Ini Alasan PPATK Terkait Pemblokiran Rekening Nganggur atau Dormant

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PPATK mencatat lebih dari 140 ribu rekening dormant, dengan lebih dari 10 ribu di antaranya tidak aktif selama lebih dari satu decade dengan total nilai Total mencapai Rp428,61 miliar | MMP | Ilustrasi | BFI
PPATK mencatat lebih dari 140 ribu rekening dormant, dengan lebih dari 10 ribu di antaranya tidak aktif selama lebih dari satu decade dengan total nilai Total mencapai Rp428,61 miliar | MMP | Ilustrasi | BFI

mediamerahputih.id | JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan alasan di balik pemblokiran rekening bank yang tidak aktif atau dormant. Menurut PPATK, langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya penggunaan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya, yang telah menjadi sasaran kejahatan dalam lima tahun terakhir. Rekening-rekening ini sering kali digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana.
"Dana pada rekening dormant dapat diambil secara melawan hukum, baik oleh pihak internal bank maupun pihak lain. Rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya, yang tidak pernah melakukan pengkinian data nasabah, berisiko tinggi. Selain itu, rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk membayar biaya administrasi kepada bank, yang sering kali menyebabkan dana di rekening tersebut habis dan akhirnya ditutup oleh pihak bank," demikian bunyi keterangan PPATK Selasa, (29/07/2025).
Baca juga :

85 Rekening Pinjol Ilegal Diblokir

PPATK mencatat lebih dari 140 ribu rekening dormant, dengan lebih dari 10 ribu di antaranya tidak aktif selama lebih dari satu dekade. Total nilai dana yang terakumulasi dalam rekening-rekening tersebut mencapai Rp428,61 miliar.

[caption id="attachment_13125" align="aligncenter" width="680"]ppatk-terkait-pemblokiran-rekening-dormant Alasannya karena meningkatnya penyalahgunaan rekening dormant, PPATK pada 15 Mei 2025 memutuskan untuk menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant | MMP | dok PPATK[/caption]

Situasi ini membuka celah besar bagi praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang dapat merugikan masyarakat dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan.

Seiring dengan meningkatnya penyalahgunaan rekening dormant, PPATK pada 15 Mei 2025 memutuskan untuk menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant. Meskipun demikian, PPATK menegaskan bahwa dana nasabah akan tetap aman 100 persen.

Baca juga :

Berinvestasi Agar Untung bukan Buntung, Simak jangan Tergiur Tawaran Promosi

PPATK mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang guna memastikan bahwa rekening serta hak dan kepentingan nasabah terlindungi dari penyalahgunaan.

"Kami telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah dan memastikan reaktivasi rekening ketika keberadaan nasabah dapat dipastikan. Pengkinian data nasabah perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar tidak merugikan nasabah yang sah serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia," terang PPATK.

Baca juga :

Perlindungan Konsumen selalu digunakan OJK untuk Selesaikan Permasalahan Asuransi

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa setiap bank memiliki kebijakan dan prosedur terkait rekening dormant, termasuk pengaturan sistem dan mekanisme pemantauan.

"OJK telah memberikan pedoman kepada perbankan untuk memastikan bahwa rekening dormant tidak disalahgunakan untuk kegiatan ilegal," kata Dian kepada CNBC Indonesia Senin, (19/05/2025).

Dian menambahkan bahwa perbankan dapat menghentikan sementara transaksi keuangan berdasarkan permintaan otoritas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Baca juga :

Satgas Waspada Investasi Sebut Mahasiswa IPB Terjebak Modus Penipuan Toko Online Bukan Pinjol

Namun, nasabah yang terdampak tetap memiliki hak penuh atas dana mereka dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan.(net/red)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…