Premanisme dan Mafia Tanah di Surabaya Bakal Ditindak

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pembentukan Satgas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah ini merupakan langkah konkret Pemkot Surabaya dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga kota. Satgas ini sebagai respons terhadap meningkatnya permasalahan premanisme dan praktik mafi
Pembentukan Satgas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah ini merupakan langkah konkret Pemkot Surabaya dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga kota. Satgas ini sebagai respons terhadap meningkatnya permasalahan premanisme dan praktik mafi

mediamerahputih.id | SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah. Pembentukan satgas ini diinisiasi langsung oleh Wali Kota Eri Cahyadi sebagai respons terhadap meningkatnya permasalahan premanisme dan praktik mafia tanah yang meresahkan masyarakat Kota Pahlawan dalam beberapa waktu terakhir.
Pembentukan satgas ini ditandai dengan pelaksanaan apel di Balai Kota Surabaya pada Senin (5/1/2026). Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Eri Cahyadi mengajak seluruh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (forkopimda) dan masyarakat Surabaya untuk bergerak bersama dalam mengatasi permasalahan premanisme dan mafia tanah secara serius dan terstruktur.
Baca juga :

Bayar Parkir Non-tunai Ditolak Jukir, Laporkan ke Satgas Anti-Preman

"Saya tidak ingin ketika ada permasalahan sengketa tanah, justru ada oknum yang bertindak main hakim sendiri. Padahal, permasalahan tanah ini bisa dilakukan melalui musyawarah dan sesuai dengan alur ketentuan hukum yang berlaku di negara kita," tegas Wali Kota Eri Cahyadi saat memberikan pengarahan dalam apel pembentukan satgas tersebut.

 Satgas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah ini melibatkan berbagai pihak strategis mulai dari jajaran TNI, Polri, Kejaksaan, hingga Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Komposisi lintas lembaga ini dipilih untuk memastikan penanganan permasalahan premanisme dan mafia tanah dapat dilakukan secara komprehensif, mulai dari tahap penyelidikan hingga proses hukum yang adil bagi seluruh pihak yang terlibat.

Baca juga :

Proyek SMPN Baru Tambak Wedi Rp 8 Miliar Jadi Sorotan Diduga Administrasi Janggal, Konstruksi Tak Standar

Pembentukan satgas ini merupakan langkah konkret Pemkot Surabaya dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga kota. Wali Kota Eri Cahyadi menekankan bahwa Surabaya adalah kota hukum yang menjunjung tinggi supremasi hukum, sehingga setiap permasalahan harus diselesaikan melalui jalur yang benar dan tidak dengan cara kekerasan atau intimidasi.

[caption id="attachment_13898" align="aligncenter" width="680"]premanisme-dan-mafia-tanah-bakal-ditindak Wali Kota Eri Cahyadi mengajak seluruh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (forkopimda) dan masyarakat Surabaya untuk bergerak bersama dalam mengatasi permasalahan premanisme dan mafia tanah secara serius | MMP | dok pemkot[/caption]

"Saya tidak ingin setiap ada permasalahan sengketa tanah, ada oknum yang menggunakan pihak lain untuk mengintimidasi seseorang. Dengan adanya satgas ini, kami menjamin bahwa permasalahan sengketa tanah akan ditindaklanjuti melalui jalur hukum yang adil dan tidak ada ruang bagi premanisme di Kota Surabaya," jelas Eri Cahyadi dengan nada tegas.

5 Posko di Seluruh Wilayah Surabaya

Dalam struktur organisasinya, Pemkot Surabaya akan mendirikan posko satgas di masing-masing wilayah administratif. Pembagian wilayah ini mencakup Surabaya Barat, Surabaya Timur, Surabaya Utara, Surabaya Selatan, dan Surabaya Pusat. Dengan adanya 5 posko tersebut, diharapkan penanganan laporan masyarakat dapat dilakukan secara cepat dan tepat sasaran tanpa harus menunggu waktu lama.

Baca juga :

Tegas! Kajati Jatim Bantah Rumor Jaksa Kejari Sidoarjo Terlibat Narkoba

Eri Cahyadi menjelaskan bahwa keberadaan posko di setiap wilayah ini merupakan bagian dari strategi jemput bola kepada masyarakat. Dengan demikian, warga tidak perlu jauh-jauh melaporkan permasalahan yang dihadapi ke pusat kota. Tim satgas di masing-masing wilayah akan bekerja secara sinergis dalam menangani setiap laporan yang masuk.

