Pendaftaran Siswa Inklusi dengan Sistem Zonasi melalui Afirmasi di Surabaya sebesar 15 Persen

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Yusuf Masruh I MMP I dok
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Yusuf Masruh I MMP I dok

mediamerahputih.id - Pemerintah Kota atau Pemkot Surabaya telah melakukan sosialisasi penerimaan siswa inklusi untuk tahun ajaran baru 2024/2025. Sosialisasi penerimaan siswa inklusi kali ini, ditujukan kepada kepala sekolah dan guru SD-SMP Negeri se-Kota Surabaya. Hal ini bertujuan untuk memberikan bekal tentang tata cara pendaftaran anak berkebutuhan khusus (ABK) di setiap sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Yusuf Masruh mengatakan, tak hanya sosialisasi, Dispendik juga melakukan pendampingan terhadap guru kelas satu. Sosialisasi dan pendampingan tersebut bertujuan untuk memberikan bekal tentang tata cara pendaftaran anak berkebutuhan khusus (ABK) di setiap sekolah.
Baca juga:

Catat! Eri Cahyadi Larang Komite Tarik Iuran Siswa

“Kemarin sudah ada pendampingan untuk guru-guru kelas satu. Harapan kami nanti, minimal dasar psikologis anak paham. Jadi ketika nanti ada anak inklusi yang ikut, nah itu nggak bingung,” terang Yusuf, Jumat (16/2/2024).

pendaftaran-siswa-inklusi-dengan-sistem-zonasi

Penerimaan siswa anak berkebutuhan khusus (ABK) di SD dan SMP Negeri di Kota Surabaya akan dilakukan lewat sistem zonasi melalui jalur afirmasi, yakni 15 persen dari kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) I MMP I dok

Setelah itu, tahap berikutnya setiap kepala sekolah akan melakukan sosialisasi kepada orang tua murid mengenai penerimaan siswa inklusi. Tak hanya itu, Dispendik Surabaya juga akan menyiapkan sarana dan prasarana (sarpras) di untuk kegiatan belajar mengajar siswa inklusi.

Baca juga:

Fasilitasi Anak Berkebutuhan Khusus Pemkot Buka TK Inklusi

Yusuf menjelaskan, dalam menyiapkan sarpras di sekolah-sekolah akan dilakukan secara bertahap oleh Dispendik Surabaya. Sebab, waktu kegiatan belajar mengajar untuk siswa inklusi tidak bersamaan dengan siswa lainnya.

“Kita (lakukan) bertahap. Nantikan jam mengajarnya juga nggak sama dengan yang anak-anak yang reguler. Karena dibutuhkan interaksi, waktu, dan model-model (pembelajaran) khusus, artinya setiap sekolah nantinya akan menyiapkan skema masing-masing,” katanya.

Yusuf memastikan, Dispendik Surabaya telah siap menyambut kegiatan belajar mengajar pada tahun ajaran baru 2024/2025 mendatang. Sebelumnya ia mengatakan, penerimaan siswa ABK nantinya dilakukan dengan sistem zonasi melalui jalur afirmasi, yakni 15 persen dari kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Baca juga:

Wali Kota Eri Tegas Tak Beri Celah Kecurangan dalam PPDB

Ia menambahkan, dengan menerapkan sistem zonasi, maka akan mempermudah wali murid dalam menentukan jarak sekolah. “Agar tidak terlalu jauh, karena mereka (ABK) perlu pendampingan. Sebab, jarak rumah dengan sekolah juga berpengaruh bagi anak-anak,” jelasnya.
Baca juga:

Multikultural Masyarakat yang Didasari Persatuan Menurut Bikhu Parekh

Yusuf menyebut, penerimaan siswa inklusi adalah bagian dari mendukung program Wali Kota Eri Cahyadi dalam mewujudkan Surabaya Kota Layak Anak (KLA) Dunia. Ia menyampaikan, indikator untuk menuju Surabaya KLA Dunia, harus memberikan hak yang sama terhadap anak inklusi dalam mengakses pendidikan.

“Harapannya sekolah menjadi ramah, nyaman dan menyenangkan dalam semua pembelajaran, dasarnya adalah lingkungannya disekolah yang bersifat rekreatif tapi edukatif,” tandasnya. (ayn)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…