Bagaimana Penegakan HAM dalam Sistem Hukum dapat Bekerja dengan Baik? Begini ulasan Ilmiahnya!

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penegakan HAM merupakan cerminan atau perwujudan dari sila pancasila yang kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradap. Penegakan hak asasi manusia terjadi karena adanya pelanggaran hukum yang dilakukan I MMP I ilustrasi Iist
Penegakan HAM merupakan cerminan atau perwujudan dari sila pancasila yang kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradap. Penegakan hak asasi manusia terjadi karena adanya pelanggaran hukum yang dilakukan I MMP I ilustrasi Iist

mediamerahputih.id - Agar sistem hukum di Indonesia dapat bekerja dengan baik dalam penegakan HAM maka perlu adanya perbaikan sistem hukum dan peningkatan kesadaran akan koridor hukum. Selain itu, dari sudut pandang Hukum Tata Negara (HTN), jaminan Hak Asasi Manusia yaitu negara berkewajiban menghormati HAM warga negaranya.
Sehingga penegakan hukum HAM adalah upaya untuk melaksanakan substansi yang termuat dalam kebijakan (produk hukum) secara umum. Penegakan HAM bertujuan agar semua orang bersuara dan berhak mendapatkan martabat dari masyarakat.
Baca juga:

Apakah Hakim Dapat mengisi Kekosongan Hukum? Begini penafsiran Hukumnya!

Penegakan HAM merupakan cerminan atau perwujudan dari sila pancasila yang kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Penegakan hak asasi manusia terjadi karena adanya pelanggaran hukum yang dilakukan.

Untuk dapat mengulas bahasan materi topik mengenai sistem hukum di Indonesia dapat bekerja dengan baik dalam penegakan HAM bila mengutip sumber Buku Materi Pokok (BMP) Pengantar Ilmu hukum pada jenjang perguruan tinggi.

Baca juga:

Inilah Subjek Hukum Internasional serta Unsur-unsur suatu Negara menurut Oppenheim Lauterpacht

Pembahasan

Menurut Surojo Wignjodipuro, hukum yaitu himpunan peraturan-peraturan hidup yang besifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat”. Yang dimaksud “peraturan-peraturan hidup” adalah peraturan-peraturan yang tertulis dalam peraturan perundangundangan maupun yang tidak tertulis/adat atau kebiasaan (dalam bukunya “Pengantar Ilmu Hukum”.

Baca juga:

Seperti Apa Budaya Etika seorang Muslim? Begini menurut Dalil Al-Quran

Dalam konteks ini hukum berarti seperangkat peraturan yang dibuat oleh penguasa dalam hal ini ialah pemerintah yang bersifat mengikat. Agar Hukum dan HAM bekerja dengan baik ada beberapa jalan yang ditempuh, sebagai berikut:
  1. Perbaikan Sistem Hukum
Adanya pembaharuan atau perubahan dalam bidang hukum yang harus dijalankan dengan kondisi hukum yang terpuruk. Pembaharuan itu bisa dilakukan dengan melibatkan organisasi masyarakat, LSM, akademisi dan politisi. Sehingga reformasi sistem hukum ini nantinya bisa disambut baik demi perbaikan kondisi bangsa dan negara Indonesia. Reformasi hukum yang dimaksud meliputi struktur, substansi, dan kultur serta sarana prasarana hukum.

2. Meningkatkan kesadaran hukum

Kesadaran hukum mempunyai peranan dalam proses penegakan hukum dan HAM. Dimana kesadaran hukum ini tidak bisa datang atau dipaksakan dari luar, melainkan datang dari dalam diri seseorang sendiri. Sehingga, kesadaran pentingnya pemahaman hukum dan HAM diperlukan untuk mendukung efektifitas hukum dan HAM.

Baca juga:

Sistem Hukum dan Politik Hukum Indonesia Menggunakan sistem Hukum Apa? Ini Penjelasannya!

Sebab kesadaran ini dapat dibentuk melalui pendidikan  atau sosialisasi hukum dan HAM kepada masyarakat baik melalui pendidikan formal maupun informal guna memperdalam pemahaman akan pentingan hukum yang mengikat sesuai dengan norma dan kaidah sesuai dengan Perundangan-undangan yang berlaku.

penegakan-ham-dalam-sistem-hukum

Penegakan hukum HAM adalah upaya untuk melaksanakan substansi yang termuat dalam kebijakan (produk hukum) secara umum. Penegakan HAM bertujuan agar semua orang bersuara dan berhak mendapatkan martabat dari masyarakat I MMP I Ilustrasi I ist

Kemudian ditinjau dari sudut pandang Hukum Tata Negara, jaminan Hak Asasi Manusia (HAM) artinya negara berkewajiban menghormati HAM pada setiap warga negaranya. Hal ini tersirat di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menjiwai keseluruhan pasal dalam batang tubuhnya, terutama berkaitan dengan persamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran, kebebasan memeluk agama dan untuk beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu.

Baca juga:

Bahasan Kontribusi Madzhab Ilmu Hukum dalam Membentuk Kebijakan Hukum dan Sistem Hukum dalam suatu Negara?

Sementara pada hakekatnya manusia dianugerahi hak-hak yang sangat mendasar dan hak-hak tersebut melekat dalam diri setiap manusia. Itulah yang dinamakan Hak Asasi Manusia (HAM) seperti tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa Hak Asasi adalah hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa. HAM merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang.
Baca juga:

Seperti Apa Budaya Etika seorang Muslim? Begini menurut Dalil Al-Quran

Tetapi yang perlu dipahami dalam konteks ini bukan satu-satu rujukan legal opinion yang utuh dan mutlak masih terdapat perbedaan sudut pendapat dari ahli hukum lainnya.

Demikian ulasan tersebut guna menjadi referensi. Namun bahasan topik tersebut tidak mutlak bisa dipergunakan sebagai acuan dasar berdasarkan sumber referensi Pengantar Ilmu Hukum. Semoga bahasan itu menjadi rujukan referensi mengenai sistem hukum di Indonesia dapat bekerja dengan baik dalam penegakan HAM.(ton)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…