Pramuka Jatim dan Wartawan Bakal Gugat Budi Waseso ke PTUN

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Komjen Pol (Purn) Budi Waseso I MMP I ist
Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Komjen Pol (Purn) Budi Waseso I MMP I ist

mediamerahputih.id I Jakarta - Arief Sutjahyo Wahyutomo, Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Praja Muda Karana (Pramuka) berencana menggugat Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Komjen Pol (Purn) Budi Waseso atau Buwas ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini dilayangkan, pasalnya pegurus Kwarnas tidak mengundang Kwarda Jawa Timur atau Pramuka Jatim sebagai peserta Musyawarah Nasional  (Munas) di Banda Aceh pada 1-4 Desember 2023 lalu.
Tak hanya itu Arief Sutjahyo Wahyutomo melalui pengacaranya, Irsyad Noeri telah mengirim surat banding administrasi kepada Presiden Joko Widodo.

pramuka-jatim-gugat-budi-waseso-ke-ptun

Baca juga:

Rekomendasi Sering Diabaikan Instansi, DPR Tekankan Peran Ombudsman RI Perlu Diperkuat

“Kebijakan Kwarnas yang tidak mengundang Kwarda Jatim sebagai peserta Munas di Banda Aceh, menimbulkan kerugian bagi saya dan seluruh anggota Gerakan Pramuka Kwarda Jawa Timur,” kata Arief,  pembina pramuka dari Jatim, dalam keterangan persnya pada 15 September 2023.

Ia membeberkan selama tiga tahun ini, Kwarnas melarang Kwarda Jawa Timur mengikuti kegiatan pramuka tingkat nasional dan internasional. Dalam sejarah Gerakan Pramuka yang dibentuk tahun 1961, belum pernah terjadi pimpinan Kwarnas memusuhi dan mengucilkan satu Kwarda selama bertahun-tahun.

Arief Wahyutomo mengatakan seharusnya Kwarda Jawa Timur diundang sebagai peserta Munas Pramuka yang merupakan forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka. Psalanya, di dalam Munas yang berlangsung lima tahun sekali, bakal dirumuskan rencana strategis, memilih ketua Kwarnas periode 2023-2028 dan membahas masalah penting.

Menurut Arief, masalah yang terjadi antara pimpinan Kwarnas dengan Kwarda Jawa Timur seharusnya diselesaikan dalam Munas Pramuka di Banda Aceh yang rencananya bakal dibuka oleh Presiden Joko Widodo.

“Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan, pembentuk karakter anak-anak dan kaum muda Indonesia. Nilai-nilai dalam Kode Kehormatan harus menjadi pedoman pimpinan, termasuk semangat persaudaraan dalam pramuka,” ungkap Arief yang sehari-hari sebagai akuntan publik dan menjadi pengurus atau Andalan Daerah Kwarda Jawa Timur.

Jika Pramuka Jatim, sebut ia, tidak diundang dalam Munas Pramuka bakal menjadi aib nasional di mata Presiden dan bangsa Indonesia.

Baca juga:

KPK Endus Dugaan Mark Up Harga Tanah saat Proyek di Pulo Gebang

Pada 20 Juli 2023, Kwarnas mengirim surat edaran pertama tentang rencana Munas di Banda Aceh kepada 33 ketua Kwarda se-Indonesia. Surat ini menjelaskan materi yang akan dibahas dan syarat-syarat menjadi peserta. Pada 29 Agustus 2023, Kwarnas mengirim surat edaran kedua tentang usulan Kwarda terkait bakal calon ketua Kwarnas periode 2023-2028.

Dari dua surat tersebut, Kwarda Jawa Timur tidak masuk dalam daftar undangan. Forum Sesjen Kwarnas dan Sekretaris Kwarda se-Indonesia sempat bertanya tentang hal ini. Pimpinan Kwarnas menjawab bahwa Kwarda Jawa Timur tidak masuk dalam undangan sebagai peserta Munas di Banda Aceh karena Kwarnas belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengukuhan pengurus Kwarda.

