Pengendara BMW yang Tewaskan 2 Orang Didakwa Pengaruh Mihol

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut terdakwa Anthony kehilangan kendali dan menabrak tiga sepeda motor. Akibat kecelakaan tersebut, dua pengendara, Aditya Febriansyah Nur Fauzi dan Sukirman Irma, meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara dua lainnya, t
Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut terdakwa Anthony kehilangan kendali dan menabrak tiga sepeda motor. Akibat kecelakaan tersebut, dua pengendara, Aditya Febriansyah Nur Fauzi dan Sukirman Irma, meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara dua lainnya, t

mediamerahputih.id | SURABAYA - Anthony Adiputra Sugianto, pengendara mobil BMW, kini menghadapi persidangan terkait dugaan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan dua orang tewas dan dua lainnya mengalami luka-luka. Dalam sidang yang berlangsung Rabu, (23/07/2025), terungkap bahwa Anthony diduga mengemudikan kendaraannya dalam keadaan mabuk, berdasarkan keterangan saksi yang merupakan pengemudi ojek online.
Saksi korban, Muhammad Tulus, memberikan kesaksian bahwa kecelakaan terjadi pada Minggu dini hari, 13 April 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Mayjend Sungkono, tepat di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Surabaya.
Baca juga :

Usai Pesta Miras di Paradise Club Pengemudi Mabuk Tabrak Mobil dan Warung di Kedungdoro 2 Tewas

"Kejadiannya sangat cepat. Motor saya terpental. Saya melihat Pak Sukirman tergeletak di trotoar dan Aditya berada di depan mobil BMW." tutur Tulus. Ia juga menyebutkan mencium aroma alkohol dari Anthony setelah insiden tersebut.

[caption id="attachment_13097" align="aligncenter" width="680"]pengendara-bmw-yang-tewaskan-2-orang Dalam dakwaan jaksa juga membeberkan fakta bahwa terdakwa mengonsumsi berbagai jenis minuman beralkohol sejak Sabtu malam, 12 April, bersama teman-temannya di beberapa tempat hiburan di Surabaya, termasuk UNION Café di Pakuwon Mall dan Club Black Owl | MMP | Totok Prastio[/caption]

Tulus menambahkan bahwa ia telah berdamai dengan terdakwa dan menerima ganti rugi sebesar Rp3 juta untuk kerusakan motornya. Anthony pun mengakui kesaksian tersebut di hadapan majelis hakim, dengan singkat menyatakan, "Benar Yang Mulia."

Baca juga :

Keluarga Korban Kecewa Atas Putusan Hakim di Kasus Andrian

Dari dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Diana Putra dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, diketahui bahwa Anthony telah mengonsumsi berbagai jenis minuman beralkohol sejak Sabtu malam, 12 April, bersama teman-temannya di beberapa tempat hiburan di Surabaya, termasuk UNION Café di Pakuwon Mall dan Club Black Owl. Meskipun teman-temannya menyarankan agar ia tidak mengemudikan mobil karena terlihat mabuk, Anthony tetap memutuskan untuk mengemudikan mobilnya.

Sekitar pukul 03.00 WIB, saat melaju di kawasan Mayjend Sungkono, Anthony kehilangan kendali dan menabrak tiga sepeda motor. Akibat kecelakaan tersebut, dua pengendara, Aditya Febriansyah Nur Fauzi dan Sukirman Irma, meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara dua lainnya, termasuk Tulus dan seorang warga negara asing bernama Romain, mengalami luka-luka.

Baca juga :

Korupsi BSPS Rp109 Miliar di Sumenep, Kejati Jatim Ingatkan Jangan Halangi Penyelidikan

Hasil visum dari RS Bhayangkara Surabaya menunjukkan adanya luka berat akibat benturan keras pada kedua jenazah. Dalam insiden tersebut, mobil BMW juga sempat menabrak beberapa pohon di bahu jalan setelah Anthony membanting stir ke kiri.

Anthony kini dijerat dengan Pasal 311 ayat (5) jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika terbukti bersalah, terdakwa terancam pidana hingga 6 tahun penjara akibat mengemudi secara ugal-ugalan atau dalam pengaruh alkohol yang menyebabkan kematian.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…