Wali Kota Surabaya: Pendatang Numpang KK Bantuan Harus ditanggung Pemilik Rumah kos

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta pemilik rumah yang menampung warga pendatang di rumah kos dengan pindah masuk penduduk, bantuan harus dijamin pemilik rumah I MMP I dok
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta pemilik rumah yang menampung warga pendatang di rumah kos dengan pindah masuk penduduk, bantuan harus dijamin pemilik rumah I MMP I dok

mediamerahputih.id I Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengungkap banyak warga dari luar daerah atau pendatang yang pindah masuk menjadi penduduk Kota Pahlawan dengan menggunakan alamat indekos atau rumah kontrak. Mereka pindah masuk menjadi penduduk KK (Kartu Keluarga) Surabaya dengan menumpang alamat kos yang dijamin oleh pemilik rumah.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta kepada pemilik indekos atau kontrakan tak hanya sekadar menjadi penjamin alamat bagi warga pendatang. Namun, ia meminta apabila warga indekos itu dari keluarga miskin atau tidak mampu, maka pemilik rumah juga harus menanggungnya.
Baca juga:

Keren Ribuan Bunga Tabebuya Kembali Bermekaran, Surabaya Serasa di Negeri Sakura Jepang

"Jadi yang punya alamat, kalau nanti alamatnya dipakai, maka ke depannya pemilik alamat itu membuat surat pernyataan. Pertama, akan membantu biaya pendidikan, kesehatan, dan lain-lain yang dibutuhkan oleh yang menumpang. Jadi tidak meminta kepada pemkot. Karena kalau tidak, gimana nasib orang Surabaya," katanya.

Di samping itu, Wali Kota Eri mengaku akan berkonsultasi dengan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta. Konsultasi akan dilakukan terkait bagaimana kebijakan yang harus diterapkan kepada warga luar daerah yang menumpang KK atau KTP menggunakan alamat kos.

Baca juga:

Kampanye Stop Kekerasan dan Pernikahan Dini di Taman Bungkul Surabaya

"Saya sampaikan nanti setelah bertemu Dirjen Kemendagri, bahwa kalau ada keluarga yang masuk, nitip menjadi family, ini maka KTP-nya bagaimana," terangnya.

Kendati demikian, kata dia, yang pasti mulai tahun depan, intervensi bantuan apapun dari pemkot tidak lagi melihat KTP, tapi berpedoman pada KK. Termasuk pula terhadap zonasi sebagai syarat untuk pendaftaran peserta didik baru di sekolah.

"Tahun depan, maka bantuan ataupun sekolah yang kami berikan, tidak melihat KTP, tapi melihat KK. Kalau KK-nya adalah (statusnya) family lain, maka tidak akan kami beri bantuan," tandasnya.

Selain itu, ia menyebut, bahwa warga asal luar daerah yang menumpang alamat KK Surabaya, ke depan harus bersedia tidak menerima bantuan apapun dari pemkot. Kebijakan ini sebagai bentuk keberpihakan pemkot kepada warga asli atau penduduk Surabaya.

Baca juga:

Investor Tertipu Investasi Alkes hingga Rp 1,3 Miliar, Pengacara: Klien kami juga menjadi Korban

"Jadi kalau mereka titip alamat, mereka buat surat pernyataan bahwa mereka tidak akan mendapatkan bantuan apapun dari pemkot. (Termasuk) tidak dihitung dalam zonasi (sekolah)," tuturnya.

"Kedua, kalau ada rumah atau kos (digunakan alamat KK), silahkan diperbolehkan. Tapi yang meminjamkan alamat maka dia harus memberikan bantuan yang dibutuhkan," imbuhnya.

Wali Kota Eri mengaku, sebelumnya juga sempat berkomunikasi dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri terkait warga menumpang KK Surabaya menggunakan alamat kos. Pada intinya, hal itu diperbolehkan namun harus ada penjamin dari pemilik kos atau rumah.

"Kemarin kita sudah kontak, tidak jadi masalah. Yang tidak diperbolehkan adalah membatasi warga masuk ke Surabaya. Tapi kalau warga kota lain masuk ke Surabaya, maka dia harus punya rumah, alamat dan pekerjaan," terangnya.

Menurutnya, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 108 Tahun 2019 telah dijelaskan bahwa warga yang melakukan pindah datang harus memiliki alamat rumah tinggal tujuan. Apabila tidak memiliki, maka pindah datang bisa dilakukan dengan disertai pernyataan pemilik rumah bersedia menjadi penjamin.

Baca juga:

Rizal Fadjrin: Dakwaan JPU Suparlan Keliru dan Tidak Cermat

"Siapa penjaminnya? pertama yang punya rumah, kedua yang mengizinkan titip alamat (kos). Maka harapan saya, bukan hanya menjaminkan alamat, tapi juga jaminkan bantuan lainnya," pintanya.

Ia menambahkan, bahwa kebijakan itu diterapkannya sebagai bentuk komitmen keberpihakan pemkot terhadap warga asli Surabaya. Termasuk pula untuk mengantisipasi warga yang baru pindah datang menjadi penduduk Surabaya dan ingin meminta bantuan pemkot.

"Kalau orang luar Surabaya yang belum setahun minta dibantu, terus wargaku yang tahunan gimana? Itulah hal-hal yang harus saya pikirkan. APBD yang saya dapat adalah pajak dari Kota Surabaya, yang bayar pajak ya orang Surabaya. Jadi muternya harus (untuk warga) Surabaya dulu, baru yang lain," tuturnya. (ton)

Berita Terbaru

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Jaringan Perdagangan Komodo Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tanjung Perak sejak 2025

Jaringan Perdagangan Komodo Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tanjung Perak sejak 2025

Kamis, 02 Jul 2026 22:44 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 22:44 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya mengungkap dugaan jaringan perdagangan komodo yang melibatkan sejumlah pihak dan diduga berlangsung…

Parkir di Badan Jalan Ketabang Disorot, Legalitas Retribusi Rp1,5 Juta Jadi Tanda Tanya

Parkir di Badan Jalan Ketabang Disorot, Legalitas Retribusi Rp1,5 Juta Jadi Tanda Tanya

Kamis, 02 Jul 2026 22:16 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 22:16 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA – Pemanfaatan badan jalan di kawasan Ketabang, Kecamatan Genteng, Surabaya, menuai sorotan setelah sejumlah kendaraan terlihat p…

Terbukti Usir dan Rusak Rumah Nenek Elina, Samuel Dijatuhi 3 tahun 10 bulan Penjara

Terbukti Usir dan Rusak Rumah Nenek Elina, Samuel Dijatuhi 3 tahun 10 bulan Penjara

Kamis, 02 Jul 2026 00:06 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 00:06 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan kepada terdakwa Samuel Ardi Kristanto dalam pe…