"Kemudian yang kedua, saya mohon kepada warga Kota Surabaya, tolong kalau ada permasalahan sengketa tanah, kami sudah ada satgas mafia tanah dan satgas penanganan premanisme. Karena negara kita ini adalah negara hukum, jadi semua permasalahan harus diselesaikan melalui jalur hukum yang benar," imbau Eri Cahyadi.

Baca juga :

Terduga Pelaku Pengusiran Nenek Elina 80 Tahun, Dibekuk Polisi

 Untuk memfasilitasi pelaporan dari masyarakat, Pemkot Surabaya menyediakan dua kanal utama yang dapat diakses kapan saja. Warga Surabaya dapat menghubungi nomor hotline resmi +62 817-0013-010 atau melalui Call Center (CC) 112 yang beroperasi selama 24 jam penuh. Kedua kanal ini telah disiapkan untuk menerima pengaduan terkait aksi premanisme, intimidasi, atau praktik mafia tanah yang meresahkan warga.

Eri Cahyadi menegaskan bahwa satgas tidak akan segan menindak tegas siapa pun yang membuat suasana Surabaya tidak tenang dengan melakukan kekerasan atau pemaksaan dalam konteks sengketa tanah. Namun, ia juga menekankan pentingnya partisipasi aktif dari masyarakat dengan berani melaporkan setiap kejadian yang mereka alami kepada pihak berwenang.

Baca juga :

Saksi Ungkap Modus Investasi Solar Fiktif Rugikan Korban Rp1,5 Miliar

"Siapa yang membuat suasana Surabaya tidak tenang dengan kekerasan, dengan pemaksaan, maka satgas penanganan premanisme ini akan turun. Tapi saya mohon kepada warga Surabaya untuk melapor, harus berani melapor. Jangan diam saja karena kami siap membantu," tegas Eri Cahyadi dengan penuh semangat.

 Tidak hanya melalui hotline resmi, Eri Cahyadi juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan jalur kelurahan jika mengalami masalah berkaitan dengan aksi premanisme dan sengketa tanah. Ia menjelaskan bahwa kelurahan memiliki waktu maksimal 2 x 24 jam untuk menyelesaikan permasalahan langsung dengan koordinasi bersama satgas mafia tanah di tingkat kota.

Baca juga :

Penyelundupan Solar Bersubsidi Bos PT Bentang Mega Nusantara jadi Terdakwa

Dalam kesempatan tersebut, Eri Cahyadi juga meminta camat dan lurah di seluruh Surabaya untuk turut serta melakukan sosialisasi keberadaan satgas ini melalui Balai RW hingga ke tingkat warga. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang mekanisme pelaporan yang benar serta memberikan pemahaman bahwa penyelesaian sengketa tanah tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum.

"Bisa langsung ke kelurahan untuk menyampaikan permasalahan. Kelurahan punya waktu 2 x 24 jam untuk menyelesaikan langsung dengan satgas mafia tanah. Maka ayo kita jaga kota ini bersama-sama. Surabaya ini adalah kota berdasarkan hukum, dan negara kita adalah negara hukum yang menjunjung keadilan bagi seluruh warganya," tutup Eri Cahyadi dengan penuh keyakinan.(ton)

Berita Terbaru

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Jaringan Perdagangan Komodo Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tanjung Perak sejak 2025

Jaringan Perdagangan Komodo Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tanjung Perak sejak 2025

Kamis, 02 Jul 2026 22:44 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 22:44 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya mengungkap dugaan jaringan perdagangan komodo yang melibatkan sejumlah pihak dan diduga berlangsung…

Parkir di Badan Jalan Ketabang Disorot, Legalitas Retribusi Rp1,5 Juta Jadi Tanda Tanya

Parkir di Badan Jalan Ketabang Disorot, Legalitas Retribusi Rp1,5 Juta Jadi Tanda Tanya

Kamis, 02 Jul 2026 22:16 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 22:16 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA – Pemanfaatan badan jalan di kawasan Ketabang, Kecamatan Genteng, Surabaya, menuai sorotan setelah sejumlah kendaraan terlihat p…

Eri Cahyadi Kecam Keras Ayah Kandung Pelaku Pencabulan Hingga Hamili Anak

Eri Cahyadi Kecam Keras Ayah Kandung Pelaku Pencabulan Hingga Hamili Anak

Kamis, 02 Jul 2026 00:28 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 00:28 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengecam keras kasus pencabulan yang dilakukan ayah kandung terhadap anaknya sendiri hingga…