Dugaan Pemalsuan Cek, Mantan Staf Administrasi Gelapkan Uang Perusahaan Rp 225 Juta

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Isabella Angellia Yohanes mengikuti sidang yang menghadirkan keterangan saksi, yaitu istri mendiang pemilik UD Pelangi Industri. Sidang ini terkait dengan dugaan penggelapan uang perusahaan yang melibatkan Isabella saat ia menjabat sebagai staf a
Terdakwa Isabella Angellia Yohanes mengikuti sidang yang menghadirkan keterangan saksi, yaitu istri mendiang pemilik UD Pelangi Industri. Sidang ini terkait dengan dugaan penggelapan uang perusahaan yang melibatkan Isabella saat ia menjabat sebagai staf a

mediamerahputih.id | SURABAYA – Isabella Angellia Yohanes dihadapkan pada dakwaan terkait dugaan pemalsuan cek milik mendiang Boenawan, pemilik UD Pelangi Industri. Tindakan kejahatan ini diduga dilakukan oleh Isabella saat menjabat sebagai staf administrasi di perusahaan tersebut, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 225 juta bagi UD Pelangi Industri. Hal ini terungkap dalam sidang yang menghadirkan keterangan saksi, Conny Susanna, istri almarhum Boenawan, Selasa (5/8/2025).
Dalam kesaksiannya, Conny menjelaskan bahwa Isabella sebelumnya bekerja sebagai staf administrasi di UD Pelangi Industri, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang plastik, sebelum akhirnya tutup pada tahun 2018.
Baca juga :

Kasus Penggelapan Mobil Nasabah, Seret Eks Kepala Kolektor Bukopin Finance Kerugian Capai Rp 21 Miliar

"Setelah perusahaan bubar dan karyawan menerima pesangon, terdakwa masih membantu mengurus rumah tangga," ungkap Conny.

[caption id="attachment_13158" align="aligncenter" width="680"]pemalsuan-cek-mantan-staf-administrasi Dalam keterangan saksi Conny Susanna mengungkapkan bahwa dua bulan sebelum suaminya meninggal, Isabella mulai mencairkan dana milik almarhum dengan menggunakan cek palsu. Tindakan tersebut baru diketahui Conny ketika ia berusaha mengambil uang di KCU Bank BCA Darmo dan mendapati saldo rekening suaminya telah berkurang I MMP I Totok Prastio[/caption]

Namun, Conny mengungkapkan bahwa dua bulan sebelum suaminya meninggal, Isabella mulai mencairkan dana milik almarhum dengan menggunakan cek palsu. Tindakan tersebut baru diketahui Conny ketika ia berusaha mengambil uang di KCU Bank BCA Darmo dan mendapati saldo rekening suaminya telah berkurang.

Baca juga :

Penggelapan Uang Pajak Perusahaan Rp5,3 Miliar, Elisaberth Indrati Terancam Lima Tahun Penjara

"Setahu saya, saldo di rekening suami sekitar Rp 600 juta. Namun, ternyata sudah dicairkan Rp 225 juta oleh terdakwa," jelas Conny.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dalam dakwaannya menyatakan bahwa pada 3 Juni 2020, Isabella secara sengaja membuat dan menandatangani cek atas nama almarhum Boenawan, serta membubuhkan stempel UD Pelangi Industri yang sudah tidak beroperasi. Cek tersebut kemudian digunakan untuk mencairkan uang sebesar Rp 225 juta dari rekening BCA atas nama Boenawan.

Baca juga :

Tom Lembong Bebas Berkat Abolisi Prabowo

Temuan ini diperkuat oleh hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik pada 17 September 2024, yang menyatakan bahwa tanda tangan pada cek tersebut tidak identik dengan tanda tangan asli almarhum Boenawan.

Akibat perbuatannya, ahli waris almarhum, yaitu Conny Susanna dan ketiga anaknya, mengalami kerugian finansial. Isabella kini dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…