Perlu Penertiban Alat Peraga Kampanye Tak Sesuai Estetika

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
seluruh partai politik di Surabaya diminta untuk mematuhi terkait aturan pemasangan APK. Jika ada APK yang melanggar aturan, maka akan ditertibkan I MMP I dok
seluruh partai politik di Surabaya diminta untuk mematuhi terkait aturan pemasangan APK. Jika ada APK yang melanggar aturan, maka akan ditertibkan I MMP I dok

mediamerahputih.id I Surabaya - Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan bahkan tidak sesuai dengan estetika kota perlu dilakukan penertibannya. Sehingga aparat penegak dalam penertiban dilakukan Satpol PP tidak perlu ragu. Di Surabaya terpantau ratusan APK Kampanye tak sesuai estetika kota harus dilakukan.  Hal ini berdasarkan koordinasi dan hasil rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) serta Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, penertiban APK dilakukan untuk menjaga estetika kota dan kenyamanan warga. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023, APK tidak boleh dipasang di jalan protokol, kecuali untuk billboard dan videotron.
Baca juga:

MK Melarang Penggunaan Tempat Ibadah untuk Ajang Kampanye

"Untuk (APK) yang bentuk billboard dan videotron itu diperbolehkan, tapi yang lain tidak diperbolehkan. Sehingga saya sampaikan agar dikoordinasikan. Kalau ternyata di jalan protokol itu ada, ya sudah ambil semuanya," kata Wali Kota Eri Cahyadi, Minggu (10/12/2023).

penertiban-alat-peraga-kampanye

Di sisi lain, Wali Kota Eri juga meminta kepada seluruh partai politik di Surabaya untuk mematuhi terkait aturan pemasangan APK. Jika ada APK yang melanggar aturan, maka akan ditertibkan.

"Saya juga berharap kepada seluruh teman-teman dari partai politik untuk menjaga Kota Surabaya. Kadang-kadang (APK) diambil pagi, malamnya dipasang. Diambil malam, paginya ada," ungkapnya.

Terkait APK yang dipasang di jalan protokol namun tidak melintang pedestrian, Eri telah meminta Satpol PP berkoordinasi dengan Panwascam dan Bawaslu. Panwascam akan menentukan apakah APK tersebut melanggar peraturan atau tidak.

"Jadi saya minta koordinasi ke semua Panwascam untuk melihat mana yang melanggar, mana yang tidak, pemerintah melalui Satpol PP yang mengambil. Tetapi yang menentukan ini (APK) melanggar atau tidak dan harus dicopot atau tidak adalah dari Panwas," katanya.

Baca juga:

Mencermati Putusan MKMK

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser mengatakan, pihaknya telah menertibkan ratusan APK sejak awal masa kampanye. Penertiban dilakukan berdasarkan pengaduan dari masyarakat maupun rekomendasi Bawaslu dan Panwascam.

"Penemuan di lapangan ada beberapa APK yang kami lihat memang ada pelanggaran. Seperti tidak boleh memaku di pohon, menutupi pedestrian sebagai hak pengguna jalan atau kemudian menempel di tiang listrik dan lain-lain," kata Fikser.

Baca juga:

Anggota DPRD Surabaya soroti Aroma tak beres Proyek Paving di Kaliasin V

Berdasarkan catatan Satpol PP Surabaya, saat ini rata-rata ada sekitar 10-20 APK yang ditertibkan setiap hari. Namun, saat awal-awal masa kampanye pada 28 November 2023, jumlah APK yang ditertibkan mencapai ratusan.

"Kalau penertiban kita rata-rata ambil bisa 10-20 di berbagai titik. Tapi kalau yang pertama-pertama, memang jumlahnya banyak sekali awal-awal masa (kampanye). Itu terutama di jalan-jalan protokol, seperti di Jalan Ahmad Yani, Jalan Darmo, Jalan Basuki Rahmat," ujar Fikser.

Baca juga:

Ratusan PPS Pemilu 2024 Resmi Dilantik

Meski begitu, Fikser menyatakan, APK yang ditertibkan akan disimpan dengan baik di kecamatan masing-masing. Pihaknya akan mengembalikan APK kepada partai politik yang memasangnya.

"APK yang ditertibkan boleh diambil, itu kita lipat dengan baik, terus kemudian kita menyusunnya berdasarkan partai. Jadi nanti kalau ada yang kemudian merasa kok APKnya ada (dipasang), kemudian tidak ada, itu bisa menghubungi kecamatan terdekat," tandasnya. (ton)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…

Jaringan Perdagangan Komodo Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tanjung Perak sejak 2025

Jaringan Perdagangan Komodo Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tanjung Perak sejak 2025

Kamis, 02 Jul 2026 22:44 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 22:44 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya mengungkap dugaan jaringan perdagangan komodo yang melibatkan sejumlah pihak dan diduga berlangsung…