Dugaan Pemalsuan STNK Mobil Pajero, Terdakwa Ngaku Beli Seharga Rp 250 juta

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Fifie Pudjihartono mengaku membeli mobil Pajero pada 2021 dari seorang pria tidak dikenal melalui iklan di Facebook seharga Rp 250 juta tanpa dilengkapi BPKB. Selain itu, terdakwa tidak pernah membayar pajak kendaraan sejak pembelian I MMP I Toto
Terdakwa Fifie Pudjihartono mengaku membeli mobil Pajero pada 2021 dari seorang pria tidak dikenal melalui iklan di Facebook seharga Rp 250 juta tanpa dilengkapi BPKB. Selain itu, terdakwa tidak pernah membayar pajak kendaraan sejak pembelian I MMP I Toto

mediamerahputih.id I SURABAYA - Fifie Pudjihartono, warga Kramat Gantung Surabaya, menghadapi masalah hukum di Pengadilan terkait dugaan pemalsuan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan plat nomor kendaraan mobil Pajero. Terdakwa dihentikan oleh Tim Speed Satlantas Polrestabes Surabaya di Jalan Tunjungan setelah petugas mencurigai adanya ketidaksesuaian antara plat nomor dan tahun kendaraan.
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menghadirkan saksi-saksi, Mujiono dan Fendy Hidyanto, merupakan anggota Tim Speed Satlantas Polrestabes Surabaya.
Baca juga :

Abdul Kodir Penjual Motor Bodong Dihukum 8 Bulan Penjara Masih Mikir

Saksi menjelaskan bahwa pada saat itu terdakwa mengendarai mobil Mitsubishi Pajero warna abu-abu dengan nomor polisi L-1055-EC. Mobil tersebut dihentikan karena diduga ada ketidaksesuaian antara plat nomor dan tahun kendaraan. Setelah diperiksa, diketahui bahwa STNK kendaraan tersebut atas nama terdakwa, namun nomor rangka dan nomor mesin tidak sesuai.

[caption id="attachment_12009" align="aligncenter" width="680"]pemalsuan-stnk-mobil-pajero-fifie-pudjihartono Saksi, Mujiono dan Fendy Hidyanto, merupakan anggota Tim Speed Satlantas Polrestabes Surabaya saat bersaksi dalam perkara hukum Fifie Pudjihartono terkait dugaan pemalsuan STNK mobil Pajero yang terdakwa miliki I MMP I Totok Prastyo[/caption]

Saksi menyebutkan bahwa terdakwa mengaku telah mengendarai mobil tersebut selama tiga tahun dan membeli kendaraan itu dari seorang anggota TNI. "Terdakwa mengaku membeli mobil tersebut dari seorang TNI," kata saksi di hadapan Majelis Hakim, Selasa (17/12/2024).

Baca juga :

Pegawai Leasing Tilap Uang Pengurusan 187 STNK senilai Rp 407 Juta

Selanjutnya, saksi menjelaskan bahwa setelah temuan tersebut, kendaraan ditilang dan diserahkan ke Satreskrim untuk penyelidikan lebih lanjut. Ketika Majelis Hakim menanyakan mengenai BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), saksi menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari penyidik, BPKB kendaraan tersebut masih berada di Leasing Mitsui.

Selain itu, menurut data dari aplikasi ERI (Elektronik Registrasi dan Identifikasi), nomor polisi L-1055-EC tercatat atas nama Dega Febrianta Dwi Putra, sedangkan nomor rangka dan mesin yang tertera pada kendaraan milik terdakwa tidak sesuai dengan data yang tercatat, dan data pemilik yang muncul adalah Edi Handojo.

Baca juga :

Terdakwa Pembelian Mobil Bodong Roberto Agustinus Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Atas keterangan saksi, pada intinya terdakwa tidak ada keberatan. Cuma menegaskan ia diberhentikan saat ada operasi dan ditilangnya saat dikantor.

Kasus ini bermula pada 9 Februari 2024, terdakwa Fifie Pudjihartono dihentikan oleh Tim Speed Satlantas Polrestabes Surabaya di Jalan Tunjungan, Surabaya, karena adanya dugaan ketidaksesuaian antara plat nomor dan tahun kendaraan. Setelah pemeriksaan, diketahui bahwa nomor polisi dan identitas kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa tidak sesuai dengan data kendaraan yang tercatat.

Baca juga :

Oknum Polisi Polres Tanjung Perak Diduga Pengendali Pengedar Sabu Jaringan Sumut

Ternyata, kendaraan yang dikendarai terdakwa adalah Mitsubishi Pajero 2017 dengan nomor rangka dan mesin yang berbeda dari yang tertera di STNK yang dimiliki terdakwa. Terdakwa mengaku membeli mobil tersebut pada 2021 dari seorang pria tidak dikenal melalui iklan di Facebook seharga Rp 250 juta tanpa dilengkapi BPKB. Selain itu, terdakwa tidak pernah membayar pajak kendaraan sejak pembelian.
Baca juga :

Della Tertangkap Basah Selingkuh di Kamar Hotel Bareng Anggota Polri

Akibat perbuatan terdakwa, perusahaan pembiayaan Mitsui Leasing Kapital Indonesia mengalami kerugian karena tidak menguasai kendaraan tersebut, dan negara juga dirugikan karena tidak ada pembayaran pajak kendaraan. Terdakwa dijerat dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 480 ke-1 KUHP terkait pemalsuan dokumen dan penggelapan.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…