Pelaku Video Kebaya Merah Dituntut 1 Tahun Penjara

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

mediamerahputih.id I SURABAYA – Tiga pelaku atau terdakwa pada kasus video Kebaya Merah dituntut hukuman 1 tahun kurungan penjara.Ketiganya adalah Aryarota Cumba Salaka dan Anisa Hardiyanti, dan Chavia Zagita, Selasa (08/08/2023).
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim Rakhmawati Utami dalam persidangan yang digelar secara tertutup di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Dituntut satu tahun. Yang meringankan  karena mereka kooperatf dan menyesal," kata Nur Badriyah, kuasa hukum ketiga terdakwa.

pelaku-video-kebaya-merah

Baca juga:

Berdemo di Polresta Sidoarjo, Korban Sipoa Berencana Laporkan Balik Christina Natalia

Menyikapi tuntutan itu, kata tim kuasa hukum ketiga terdakwa berencana mengajukan pembelaan secara tertulis pada persidangan selanjutnya. "Soal lainnya akan kita tuangkan dalam mita pembelaan," sambungnya.
Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto mengatakan, ketiganya dituntut hukuman yang sama. Yakni 1 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.

"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana pada masing-masing terdakwa selama 1 tahun dan denda Rp 250 juta. Apabila tidak mampu membayar akan diganti dengan hukuman selama 3 bulan penjara," kata Windu saat dikonfirmasi Selasa (08/08/2023).

Windu menjelaskan, ketiga terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi juncto pasal 4 ayat (1) KUHP.

Dikonfirmasi terpisah, penasihat hukum para terdakwa, Nur Badryah mengatakan, pihaknya bakal menyampaikan keberatan pada tuntutan hakim. Namun, dalam nota pembelaan pekan depan.

"Keberatan akan kami tuangkan dalam pledoi, karena panjang ya," ujarnya.

Sebelumnya, beredar video berdurasi 16 menit dengan sosok perempuan berkebaya merah viral di media sosioal (medsos). Terlihat perempuan berkebaya yang mengantarkan asbak dengan mengetuk sebuah pintu kamar hotel. Lalu, nampak sosok laki-laki yang hanya menggunakan handuk putih membuka pintu.

Kemudian, perempuan berkebaya merah itu meletakkan asbak di meja dekat dengan TV hotel, dilanjutkan dengan membersihkan lantai kamar hotel. Lantas akhirnya keduanya berhubungan badan.

Video mesum wanita kebaya merah terindikasi direkam di kamar hotel di Jalan Sumatera, Gubeng, lantai 17 nomor 10, Surabaya.

Baca juga:

Kasatpol PP Surabaya Beber Kronologi Sebenarnya Soal Penertiban PKL di Pedestrian Ngaglik

Hal itu dibenarkan oleh manajemen hotel yang dimaksud, namun mereka meminta nama hotel maupun identitasnya di rahasiakan. "Kalau melihat foto dan video dari polisi, benar itu di hotel ini. Lantai 17 nomor 10, tapi di pintu tulisannya nomor 1710," ujar salah satu manajemen hotel inisial BG, kepada media, pada Senin (7/11/2022) lalu.

Polisi dari Direskrimsus Polda Jatim pada Senin (7/11/2022) menangkap pemeran video mesum Kebaya Merah di Surabaya yang terdiri dari seorang wanita dan laki-laki.

Salah satu petunjuk yang digunakan polisi untuk menangkap pelaku adalah tato mahkota pada tangan kiri pemeran pria.

Baca juga:

2 Buronan Kasus Penipuan Apartemen Sipoa Ditangkap

Belakangan tato mahkota pada tangan kiri pemeran pria dalam kasus Kebaya Merah viral itu sama persis dengan tangan pelaku yang ditangkap. Tato mahkota itu sempat terekam beberapa kali di adegan syur tersebut.

Oleh Jaksa Kejati Jatim terdakwa CZ, ACS dan AH dijerat Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…