Sidang Pemerasan Kadindik Jatim, Hakim Soroti Peran Hendra Pemberi Uang Tak Ditangkap

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi penangkap dari Polda Jawa Timur, Diki, dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Peawai. Diki memberikan kesaksian terkait penangkapan yang dilakukan di kaf
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi penangkap dari Polda Jawa Timur, Diki, dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Peawai. Diki memberikan kesaksian terkait penangkapan yang dilakukan di kaf

mediamerahputih.id | SURABAYA - Sidang lanjutan dugaan pemerasan terhadap Kadindik Jatim kembali digelar di PN Surabaya, Senin (12/01). Perkara ini menjerat dua mahasiswa, Sholihuddin dan M. Syaefiddin Suryanto, sebagai terdakwa utama. Agenda persidangan menghadirkan saksi penangkap dari Polda Jatim bernama Diki.
Majelis hakim menyoroti absennya penangkapan terhadap pemberi uang dalam peristiwa tersebut. Hakim mempertanyakan status Hendra yang justru menawarkan uang lebih dahulu kepada terdakwa.

Majelis menilai Hendra bukan korban karena dana berasal langsung dari Kepala Dinas.

Jaksa Penuntut Umum Sri Rahayu dan Erna Trisnaningsih menghadirkan Diki sebagai saksi kunci. Diki mengaku tidak mengenal kedua terdakwa sebelum peristiwa penangkapan berlangsung.

Baca juga :

Sidang Pemerasan Kadindik Jatim Dimintai Rp50 Juta oleh Dua Mahasiswa

Penangkapan terjadi pada 19 Juli 2025 di kafe D’Coffee Cup Surabaya. Menurut saksi, penindakan dilakukan setelah pimpinan menerima laporan dari kepala dinas.

[caption id="attachment_13920" align="aligncenter" width="680"]pemerasan-kadindik-jatim-hakim-soroti-hendra Majelis hakim mempertanyakan alasan Hendra selaku pemberi uang tidak turut diamankan oleh polisi dalam perkara dugaan pemerasan yang menjerat dua mahasiswa, Sholihuddin dan M. Syaefiddin Suryanto, sebagai terdakwa utama | MMP | Totok Prastio[/caption]

Diki mendapat informasi dari Hendra terkait permintaan penurunan isu di media sosial. Isu tersebut menyangkut dugaan perselingkuhan dan korupsi yang beredar melalui akun TikTok.

Nilai uang yang dibicarakan mencapai Rp50 juta melalui percakapan pesan singkat. Diki bersama tim mendatangi kafe setelah semua pihak berkumpul dalam satu meja.

Baca juga :

2 Pelaku Pemerasan Kadispendik Jatim Ditangkap

“Saya datang ke kafe bersama tim. Lalu datang Hendra dan Iwan, kemudian kedua terdakwa juga datang. Mereka duduk satu meja. Tidak lama kemudian mereka keluar menuju parkiran. Saya mengamankan kedua terdakwa dan ditemukan uang Rp20 juta,” ujar Diki.

Diki mengaku baru mengenal Hendra secara langsung saat pertemuan di kafe.

Kuasa hukum terdakwa mempersoalkan isi Berita Acara Pemeriksaan yang dinilai janggal. Dalam BAP, disebutkan terdakwa ditangkap karena perkara lain berupa judi togel.

Diki menyebut kemungkinan terdapat kesalahan pencatatan oleh penyidik saat pemeriksaan.

“BAP ditandatangani setelah dibaca usai interogasi terhadap terdakwa,” ujar Diki.

Baca juga :

AKBP Gogo Galesung dan AKBP Bintoro Terseret Pusaran Dugaan Pemerasan Anak Bos Prodia

Diki juga mengakui penangkapan dilakukan tanpa surat penangkapan, hanya berbekal surat tugas. Laporan polisi baru dibuat pada 29 Juni 2025 setelah peristiwa penangkapan berlangsung.

Majelis hakim menegur saksi agar menjawab tegas sesuai fakta yang dilihat. Hakim juga mengingatkan penasihat hukum fokus pada pokok perkara persidangan. Hakim juga menyinggung spersoalan prosedural dinilai dapat diuji melalui mekanisme praperadilan terpisah.

Majelis kembali menyoal alasan Hendra tidak turut diamankan dalam perkara ini. Namun saksi tidak mampu memberikan jawaban dan hanya terdiam di persidangan.

Baca juga :

Terdakwa Bom Molotov Ngaku Dipukul Saat Diperiksa, Penyidik Membantah

Para terdakwa membantah pernah meminta uang melalui percakapan pesan singkat. Terdakwa menyatakan justru Hendra yang menawarkan dana melalui sambungan telepon.

Dalam dakwaan, Sholihuddin disebut sebagai mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surabaya. Ia tergabung dalam organisasi Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi atau FGR.

Organisasi tersebut tidak memiliki struktur jelas saat peristiwa dugaan pemerasan terjadi. Pada 16 Juli 2025, FGR mengirim surat rencana demonstrasi ke Dinas Pendidikan Jatim.

Baca juga :

Kombes Donald Simanjuntak Dipecat Tidak Hormat Imbas Dugaan Pemerasan DWP 2024

Surat tersebut menyoroti dugaan perselingkuhan dan penyimpangan dana hibah pendidikan. Kepala Dinas Aries Agung Peawai kemudian meminta bantuan rekannya Andi Baso Juheman yang kemudian menghubungi Zulfahry Abuhasmy alias Hendra dan M. Iqbal Asmi alias Iwan untuk berkomunikasi dengan pihak FGR.

Hendra dan Iwan ditunjuk sebagai pihak penghubung dengan para terdakwa. Kemudian Pada 19 Juli 2025, komunikasi dilakukan melalui WhatsApp antara Hendra dan Sholihuddin.

Baca juga :

Tolak Relokasi RPH, Ratusan Jagal Pegirian Bawa 4 Sapi Kepung Balai Kota Surabaya

Dalam percakapan tersebut, terdakwa didakwa meminta Rp50 juta agar aksi demonstrasi dibatalkan dan isu diturunkan dari media sosial. Uang Rp20.050.000 kemudian ditransfer oleh Andi Baso Juheman ke rekening Iwan, dan malam harinya diserahkan secara tunai di kafe D’Coffee Cup.

Jaksa menilai isu belum terverifikasi namun digunakan sebagai tekanan terhadap korban. Akibat peristiwa tersebut, korban Aries Agung Peawaimengaku mengalami kerugian materiil Rp20.050.000.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…