Pasal 71 Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka menyatakan bahwa “peserta  musyawarah nasional tediri atas utusan pusat dan daerah”.

Ia menjabarkan, dari pasal 71  itu menjelaskan bahwa peserta Munas tidak terbatas hanya Kwarda yang sudah diterbutkan SK pengukuhan saja. Karena bila Kwarnas belum menerbitkan SK pun, Kwarda masih mempunyai pengurus demisioner.

“Belum terbitnya SK Kwarnas, tidak otomatis Kwarda tersebut bubar, dan tetap punya hak untuk ikut Munas Pramuka,” kata Arief.

Sementara Koordinator Gerakan Menegakkan Satya dan Darma Pramuka (Gemma Pramuka) Djatmiko Rasmin menuding pimpinan Kwarnas bermain politik dengan klausul SK pengukuhan.

Dia menduga ada permainan kekuasaan dipakai untuk mengatur hasil musyawarah Kwarda Papua Barat dan Kwarda Sulawesi Barat yang sampai saat ini bermasalah dan melahirkan kepengurusan kembar.

“Kwarnas sudah mencederai proses demokrasi di jajaran pramuka daerah,” ujar Djatmiko, pembina pramuka di Jakarta dan sehari-hari sebagai wartawan/fotografer lepas.

Baca juga:

Karena Pertambangan, Politisi PDIP Ismail Thomas Ditangkap Kejagung

Memang, sampai saat ini, Kwarnas belum mengeluarkan SK pengukuhan kepengurusan Kwarda Jatim periode 2020-2025 berdasarkan hasil Musyawarah Daerah (Musda) di Kota Batu pada 15–17 Desember 2020 lalu. Kwarnas menuduh Musda yang memilih Arum Sabil sebagai ketua Kwarda atau Pramuka Jatim itu melanggar ART Gerakan Pramuka.

Kwarnas menegaskan sebelum diselenggarakan Musda Luar Biasa, maka Kwarda Jawa Timur dilarang ikut kegiatan pramuka tingkat nasional dan internasional.

Arum Sabil, pimpinan Kwarda dan Kwarcab se-Jawa Timur pernah bertemu dengan Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kwarnas Mayjen TNI (Purn) Bachtiar.  Mereka menanyakan pasal mana dalam ART yang dilanggar.  Namun Kwarnas tak bisa menjelaskan dan tetap bersikukuh tidak mengakui kepemimpinan Arum Sabil.

Namun, sejumlah Kwarda, Korwil, wakil ketua Kwarnas dan tokoh pramuka telah melakukan mediasi, akan tetapi ditolak oleh petinggi Kwarnas.

Arief Wahyutomo mengatakan Musda Jawa Timur di Kota Batu telah berjalan sesuai AD & ART, dan  diikuti utusan 38 Kwarcab serta dihadiri Sesjen Kwarnas Bachtiar mewakili Kwarnas.

Saat itu, Arief sendiri menjadi wakil ketua panitia pelaksana Musda.  Beberapa pekan menjelang Musda, ada tiga calon ketua yaitu Emil Elistianto Daradak (Wakil Gubernur Jawa Timur), A.R Purmadi (wakil ketua Kwarda lama) dan Muhammad Arum Sabil (pengusaha tebu dan gula).  Namun, beberapa saat sebelum Musda, Purmadi mengundurkan diri dari pencalonan.

Pun Emil Daradak juga mengundurkan diri melalui akun Instagram pribadinya, @emildardak. “Atas berbagai pertimbangan untuk Musda kali ini kami telah memohon izin untuk tidak berpartisipasi sebagai kandidat dan akan senantiasa mendukung Pramuka dalam kapasitas kami di Pemprov Jatim. Semoga Musda berjalan lancar dalam memajukan Pramuka Jatim. Satyaku Kudharmakan, Dharmaku Kubaktikan!,” tulis Emil dalam unggahannya.

