Proyek SMPN Baru Medokan Ayu Bernilai Rp 5,3 Miliar Diduga Tak Sesuai Prosedur, Kontrak Tercatat Sebelum RUP Diumumkan

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Data paket pekerjaan pembangunan bangunan bertingkat tiga lantai SMPN Baru Medokan Ayu yang bersumber dari laman resmi LPSE dan SIRUP LKPP keduanya bersifat publik diduga menunjukkan adanya anomali administrasi. Selain itu, papan nama proyek di lokasi jug
Data paket pekerjaan pembangunan bangunan bertingkat tiga lantai SMPN Baru Medokan Ayu yang bersumber dari laman resmi LPSE dan SIRUP LKPP keduanya bersifat publik diduga menunjukkan adanya anomali administrasi. Selain itu, papan nama proyek di lokasi jug

mediamerahputih.id I SURABAYA - Proyek pembangunan gedung bertingkat SMPN Baru Medokan Ayu di Surabaya diduga mengalami sejumlah kejanggalan. Dugaan itu muncul setelah ditemukan indikasi ketidaksesuaian administrasi dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah. Berdasarkan data pada laman LPSE, paket pekerjaan tersebut tercatat menggunakan metode e-purchasing melalui E-Katalog lokal dengan nilai kontrak Rp5.328.252.354,91.
Paket pembangunan itu berada di bawah tanggung jawab Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya dengan ID RUP 57650550. Dalam dokumen perencanaan, tercantum pagu anggaran sebesar Rp16.422.917.999,00. Namun nilai kontrak hanya tercatat sekitar sepertiga dari total pagu yang disediakan, tanpa keterangan yang menjelaskan selisih anggaran tersebut.
Baca juga :

Tragedi Proyek Drainase Gayungsari Surabaya, Dinas Bungkam Soal Pekerja Tewas

Kejanggalan muncul pada jadwal pelaksanaan karena tanggal kontrak tertulis 11 Juli 2025, sedangkan pengumuman RUP baru tampil pada 30 September 2025. Kondisi ini bertentangan dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 yang mewajibkan RUP diumumkan sebelum pemilihan penyedia.

[caption id="attachment_13689" align="aligncenter" width="680"]proyek-smpn-baru-medokan-ayu-diduga-bermasalah mediamerahputih.id mencatat bahwa seluruh informasi dalam laporan ini bersumber dari laman resmi LPSE dan SIRUP LKPP yang dapat diakses publik. Pemuatan berita ini merupakan bagian dari upaya klarifikasi serta bentuk pengawasan publik terhadap keterbukaan informasi penggunaan APBD Kota Surabaya tahun 2025 | MMP | dok[/caption]

Dalam kolom realisasi paket, belum tercantum nama penyedia maupun NPWP perusahaan meski status tertulis “melakukan pengiriman dan penerimaan”. Terminologi tersebut lazim digunakan dalam pengadaan barang, bukan proyek konstruksi bertingkat.

Baca juga :

Tragedi Proyek Drainase Gayungsari, Pekerja Tewas Sekda Surabaya Merespon

Paket berkode MGG-P2507-11947771 itu memakai metode e-purchasing yang umumnya dipakai untuk barang atau jasa standar. Penggunaan metode tersebut untuk pembangunan fisik tiga lantai dinilai tidak lazim karena konstruksi biasanya melalui tender.

Sejumlah pihak menilai kejanggalan data ini perlu diawasi inspektorat daerah maupun APIP agar seluruh tahapan pengadaan sesuai ketentuan. Pemerhati anggaran publik Dhimas Guruh Prabowo meminta verifikasi resmi atas data LPSE tersebut.

Baca juga :

Dugaan Maladministrasi dalam Pengadaan E-Purchasing di DSDABM Surabaya

“Jika kontrak muncul sebelum RUP diumumkan, itu pelanggaran prosedur yang berdampak hukum. Perlu dicek apakah ini kesalahan input atau prosesnya tidak sesuai,” ujarnya menegaskan.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Surabaya belum memberikan penjelasan atas perbedaan jadwal RUP dan kontrak. Redaksi mediamerahputih.id telah menghubungi Kepala Dispendik Surabaya Yusuf Masruh, M.M., namun belum mendapat tanggapan.

Baca juga :

Enam Siswa SDN Margorejo 1 Surabaya Diduga Keracunan Usai Minum Susu Promosi

Redaksi mediamerahputih.id mencatat bahwa seluruh informasi dalam laporan ini bersumber dari laman resmi LPSE dan SIRUP LKPP yang dapat diakses publik. Pemuatan berita ini merupakan bagian dari upaya klarifikasi serta bentuk pengawasan publik terhadap keterbukaan informasi penggunaan APBD Kota Surabaya tahun 2025. (red)

Berita Terbaru

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Jaringan Perdagangan Komodo Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tanjung Perak sejak 2025

Jaringan Perdagangan Komodo Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tanjung Perak sejak 2025

Kamis, 02 Jul 2026 22:44 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 22:44 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya mengungkap dugaan jaringan perdagangan komodo yang melibatkan sejumlah pihak dan diduga berlangsung…

Parkir di Badan Jalan Ketabang Disorot, Legalitas Retribusi Rp1,5 Juta Jadi Tanda Tanya

Parkir di Badan Jalan Ketabang Disorot, Legalitas Retribusi Rp1,5 Juta Jadi Tanda Tanya

Kamis, 02 Jul 2026 22:16 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 22:16 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA – Pemanfaatan badan jalan di kawasan Ketabang, Kecamatan Genteng, Surabaya, menuai sorotan setelah sejumlah kendaraan terlihat p…

Eri Cahyadi Kecam Keras Ayah Kandung Pelaku Pencabulan Hingga Hamili Anak

Eri Cahyadi Kecam Keras Ayah Kandung Pelaku Pencabulan Hingga Hamili Anak

Kamis, 02 Jul 2026 00:28 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 00:28 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengecam keras kasus pencabulan yang dilakukan ayah kandung terhadap anaknya sendiri hingga…