Tok! Pembunuh Mahasiswi Ubaya Divonis 20 Tahun Penjara

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy pembunuh Mahasiswi Ubaya divonis bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Angelina Natania dengan pidana penjara selama 20 tahun I MMP I Totok Prastyo
Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy pembunuh Mahasiswi Ubaya divonis bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Angelina Natania dengan pidana penjara selama 20 tahun I MMP I Totok Prastyo

mediamerahputih.id I Surabaya – Pembunuh Mahasiswi Ubaya (Universitas Surabaya), Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy divonis bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Angelina Natania yang merupakan Mahasiswi Fakultas Hukum Ubaya itu dengan pidana penjara selama 20 tahun. Sidang putusan vonis tersebut langsung dipimpin oleh Ketua Majelis Ketut Kimiarsa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca juga:

Sidang Pembunuhan Angeline Ditunda, Keluarga dan Teman korban kecewa

Ketua Majelis Hakim Ketut Kimiarsa mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan rencana, dengan Pidana mati atau Pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, menjatuhkan Pidana penjara selama 20 tahun penjara”.
Baca juga:

Pembunuh Mahasiswi Ubaya Terancam 19 Tahun Penjara

“Sebagai bahan pertimbangan majelis hakim sebelum memutuskan perkara, ada hal yang memberatkan perbuatan terdakwa berbelit dalam memberi keterangan dalam persidangan,” ungkap hakim Ketut Kimiarsa di ruang sidang Cakra PN Surabaya, Kamis (04/01/2024).

pembunuh-mahasiawi-ubaya-divonis-penjara

Ketua majelis hakim mempertanyakan kepada kuasa hukum maupun terdakwa atas putusan tersebut para pihak bisa menyatakan sikap, baik menerima putusan, Atas putusan majelis hakim,

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima.

Baca juga:

Astaughfirulloh Andrianto Prajurit TNI Dibantu Selingkuhan Bunuh Istri Sahnya

Terpisah, kuasa hukum korban Angelina Natania Mahendra Suhartono, menyampaikan terima kasih, terhadap ketua majelis hakim yang telah memberikan keadilan bagi pihaknya. dengan  seadil-adilnya.

pembunuh-mahasiawi-ubaya-divonis-penjara

“Walapun mungkin putusan ini belum maksimal, tetapi kami bisa menerima di atas tuntutan JPU,” kata Mahendra selepas sidang di PN Surabaya.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…