito Experience dituntut 1 tahun penjara. Pelaku dinilai tebukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian yang merugikan Denny Susanto sebesar Rp 20 Juta.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dinneke Absari Yoesanti dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pencurian di Cafe Resto And Bar Incognito Experience.

"Terhadap terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata JPU Dinneke di ruang Garuda 1 PN Surabaya, Kamis (11/01/2024).

Baca juga:

Tega Banget seorang Ibu Buang Bayi tak Berdosa ke Sumur

Atas tuntutan tersebut Ketua Majelis Hakim Suparno memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi (pembelaan) baik secara tertulis atau lisan.

Seperti  diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Sugeng Hariyanto, pada tanggal 29 September 2023 sekitar pukul 23.00 WIB memdatangi cafe Resto And Bar Incognito Experience Jalan Setail No. 16 Surabaya dengan menggunakan sepeda motor merk Supra X warna hitam dan membawa tas ransel.

Baca juga:

Gegara Jual Chip Higghs Domino, Hengki Dihukum 10 Bulan Penjara

Kemudian setibanya di Bar Incognito Experience tersebut, terdakwa masuk dan memesan 1 Botol minuman Bir. Kemudian sebelum memesan minuman tersebut datang, terdakwa lantas pergi ke lantai 2 dan melihat ada 9 batang rokok cerutu dan air mineral di atas meja tersebut.

pelaku-pembobol-café-resto-and-bar-incognito-experience

Lalu timbul niat terdakwa untuk mengambil barang-barang tersebut dan memasukkan di tas ransel terdakwa tanpa sepengetahuan pemiliknya yakni saksi Denny Susanto selaku penanggung jawab Cafe Resto And Bar Incognito Experience.

Baca juga:

Selama Operasi Lilin Semeru 2023, Tercatat 39 Orang Meninggal Akibat Laka Lantas

Setelah mengambil barang-barang tersebut, terdakwa melihat ada gudang makanan yang sedang dalam keadaan terkunci dengan gembok, lalu timbul niat untuk mengambil barang yang ada di dalam gudang tersebut dengan cara merusak pintu gudang dengan menendang pintu yang terkunci dengan menggunakan kaki terdakwa sampai rusak.
Baca juga:

Tok! Pembunuh Mahasiswi Ubaya Divonis 20 Tahun Penjara

Kemudian setelah berhasil merusak pintu, terdakwa langsung mengambil barang yang ada di gudang tersebut yakni 8 botol kratingdaeng, 8 botol air mineral cleo, 2 botol minuman soju 360 ml, 3  botol sprite, 1 botol air alkohol 95 00 ml, 1 bungkus daun mint, 4 bungkus.

La galera minis, 2 botol air mineral equil, 1 bungkus earl grey blacktea 509, 2 bungkus nickel kjound XL, 2 botol gas netto 220 gram, 1  bungkus mie telor asli cap atom bulan, 1 bungkus pasta la fonte, 1 (satu) botol vodka 750 ml, 2 botol kosong tequila 750 ml, 1  botol sunquick 149 ml.

Kemudian, 2 botol saos raja rasa, 1 (satu) botol minyak nabati merk li mang hwat 600 ml, 2 botol cuka merk flippo berio 500 ml, 5   bungkus  daging  sapi  yakiniku berat masing-masing 1 kg, 1 bungkus ebi furai, 1 (satu) bungkus kacang polong beku peas 1 kg, 2 batang rokok cerutu merk macanudo merah, 4 batang rokok cerutu merk galuro, , 2 batang rokok cerutu merk anemoi, 1  batang rokok cerutu merk macanudo, 2 bungkus rokok toscano cappuccino.

Baca juga:

Karena Pertambangan, Politisi PDIP Ismail Thomas Ditangkap Kejagung

Dari keseluruhan barang – barang tersebut oleh terdakwa diambil dan dimasukkan kedalam tas tempat gitar, (tas ransel) dan tas tempat keyboard tanpa seijin pemiliknya yakni saksi Denny Susanto selaku penanggung jawab Cafe Resto And Bar Incognito Experience.

Setelahnya, berhasil mengambil barang-barang tersebut, terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat tersebut, namun dipintu keluar, terdakwa sudah ditangkap oleh saksi Denny dan pengunjung yang ada di Cafe dan Resto tersebut, kemudian terdakwa bersama barang bukti di bawa ke Polrestabes guna proses lebih lanjut.

Akibat perbuatan terdakwa, Denny Susanto selaku penanggung jawab Cape Resto And Bar Incognito Experience mengalami kerugian sebesar Rp. 20 juta dan atas perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 363 Ayat (1) ke – 3, ke – 5 KUHP.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…