Dugaan Pemalsuan STNK Mobil Pajero, Pengacara : Ini Perkara Lalu Lintas

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Fifie Pudjihartono saat memberikan keterangan dalam perkara dugaan pemalsuan STNK mobil Pajero yang ia kendarai saat dihentikan Tim Speed Satlantas Polrestabes Surabaya di Jalan Tunjungan pada 9 Februari 2024 lalu I MMP I Totok Prastyo
Terdakwa Fifie Pudjihartono saat memberikan keterangan dalam perkara dugaan pemalsuan STNK mobil Pajero yang ia kendarai saat dihentikan Tim Speed Satlantas Polrestabes Surabaya di Jalan Tunjungan pada 9 Februari 2024 lalu I MMP I Totok Prastyo

mediamerahputih.id I SURABAYA – Kasus dugaan pemalsuan STNK mobil Pajero bodong dengan terdakwa Fifie Pudjihartono terus berlanjut. Fifie, warga Kramat Gantung, harus menghadapi proses hukum setelah diketahui mengendarai mobil Pajero dengan nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan nomor rangka mesin kendaraan tersebut.
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menghadirkan dua saksi, yakni Dega Febrianta Dwi Putra dan Zainal Abidin.
Baca juga :

Dugaan Pemalsuan STNK Mobil Pajero, Terdakwa Ngaku Beli Seharga Rp 250 juta

Dega Febrianta menjelaskan bahwa mobil Pajero abu-abu dengan Nomor Polisi (Nopol) L-1055-EC dibelinya pada tahun 2017 dan kemudian dijual melalui iklan pada tahun 2022.

"Sebelum dijual, saya juga sudah lapor jual di Samsat," ungkap Dega.

Sementara itu, Zainal Abidin, anggota Polri yang bertugas di Samsat Utara, memberikan keterangan bahwa ia pernah memeriksa kondisi fisik mobil Pajero L-1055-EC. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan bahwa nomor rangka dan nomor mesin tidak sesuai dengan plat nomor kendaraan tersebut.

Baca juga :

Abdul Kodir Penjual Motor Bodong Dihukum 8 Bulan Penjara Masih Mikir

"Untuk Nopol L-1055-EC terdaftar atas nama Dega Febrianta. Namun, nomor mesinnya mengarah pada mobil Fortuner, sementara nomor rangkanya menunjukkan mobil Pajero tahun 2017 atas nama Edi Handojo," jelas Zainal.

[caption id="attachment_12112" align="aligncenter" width="680"]pemalsuan-stnk-mobil-pajero-fifie-pudjihartono Dua saksi, yaitu Dega Febrianta Dwi Putra dan Zainal Abidin, memberikan keterangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan STNK dengan terdakwa Fifie Pudjihartono, Selasa (07/25) I MMP I Totok Prastyo[/caption]

Ia juga menambahkan bahwa mobil atas nama Edi Handojo tercatat di Samsat Gresik dan telah menunggak pajak selama enam tahun. Meski sudah dilaporkan jual, nomor rangka dan nomor mesin tetap tidak berubah.

Baca juga :

Pegawai Leasing Tilap Uang Pengurusan 187 STNK senilai Rp 407 Juta

Atas keterangan para saksi, terdakwa Fifie Pudjihartono tidak membantahnya. "Iya benar, Yang Mulia," ujar Fifie, yang saat ini berstatus sebagai tahanan kota.

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa menyampaikan bahwa kliennya membeli mobil Pajero tersebut lengkap dengan STNK dan BPKB atas nama Fifie Pudjihartono. "Seharusnya ini masuk dalam perkara lalu lintas," katanya.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai keberadaan BPKB dan status pajak kendaraan, ia menegaskan, "Ada, Mas. BPKB atas nama Fifie. Untuk pajaknya memang belum dibayar," ujarnya.

Baca juga :

Kontras Kecewa LPSK Hanya 73 Korban yang Diakomodir Restitusi Kanjuruhan

Seperti diketahui, kasus ini bermula pada 9 Februari 2024, terdakwa Fifie Pudjihartono dihentikan oleh Tim Speed Satlantas Polrestabes Surabaya di Jalan Tunjungan, Surabaya, karena adanya dugaan ketidaksesuaian antara plat nomor dan tahun kendaraan. Setelah pemeriksaan, diketahui bahwa nomor polisi dan identitas kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa tidak sesuai dengan data kendaraan yang tercatat.

Ternyata, kendaraan yang dikendarai terdakwa adalah Mitsubishi Pajero 2017 dengan nomor rangka dan mesin yang berbeda dari yang tertera di STNK yang dimiliki terdakwa.

Baca juga :

Polda Jatim Bekuk 10 Pelaku Komplotan Pencuri Rumah Kosong dan Curanmor

Terdakwa mengaku membeli mobil tersebut pada 2021 dari seorang pria tidak dikenal melalui iklan di Facebook seharga Rp 250 juta tanpa dilengkapi BPKB. Selain itu, terdakwa tidak pernah membayar pajak kendaraan sejak pembelian.

Akibat perbuatan terdakwa, perusahaan pembiayaan Mitsui Leasing Kapital Indonesia mengalami kerugian karena tidak menguasai kendaraan tersebut, dan negara juga dirugikan karena tidak ada pembayaran pajak kendaraan. Terdakwa dijerat dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 480 ke-1 KUHP terkait pemalsuan dokumen dan penggelapan.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…