2 Pemuda Sidoarjo Diadili atas Pemalsuan Surat Dokter

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua pemuda asal Sidoarjo Rendi Andika dan Rhesa Aditya usai menjalani sidang di PN Surabaya, Selasa (02/12). Keduanya didakwa membuat surat palsu memperdagangkan surat keterangan dokter palsu melalui media sosial | MMP | Totok Prastio
Dua pemuda asal Sidoarjo Rendi Andika dan Rhesa Aditya usai menjalani sidang di PN Surabaya, Selasa (02/12). Keduanya didakwa membuat surat palsu memperdagangkan surat keterangan dokter palsu melalui media sosial | MMP | Totok Prastio

mediamerahputih.id | SURABAYA – Dua pemuda asal Sidoarjo diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Selasa, (02/12). Keduanya ialah Rendi Andika dan Rhesa Aditya Pratama yang didakwa membuat surat palsu. Jaksa menyebut keduanya memperdagangkan surat keterangan dokter palsu melalui media sosial.
Dalam dakwaan, JPU Ida Bagus Made Adi Suputra membacakan peran masing-masing terdakwa. Rendi disebut menawarkan jasa pembuatan surat sakit palsu melalui akun Facebooknya. Ia menggunakan akun bernama Dika Gaming saat mulai beroperasi pada Januari 2025.
Baca juga :

Proyek SMPN Baru Medokan Ayu Bernilai Rp 5,3 Miliar Diduga Tak Sesuai Prosedur, Kontrak Tercatat Sebelum RUP Diumumkan

Tawaran itu menarik perhatian pembeli pertama bernama Okki Wijayanto dari Surabaya. Okki menghubungi Rendi melalui WhatsApp dan mengirimkan data diri serta keluhan palsu.

Ia kemudian mentransfer biaya pembuatan surat sakit sebesar enam puluh ribu rupiah. Setelah menerima pesanan, Rendi meminta bantuan rekannya bernama Rhesa Aditya Pratama.

[caption id="attachment_13731" align="aligncenter" width="2560"]2-pemuda-sidoarjo-pemalsuan-surat-dokter Seluruh surat palsu dikirimkan dalam bentuk digital melalui WhatsApp. Dari bisnis ilegal itu, Rendi meraup keuntungan sekitar tiga juta rupiah secara keseluruhan.
Sedangkan Rhesa menerima lima puluh ribu rupiah untuk setiap surat yang ia edit | MMP | Totok Prastio[/caption]

Rhesa bekerja sebagai admin marketing dan diminta mengedit format surat keterangan sakit. Ia meniru logo, stempel, dan tanda tangan tenaga medis dari fasilitas kesehatan tertentu.

Baca juga :

Dugaan Pemalsuan Cek, Mantan Staf Administrasi Gelapkan Uang Perusahaan Rp 225 Juta

File hasil edit dikirim Rhesa dalam bentuk PDF, Word, dan gambar kepada Rendi.Seluruh dokumen digital itu kemudian diberikan Rendi kepada pemesan melalui WhatsApp.

Modus tersebut akhirnya berlanjut kembali pada April 2025 dengan pola serupa. Pada periode itu, Rendi kembali mengunggah tawaran jasa pembuatan surat sakit palsu.

Ia menerima pesanan dari Suhendro Prihantoro Nugroho serta Angelo Ericson Dethan. Setiap pemesan wajib mengirim identitas, jenis sakit, dan durasi istirahat diinginkan.

Baca juga :

Rekam Jejak Dr. Andrianto, S.H,.M.H dari Intelijen, Tabur, hingga Kajari Barito Kuala

Harga per surat sakit dipatok tujuh puluh ribu rupiah sesuai kesepakatan dengan pemesan. Keduanya bahkan memalsukan dokumen dari National Hospital serta RS Bhayangkara Jatim.

Menurut jaksa, seluruh surat palsu dikirimkan dalam bentuk digital melalui WhatsApp. Dari bisnis ilegal itu, Rendi meraup keuntungan sekitar tiga juta rupiah secara keseluruhan.

Baca juga :

Kejaksaan Tahan 6 Tersangka Korupsi Proyek Dredging Kolam Pelindo III

Sedangkan Rhesa menerima lima puluh ribu rupiah untuk setiap surat yang ia edit. Jaksa menilai perbuatan keduanya memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan undang-undang.

Keduanya dijerat Pasal 51 ayat satu juncto Pasal 35 Undang-Undang ITE berlaku.Dakwaan juga mencantumkan Pasal 65 ayat satu KUHP serta Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…