Pembacok Ardiansyah Dihukum 9 Bulan Penjara

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang putusan vonis terkait perkara penganiayaan terdakwa Kasmono terhadap korban Ardiansyah di PN Surabaya, Selasa (28/2) I MMP I Totok.
Sidang putusan vonis terkait perkara penganiayaan terdakwa Kasmono terhadap korban Ardiansyah di PN Surabaya, Selasa (28/2) I MMP I Totok.

mediamerahputih.id I SURABAYA – Ketua Majelis Hakim Suparno Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara 9 bulan kepada Kasmono, Warga Jalan Donowati Gang Buntu Surabaya, terbukti membacok M. Ardiansyah akibat cemburu buta, Selasa (27/2/2023).

Ketua majelis hakim Suparno menilai terdakwa Kasmono telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasmono dengan pidana selama 9 bulan penjara dan dikurangi selama masa berada dalam tahanan,"kata Suparno di ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Atas putusan tersebut, terdakwa menerima. "Saya menerima Yang Mulia,"ucap Kasmono.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 10 bulan.

Untuk diketahui, bahwa perkara ini berawal dari Ardiansyah sedang berbincang dengan istri Kasmono yang merupakan ibu kosnya. Dalam percakapannya itu, ia memprotes bila kondisi kamar kosnya semakin lapuk. Baik cat, bangunan, mau pun langit-langit

Pada hari Rabu,24 Agustus 2022 sekitar pukul 22.00 Wib di kamar kost Jalan Donowati Gang Buntu Nomor 5 Surabaya. Awalnya terdakwa Kasmono mencari M. Ardiansyah di kamarnya dengan berteriak-teriak sambil menggedor-gedor pintu dan membawa satu parang.

Namun saat pintu dibuka sama saksi Eko Supriyo dan menanyakan korban M. Ardiansyah ada dimana. Tidak lama terdakwa ketemu sama si korban M. Ardiansyah dan menyabetkan kepadanya.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…