Terdakwa Ijazah Palsu Unitomo Akui Perbuatan Patok Tarif Rp500-Rp1 Juta

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
terdakwa Ari Pratama (kemeja putih) usai menjalani sidang keterangan dari saksi perkara pemalsuan ijazah oleh Rektor Unitomo Siti Marwiyah, di PN Surabaya | MMP | Totok Prastio
terdakwa Ari Pratama (kemeja putih) usai menjalani sidang keterangan dari saksi perkara pemalsuan ijazah oleh Rektor Unitomo Siti Marwiyah, di PN Surabaya | MMP | Totok Prastio

mediamerahputih.id | SURABAYA - Majelis hakim yang dipimpin Muhammad Zulqarnain melanjutkan sidang perkara pemalsuan ijazah dengan terdakwa Ari Pratama. Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati menghadirkan saksi Rektor Universitas Dr. Soetomo, Siti Marwiyah. Saksi ini diminta untuk menjelaskan dampak peredaran ijazah palsu atas nama institusinya.
Terdakwa Ari Pratama mengakui seluruh keterangan saksi dan membuka kronologi perbuatannya. Ia menyatakan penyesalan atas tindakan yang merusak integritas dunia pendidikan.
Baca juga :

2 Pemuda Sidoarjo Diadili atas Pemalsuan Surat Dokter

Rektor Siti Marwiyah menegaskan bahwa mahasiswa harus melalui proses pendidikan sah untuk memperoleh ijazah. Ia baru mengetahui penggunaan ijazah palsu setelah mendapat informasi dari penyidik Polrestabes Surabaya.

Universitas memiliki basis data resmi untuk memverifikasi keabsahan ijazah lulusan. Saksi menyatakan tidak ada laporan atau dampak langsung terhadap penerimaan mahasiswa baru.

Baca juga :

Dugaan Pemalsuan STNK Mobil Pajero, Terdakwa Ngaku Beli Seharga Rp 250 juta

Terdakwa Ari Pratama mengungkapkan bahwa ia menganggur selama dua tahun setelah perusahaan bangkrut. Ia belajar Photoshop secara otodidak dan mulai mencetak dokumen pribadi. Hasilnya memuaskan, sehingga ia menerima pesanan melalui Facebook. Dari sini, ia mendapat ide memproduksi ijazah palsu. Ia sempat menawarkan pembuatan buku nikah, tetapi tidak laku.

[caption id="attachment_13758" align="aligncenter" width="680"]terdakwa-ijazah-palsu-unitomo-tarif-rp-1-juta Saksi Rektor Universitas Dr. Soetomo, Siti Marwiyah saat memberikan keterangan saksi bahwa mahasiswa harus melalui proses pendidikan sah untuk memperoleh ijazah dan memiliki basis data resmi untuk memverifikasi keabsahan ijazah lulusan | MMP | Totok Prastio[/caption]

Ari Pratama membeberkan tarif jasanya berkisar Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Ia hanya membuat ijazah palsu dari Universitas Dr. Soetomo. Dalam setahun, ia melayani lima pemesan ijazah SMA dengan keuntungan Rp1,2 juta. Total nilai pesanan mencapai Rp5 juta dalam beberapa bulan.

Baca juga :

3 Petinggi J Trust Bank Terseret Dugaan Pemalsuan Dokumen Pencairan Kredit Debitur

Untuk memperkuat tampilan ijazah, Ari mengambil desain dari Google. Ia memesan stempel universitas melalui marketplace daring. Ia tidak pernah mendapat komplain dari pemesan. Ari memahami risiko dan merasa bersalah atas perbuatannya.

Penasihat hukum Veronica Yunani menanyakan tentang pihak lain yang menitipkan dokumen. Ari menyebut ada pemesan yang meminta bantuan pembuatan. Namun, ijazah palsu yang disita berasal dari permintaan langsung.

Baca juga :

AMMI Nilai Kasus Ira Puspadewi, Lembong dan Eks Dirut PLN Batubara Berpotensi Pelanggaran HAM

Ketua majelis hakim menanyakan keterangan saksi rektor. Ari menjawab, "Benar semua, yang mulia." katanya. Ia mengakui tindakannya dilakukan karena faktor ekonomi.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…