Putusan Praperadilan Nyatakan Status Tersangka Daffa Tidak Sah Dalam Kasus Tewasnya Taruna Politekpel

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penasihat hukum Rio D Heryawan mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya I MMP I Totok
Penasihat hukum Rio D Heryawan mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya I MMP I Totok

mediamerahputih.id – Polemik tewasnya taruna Politekpel berinisial MR yang dianiaya oleh seniornya, menjadi buah bibir. Informasinya dua orang telah ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Surabaya dan perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak salah satunya Daffa Adwidya Ariska.
Namun salah satu tersangka yakni Daffa melalui penasihat hukumnya Rio D Heryawan mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan putusan hakim tunggal penetapan tersangka terhadap Daffa tidak sah.

Rio D Heryawan mengatakan, bahwa dalam permohan Praperadilan tersebut, Hakim Tunggal Khawanto mengabulkan permohonan praperadilan sebagian, menyatakan penetapan tersangka atas nama pemohon yang dikeluarkan oleh termohon berdasarkan surat Nomer: S-Tap/55/III/Res.I.72023/Satreskrim, tertanggal 8 Maret 2023, tidak sah. Dalam putusan itu memerintahkan termohon untuk mengeluarkan pemohon dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polrestabes Surabaya dan membebankan biaya perkara kepada termohon.

Baca juga: Marnito Perkosa Dosen Asal Aceh Dituntut 10 Tahun Penjara
“Namun Kejaksaan Tanjung Perak tetap akan menyidangkan perkara tersebut. Hal ini berdasarkan perkara nomor :1054/Pid.B/2023/PN SBY ke Pengadilan Negeri Surabaya,” katanya. Jumat, (19/05/2023).

Ia menambahkan, bahwa pihaknya berharap perkara yang membelit Daffa Adiwidya Ariska tidak perlu disidangkan karena sudah ada putusan Praperadilan. “Itu semua dilakukan untuk kepastian hukum dan klien kami sekarang masih berada di Rutan Polrestabes Surabaya, kami meminta agar klien kami segera dikeluarkan,” ujarnya.

Baca juga: Perkaranya di SP3, WNA Laporkan Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim ke Propam
Disingung terkait kronologi peristiwa kejadian tersebut, Rio menjelaskan, bahwa berawal, kliennya saat makan malam diberitahukan sama temannya Ariyo Ferdinad (korban) diajak keluar sama pelaku.

“Kemudian klien kami bertanya dik mau kemana? Siap senior, mau dihukum push up sama AJS (Pelaku) di kamar mandi, kerana tidak bawa buku saku dan apatis terhadap senior, kemudian klien kami mengikut korban dikarenakan ada yang aneh (korban menuju kamar mandi),” ungkapnya

“Klien kami sempat melarang dan melerai. Kemudian terlihat korban jalan sempoyongan saat keluar kamar mandi dan jatuh tengkurap, lalu klien kami sempat membantu dan meminta bantuan bagian kesehatan sekolahan,”imbuh Rio.

Baca juga: Paminal Mabes Polri Tindak Lanjuti Kasus Obstruction Of Justice& Polsek Gubeng Surabaya
Disingung apakah Daffa sempat melakukan pemukulan terhadap korban?,”Rio membantah tidak ada pemukulan yang dilakukan kliennya.  “kami tidak pernah melakukan pemukulan malah, menolong korban dan saat itu klien kami sempat memberikan minum, baru beberapa kemudian ada kabar kalua korban tidak selamat,” beber Rio D Heryawan.

Terpisah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambnag Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak saat dikonfirmasi terkait perkara tersebut, JPU Herlambang menyampaikan untuk perkara tersebut langsung ke Kasi IntelKejari Tanjung Perak.

“Langsung ke Kasi Intel mas,” kata JPU Herlambang. Untuk diketahui Rio D Heryawan, S.H., M.H., melayangkan surat Permohonan agar membatalkan persidangan pokok perkara nomor :1054/Pid.B/2023/PN SBY ke Pengadilan Negeri Surabaya.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…