Diduga Wartawan Dibatasi Liput Proyek Sekolah Dispendik Surabaya

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dokumen MDP Kualifikasi proyek SMPN Baru Gunung Anyar yang ditelusuri redaksi terkait persyaratan klasifikasi badan usaha pada proses pengadaan | MMP | dok
Dokumen MDP Kualifikasi proyek SMPN Baru Gunung Anyar yang ditelusuri redaksi terkait persyaratan klasifikasi badan usaha pada proses pengadaan | MMP | dok

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pembangunan sejumlah proyek sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya tengah menjadi perhatian publik. Sorotan muncul setelah adanya dugaan pembatasan terhadap aktivitas peliputan jurnalis di lapangan serta pertanyaan terkait proses evaluasi administrasi dan kualifikasi pada beberapa paket pekerjaan yang sedang berjalan.

Sejumlah wartawan yang melakukan peliputan di lokasi proyek mengungkapkan bahwa mereka sempat tidak diperkenankan mengambil dokumentasi berupa foto maupun video oleh pekerja dan pengawas di lapangan. Dalam sejumlah kesempatan, mereka juga menerima informasi bahwa kegiatan pengambilan gambar harus mendapatkan izin dari pihak dinas terkait.

Proyek SMPN Baru Tambak Wedi Rp 8 Miliar Jadi Sorotan Diduga Administrasi Janggal, Konstruksi Tak Standar

Di lapangan, juga muncul pernyataan yang menyebutkan bahwa sebagian jurnalis yang hadir berasal dari media berskala kecil dan diduga melakukan permintaan imbalan. Informasi tersebut turut menimbulkan keberatan di kalangan peliput yang bertugas.

[caption id="attachment_14930" align="aligncenter" width="680"]wartawan-dibatasi-liput-proyek-sekolah Dokumen perencanaan teknis (DED) proyek lanjutan pembangunan SMPN Baru Tambak Wedi Surabaya yang menjadi sorotan dalam penelusuran redaksi | MMP | dok[/caption]

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dispendik Kota Surabaya, Awang Wirawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan instruksi kepada rekanan proyek untuk membatasi kerja jurnalistik di lapangan. Ia juga memastikan akan memberikan teguran apabila terdapat pihak yang menyampaikan larangan tersebut.

“Kami tidak pernah memberikan arahan seperti itu kepada seluruh rekanan di Surabaya yang menangani proyek di Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Nanti akan kami tegur rekanan yang menyampaikan hal tersebut,” ujarnya saat ditemui, Rabu (17/06/2026).

Baca juga :

Plafon Kelas SMPN 60 Surabaya Ambruk Saat Pelajaran

Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi mediamerahputih.id kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, S.Si., M.M., melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan respons hingga berita ini dipublikasikan.

Di sisi lain, redaksi juga menelusuri dokumen pengadaan pada paket pekerjaan pembangunan gedung bertingkat tiga lantai SMPN Baru Tambak Wedi dan SMPN Baru Gunung Anyar.

Dari hasil penelusuran terhadap dokumen pemilihan serta data klasifikasi Sertifikat Badan Usaha (SBU) dalam sistem pengadaan, muncul pertanyaan terkait kesesuaian subklasifikasi SBU dengan persyaratan teknis yang ditetapkan dalam dokumen lelang.

Dalam dokumen pemilihan yang diperoleh, tercantum ketentuan subklasifikasi tertentu sebagai bagian dari tahapan evaluasi administrasi dan kualifikasi peserta. Namun, hasil penelusuran terhadap badan usaha pemenang paket tersebut memunculkan tanda tanya mengenai kesesuaian klasifikasi yang dimiliki dengan ketentuan teknis yang dipersyaratkan.

Baca juga :

Proyek Paving Kalilom Lor Diduga Bermasalah, Kabid DSDABM: Sesuai Standar Teknis

Menanggapi hal itu, Awang Wirawan yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyatakan akan melakukan koordinasi dengan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan/UKPBJ UKPBJ Surabaya untuk melakukan klarifikasi lebih lanjut.

“Saya akan cek ke Pokja ULP terlebih dahulu karena proses lelang ini berjalan saat saya belum menjabat,” katanya.

Sejumlah persoalan tersebut kini turut menyoroti aspek transparansi serta ketepatan proses evaluasi dalam pengadaan proyek pemerintah, khususnya yang menggunakan anggaran negara. Hingga saat ini, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(dms/jis)

Berita Terbaru

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Jaringan Perdagangan Komodo Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tanjung Perak sejak 2025

Jaringan Perdagangan Komodo Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tanjung Perak sejak 2025

Kamis, 02 Jul 2026 22:44 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 22:44 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya mengungkap dugaan jaringan perdagangan komodo yang melibatkan sejumlah pihak dan diduga berlangsung…

Parkir di Badan Jalan Ketabang Disorot, Legalitas Retribusi Rp1,5 Juta Jadi Tanda Tanya

Parkir di Badan Jalan Ketabang Disorot, Legalitas Retribusi Rp1,5 Juta Jadi Tanda Tanya

Kamis, 02 Jul 2026 22:16 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 22:16 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA – Pemanfaatan badan jalan di kawasan Ketabang, Kecamatan Genteng, Surabaya, menuai sorotan setelah sejumlah kendaraan terlihat p…

Eri Cahyadi Kecam Keras Ayah Kandung Pelaku Pencabulan Hingga Hamili Anak

Eri Cahyadi Kecam Keras Ayah Kandung Pelaku Pencabulan Hingga Hamili Anak

Kamis, 02 Jul 2026 00:28 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 00:28 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengecam keras kasus pencabulan yang dilakukan ayah kandung terhadap anaknya sendiri hingga…