Edbert Ngaku Pengusaha Asal Jember Terjerat Penipuan Rp 1,2 Miliar terhadap Mantan Kekasih

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya mengungkapkan bahwa tindakan penipuan yang dilakukan oleh Edbert Christianto berlangsung dari September 2019 hingga Desember 2022. Selama periode tersebut, ia memanfaatkan hubungan asmara dengan korban, Lydia Soe
Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya mengungkapkan bahwa tindakan penipuan yang dilakukan oleh Edbert Christianto berlangsung dari September 2019 hingga Desember 2022. Selama periode tersebut, ia memanfaatkan hubungan asmara dengan korban, Lydia Soe

mediamerahputih.id | SURABAYA - Edbert Christianto, seorang pengusaha asal Ambulu, Jember, akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus penipuan yang dilakukan secara berulang terhadap mantan kekasihnya, dengan total kerugian mencapai Rp 1,2 miliar. Dalam sidang yang berlangsung pada Senin (15/07/2025), Ketua Majelis Hakim Sih Yuliarti menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan berulang.
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan,” tegas Hakim Sih Yuliarti saat membacakan amar putusan. Menanggapi vonis tersebut, Edbert menyatakan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya. “Saya pikir-pikir dulu, Yang Mulia,” ucapnya singkat.
Baca juga :

Pegawai Toko Emas Novita Terjerat Kasus Penipuan Senilai Rp 948 Juta

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, dijelaskan bahwa aksi penipuan Edbert berlangsung sejak September 2019 hingga Desember 2022. Selama periode tersebut, ia memanfaatkan hubungan asmara dengan korban, Lydia Soeryadjaya, untuk meminjam uang dengan berbagai alasan yang tidak benar.

[caption id="attachment_13069" align="aligncenter" width="680"]pengusaha-edbert-christianto-terjerat-penipuan Dalam aksinya, Edbert kembali memanipulasi Lydia dengan mengklaim bahwa ia sedang menjalankan bisnis bersama seseorang bernama Arif Fathoni (nama samaran) yang terhubung dengan Partai Golkar, dalam sebuah proyek yang disebut Aura Air. Ia juga mengaku tidak memiliki modal untuk melanjutkan usaha tersebut | MMP | Totok Prastyo[/caption]

Modus operandi Edbert termasuk berpura-pura membutuhkan dana untuk kuliah, melunasi pinjaman online, hingga menebus temannya yang ditahan polisi. Ia bahkan mengirimkan foto-foto palsu yang seolah menunjukkan dirinya berurusan dengan pihak kepolisian untuk meyakinkan korban. Selain itu, Edbert juga memalsukan bukti transfer dan mengatasnamakan orang lain, seperti Bella Idayanti, seolah-olah ia harus segera membayar utang.

Baca juga :

Uang Pengusaha Udang Raib Senilai Rp 7,8 Miliar Setelah di Video Call Polisi

Selama masa pandemi COVID-19, Edbert mengklaim mendapatkan proyek pengadaan alat kesehatan dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya melalui PT. Excellent Quality Yarn. Pada tahun 2022, ia kembali memanipulasi Lydia dengan menyebut sedang menjalankan bisnis bersama seseorang bernama Arif Fathoni (nama palsu) dari Partai Golkar dalam proyek bernama Aura Air, dan mengaku tidak memiliki modal.

Semua narasi yang disampaikan Edbert terbukti tidak benar. Dalam kurun waktu tersebut, Lydia tergerak untuk menyerahkan uang kepada Edbert dengan dalih sebagai pinjaman yang akan segera dikembalikan. Total uang yang berhasil digelapkan Edbert mencapai Rp 1.293.750.000.

Baca juga :

Wali Kota Eri Ungkap Temuan Bayar Pajak Parkir Untuk 15 Kendaraan Per Bulan

Karena tidak kunjung mendapatkan pengembalian, Lydia mengirimkan dua kali somasi, masing-masing pada 23 Juni dan 3 Juli 2023, namun tidak mendapat tanggapan dari terdakwa.

Atas seluruh perbuatannya, Edbert didakwa dengan Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berlanjut. Kini, Edbert Christianto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani hukuman di balik jeruji besi.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…