Pelaku Rokok Ilegal Asal Madura Dibekuk di Aloha Sidoarjo

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
AP (37), warga Desa Tanah Merah Dajah, Madura diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo saat hendak bertransaksi menjual rokok ilegal di kawasan SPBU Aloha, Sidoarjo yang sebalumnya ia pasarkan melalui media sosial di grup ‘Komunitas Rokok Sidoarjo | MMP | I
AP (37), warga Desa Tanah Merah Dajah, Madura diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo saat hendak bertransaksi menjual rokok ilegal di kawasan SPBU Aloha, Sidoarjo yang sebalumnya ia pasarkan melalui media sosial di grup ‘Komunitas Rokok Sidoarjo | MMP | I

mediamerahputih.id | SIDOARJO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo menangkap seorang pria berinisial AP (37), warga Desa Tanah Merah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Madura, saat hendak bertransaksi menjual rokok ilegal di kawasan SPBU Aloha, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, pada Februari 2026.
Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai di wilayah Sidoarjo. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Unit III Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku saat melakukan transaksi dengan pembeli.
Baca juga :

Kasus Suap Hibah Pokir APBD Empat Terdakwa Divonis, Uang Ijon Capai Rp32,9 Miliar

Kepala Satreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Siko Sesaria Putra Suma, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perdagangan rokok ilegal.

“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya perdagangan rokok tanpa dilekati pita cukai di wilayah Sidoarjo. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit III Satreskrim, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku saat melakukan transaksi,” ujar AKP Siko dalam keterangan yang diterima redaksi, Sabtu (7/3).

Baca juga :

9.500 Batang Rokok Ilegal Diamankan Satpol PP dan Bea Cukai di Surabaya Selatan

Saat diamankan, pelaku diketahui tengah bertemu langsung dengan pembeli. Polisi menemukan sejumlah rokok tanpa pita cukai yang disimpan di dalam tas ransel berwarna biru serta tas plastik besar berwarna hitam yang diletakkan di atas sepeda motor yang digunakan pelaku.

[caption id="attachment_14345" align="aligncenter" width="680"]pelaku-rokok-ilegal-asal-madura-dibekuk Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Siko Sesaria Putra Suma dalam modusnya pelaku memasarkan rokok ilegal tersebut melalui media sosial. Ia menggunakan akun Facebook bernama “Ahmad Sahroni” dan menawarkan barang dagangannya di grup tersebut | MMP | Ist[/caption]

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa pelaku memasarkan rokok ilegal tersebut melalui media sosial. Ia menggunakan akun Facebook bernama “Ahmad Sahroni” dan menawarkan barang dagangannya di grup “Komunitas Rokok Sidoarjo”.

Baca juga :

Masifkan Operasi Rokok Ilegal di Kota Pahlawan, Pelanggar Bisa Dihukum Maksimal 5 Tahun Penjara

“Pelaku memasarkan rokok ilegal melalui akun Facebook miliknya atas nama ‘Ahmad Sahroni’ di grup ‘Komunitas Rokok Sidoarjo’. Jika ada pembeli yang berminat, pelaku menentukan lokasi pertemuan dan melakukan transaksi secara tunai atau COD,” kata AKP Siko.

Dengan memanfaatkan media sosial, pelaku berupaya menjaring pembeli secara terbuka. Transaksi kemudian dilakukan melalui sistem Cash on Delivery (COD) di lokasi yang telah disepakati. Namun, aktivitas tersebut akhirnya terendus aparat hingga pelaku berhasil diamankan.(red)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…