2 Pelaku Pemerasan Kadispendik Jatim Ditangkap

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, bersama Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Widi Atmoko, Kasubdit Jatanras, AKBP Arbaridi Jumhur, dan Kanit II, Kompol Tatar, menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus dugaan pemerasan
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, bersama Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Widi Atmoko, Kasubdit Jatanras, AKBP Arbaridi Jumhur, dan Kanit II, Kompol Tatar, menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus dugaan pemerasan

mediamerahputih.id | SURABAYA – Unit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan yang melibatkan dua pelaku terhadap Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur (Kadispendik Jatim), Aries Agung Paewai. Kedua pelaku mengancam akan menggelar aksi demonstrasi terkait dugaan kasus korupsi dana hibah dan isu perselingkuhan dengan istri seorang perwira TNI.
Pelaku yang berstatus mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi di Surabaya ini adalah SH alias BS (24) asal Bangkalan, Madura, dan MSS (26) dari Pontianak Barat. Korban, Aries Agung Paewai, diketahui tinggal di Sidoarjo.
Baca juga :

Saiful Rachman Mantan Kadispendik Jatim Tersangka Korupsi DAK Rp 8,2 Miliar

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Rabu, 16 Juli 2025. Pada hari itu, kedua tersangka mengirimkan surat pemberitahuan demonstrasi kepada Dinas Pendidikan Pemprov Jatim, yang menyatakan rencana aksi pada Senin, 21 Juli 2025. Dalam surat tersebut, mereka menuntut agar Aries Agung ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana hibah dan isu perselingkuhan.

[caption id="attachment_13104" align="aligncenter" width="680"]pelaku-pemerasan-kadispendik-jatim Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, bersama Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Widi Atmoko, Kasubdit Jatanras, AKBP Arbaridi Jumhur, dan Kanit II, Kompol Tatar, menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, Kamis (24/7) | MMP | Bidhumas Polda Jatim[/caption]

Jules melanjutkan bahwa pada Sabtu, 19 Juli 2025, kedua pelaku, bersama dua saksi bernama Iqbal alias Iwan dan Fahri alias Hendra yang mewakili korban, bertemu di sebuah kafe di Jalan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya.

Baca juga :

Kejati Jatim Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp65 Miliar untuk SMK Swasta

Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk penyerahan uang tunai sebesar Rp50 juta, yang bertujuan untuk membatalkan rencana demonstrasi dan menghapus isu perselingkuhan yang telah beredar di media sosial, termasuk Instagram dan TikTok. Namun, saat itu hanya tersedia uang sebesar Rp20.050.000.

Jules juga menyebutkan bahwa organisasi yang didirikan oleh kedua tersangka, bernama FGR (Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi), tidak memiliki izin resmi dan hanya terdiri dari mereka berdua. Aksi kedua pelaku berakhir ketika tim Jatanras Polda Jatim menyergap mereka di area parkir kafe tersebut.

Baca juga :

Terdakwa Penipuan Mengaku Anggota Polda Jatim, Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp20.050.000 yang ditemukan dalam paper bag di balik pakaian SH alias BS. Barang bukti lain yang disita meliputi Surat Pemberitahuan Kegiatan Demonstrasi Nomor: 221/FGR/07/2025 tanggal 16 Juli 2025, satu unit handphone Vivo Y22, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dan satu unit handphone Oppo Reno 8 berwarna biru.

Atas tindakan mereka, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, serta Pasal 369 KUHP, dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP. "Kedua pelaku terancam hukuman sembilan tahun penjara dan saat ini telah ditahan sejak Senin, 21 Juli 2025, di Rutan Mapolda Jatim," tutup Jules.(ton)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…