PN Surabaya Vonis PT Gala Bumiperkasa Denda Rp214 Miliar dalam Kasus Pidana Pajak

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PN Surabaya menghentikan kasus kecelakaan lalu lintas yang menjerat Iwan Bintoro. Keputusan ini tertuang dalam Penetapan Nomor 48/Pen.RW/2026/PN Sby yang ditandatangani Wakil Ketua PN Surabaya, Safri. Dalam amar putusannya, pengadilan menyatakan sah pengh
PN Surabaya menghentikan kasus kecelakaan lalu lintas yang menjerat Iwan Bintoro. Keputusan ini tertuang dalam Penetapan Nomor 48/Pen.RW/2026/PN Sby yang ditandatangani Wakil Ketua PN Surabaya, Safri. Dalam amar putusannya, pengadilan menyatakan sah pengh

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pengadilan Negeri/PN Surabaya menjatuhkan putusan pidana terhadap terdakwa korporasi PT Gala Bumiperkasa dalam perkara tindak pidana perpajakan, Kamis (12/03/2026). Dalam perkara bernomor 1950/Pid.Sus/2025/PN Sby tersebut, majelis hakim menyatakan perusahaan terbukti bersalah dan menjatuhkan denda lebih dari Rp214 miliar.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa korporasi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap secara berlanjut, sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum sebagaimana dikutip dalam rilis putusan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya.

Baca juga :

Jaksa Tuntut Pengemplang Pajak Hanya Denda Rp 125 Juta Tanpa Pidana?

Putusan tersebut merujuk pada pelanggaran Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut.

[caption id="attachment_12142" align="aligncenter" width="680"]pn-surabaya-vonis-denda-pt-gala-bumiperkasa Majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa PT Gala Bumiperkasa tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap kepatuhan korporasi dalam menjalankan kewajiban fiskal | MMP | dok[/caption]

Majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap kepatuhan korporasi dalam menjalankan kewajiban fiskal.

Baca juga :

Yusuf dan Donny Berani Palsukan Faktur Pajak Fiktif Perusahaan yang Rugikan Negara Rp 1,6 M

Selain menjatuhkan pidana denda, majelis hakim juga menetapkan konsekuensi apabila denda tersebut tidak dibayarkan. Jaksa penuntut umum diperintahkan untuk menyita dan melelang aset milik perusahaan guna menutupi kewajiban tersebut.

Baca juga :

KPK Bongkar Korupsi Pengadaan di Rejang Lebong, Modus Ijon Fee Capai 15 Persen

Aset yang dimaksud meliputi tanah dan bangunan Hotel Ululani Dreamland, yang sebelumnya dikenal sebagai Condotel Rich Prada Pecatu, berlokasi di Kabupaten Badung, Bali. Hasil lelang nantinya akan diperhitungkan sebagai pembayaran atas denda yang dijatuhkan.(tio/ddl)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…