Karena dua calon lain mengundurkan diri dan tidak hadir dalam Musda, maka peserta Musda akhirnya memilih  Arum Sabil sebagai ketua secara aklamasi.

Arief Wahyutomo menegaskan bahwa tidak ada pernyataan keberatan dari Bachtiar terhadap pelaksanaan Musda Jawa Timur.  Baru sekembalinya Bachtiar ke Jakarta, Kwarnas menyatakan menolak hasil Musda.

Baca juga:

Diduga Rugikan Negara Rp1,2 Triliun, Kejagung Geledah Kantor PT Waskita Karya

Dari situ, Arief heran karena Kwarnas hanya mendengar laporan dari beberapa individu pramuka dan langsung mengambil sikap. Kabar yang berkembang menyebutkan bahwa Jakarta dan invidu-individu itu mendukung Emil Dardak sebagai ketua Kwarda.

Sebelum memasukkan gugatan ke PTUN,  Irsyad Noeri SH MH pengacara mereka telah mengirim surat kepada ketua Kwarnas Budi Waseso terkait surat edaran satu dan dua Munas Pramuka. Sampai hari ini, Budi Waseso tidak menjawab surat yang dikirim Irsyad tersebut.

Pada 14 Agustus 2023, Irsyad Noeri SH MH bersama koleganya yaitu  Rizal Thamrin SH MH dan Arianto Winanto SH MKn mengirim surat permohonan banding administrasi ke Presiden Joko Widodo selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional (Mabinas).  Permohonan itu terkait Surat Kwarnas Nomor 0574-00-A tanggal 20 Juli 2023 tentang Edaran I Munas Pramuka.

Irsyad Noeri menjelaskan akibat Kwarnas menolak mengukuhkan pengurus  Kwarda Jawa Timur, berdampak pada dua hal. Pertama, terhambatnya pelantikan pengurus Kwarcab di Jawa Timur yang sudah selesai masa baktinya.

Kedua, terhambatnya pencairan dana bantuan hibah dari pemerintah daerah. Kedua hal ini, kata Irsyad, sangat berdampak kepada kegiatan dan kemajuan Gerakan Pramuka di Jawa Timur.

“Mengingat dampak dari tidak adanya titik temu dan jalan keluar dalam masalah  yang berlatur-larut sampai saat ini, maka kami meminta arahan dan petunjuk dari Bapak Presiden selaku Ketua Mabinas agar kejadian seperti ini tidak terulang di masa mendatang,” terang Irsyad, pembina pramuka dari Kwarcab Jakarta Selatan dan pengacara dari kantor hukum RITZ Lawfirm. Mereka sedang menunggu panggilan atau jawaban dari Menteri Sekretaris Negara.

Pada Hari Pramuka 14 Agustus 2023, Ketua Kwarnas Budi Waseso menyebarkan sambutan tertulis yang ditujukan kepada jutaan anggota pramuka.

Baca juga:

Polda Jatim Geledah Gedung Wismilak Surabaya Terkait Dugaan Korupsi

“Pemilihan ketua DKN dan Ketua Kwarnas janganlah dijadikan ajang seperti pemilihan dalam kaitan politik praktis. Justru kita hendaknya tetap mengutamakan persahabatan dan persaudaraan sesuai dengan Kode Kehormatan kita, yaitu Tri Satya dan Dasa Darma Pramuka. Ingat bahwa sesungguhnya kita semua adalah bersaudara, dan apabila terdapat masalah internal hendaknya cukup deselesaikan di antara kita sendiri,” kata Budi Waseso dalam sambutannya.

Menurut Irsyad Noeri apa yang disampaikan Budi Waseso tidak sesuai dengan kebijakan yang dia dan Sesjen Kwarnas keluarkan selama 4,5 tahun sebagai pimpinan Kwarnas. Dia mengingatkan Dasa Darma Pramuka yang ke-10 yaitu: “Pramuka itu suci dalam pikiran, perkataan maupun perbuatan,” tandas Irsyad Noeri.(red)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…