Penertiban Warkop di Pamekasan Dinilai Berlebihan

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sikap Satpol PP yang dinilai kurang objektif dan profesional dalam penegakan Perdaseperti karaoke yang justru dibiarkan beroperasi meski melanggar aturan I MMP I Didiet Purwanto
Sikap Satpol PP yang dinilai kurang objektif dan profesional dalam penegakan Perdaseperti karaoke yang justru dibiarkan beroperasi meski melanggar aturan I MMP I Didiet Purwanto

mediamerahputih.id I PAMEKASAN - Baru-baru ini, Satpol PP Pamekasan telah memperketat penertiban Warkop (warung kopi) dan para Pedagang Kaki Lima (PKL) terutama di area Eks PJKA, Kelurahan Patemon, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan. Dalam penertiban ini, Satpol PP meminta agar para PKL dan Warkop tidak beroperasi di atas pukul 00.00 WIB.
Namun, penertiban ini memicu kritik dari kalangan masyarakat setempat. Salah satu tokoh pemuda Pamekasan, Syauqi, mengatakan bahwa tindakan Satpol PP tersebut dinilai berlebihan dan dianggap kebablasan.
Baca juga:

Satpol PP Surabaya Tertibkan PKL di Kawasan Jalan Pantai Kenjeran

Menurut Syauqi, peraturan daerah (Perda) dan peraturan bupati (Perbup) tidak secara khusus membatasi jam operasional Warkop, melainkan lebih fokus pada PKL. Ia menegaskan bahwa aturan operasional bagi PKL di kawasan Eks PJKA berlaku mulai pukul 16.30 hingga pukul 24.00 WIB.

[caption id="attachment_11855" align="aligncenter" width="680"]penertiban-warkop-di-pamekasan-berlebihan Sikap Satpol PP yang dinilai kurang objektif dan profesional dalam penegakan Perdaseperti karaoke yang justru dibiarkan beroperasi meski melanggar aturan I MMP I Didiet Purwanto[/caption]

"Kami harap Satpol PP bisa kembali mengecek aturan yang ada, karena setahu saya ini hanya berlaku bagi PKL," ucap Syauqi pada Kamis (14/11/2024). Penertiban yang melibatkan Warkop ini dianggap menambah beban bagi para pelaku usaha yang mengandalkan pendapatan dari buka hingga larut malam.

Baca juga:

Satlantas Pamekasan Catat 748 Pelanggaran dalam 11 Hari selama Operasi Zebra Semeru 2024

Syauqi mengingatkan Satpol PP Pamekasan lebih berhati-hati dan teliti dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda), serta tidak sembarangan dalam bertindak.

"Jika ingin menindak PKL, fokus saja pada PKL dan jangan melibatkan Warkop. Peraturan Bupati nomor 101 tahun 2022 jelas menyebutkan bahwa objek penertiban adalah PKL, bukan Warkop atau kafe," tegasnya.

Baca juga:

Tekan Peredaran Rokok Ilegal Menyasar Toko Kelontong

Ia juga menyesalkan sikap Satpol PP yang dinilai kurang objektif dan profesional dalam penegakan Perda. Menurutnya, ada sejumlah tempat seperti karaoke yang justru dibiarkan beroperasi meski melanggar aturan.

"Kenapa tempat-tempat itu tidak ditindak? Kalau memang ingin menertibkan, seharusnya tertibkan semuanya, jangan pilih kasih," ujarnya dengan tegas.

Baca juga:

Mencoreng Kearifan Lokal, Satpol PP Tutup Tempat Karaoke Ilegal di Pamekasan

"Contohnya seperti di Kolpajung tahun lalu, kenapa sampai ormas dan masyarakat yang harus turun tangan? Sebenarnya Pol PP-nya ke mana? Banyak masalah lain yang sepertinya diabaikan oleh Satpol PP," tambah Syauqi. "Kalau memang Satpol PP ingin berubah, lakukanlah perubahan itu secara menyeluruh, bukan setengah-setengah. Dan berhentilah mempermainkan masyarakat, apalagi masyarakat kecil," sindir Syauqi.(dit)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…